10 Tips Investasi sebagai Pendana di P2P Lending

Instrumen ini cukup menggiurkan bagi kamu yang berinvestasi

Jakarta, IDN Times - Kalau kamu selama ini mengenal fintech peer to peer (P2P) lending hanya sebagai tempat pinjam uang online, kamu perlu tahu lebih banyak. Di P2P lending, kamu juga bisa jadi sumber dana pinjaman lho. So, ini adalah instrumen yang cukup menjanjikan untuk investasi.

Berdasarkan data Fintech Lending Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per November 2020, jumlah rekening lender (pemberi pinjaman dana) di Fintech P2P lending adalah 705.643 atau naik 19,26 persen secara yoy.

Tidak sedikit P2P lending yang menjanjikan pendanaan dengan imbal hasil cukup besar. Ada yang 8 persen per tahun, ada juga yang mencapai 24 persen per tahun.

"Imbal hasil sebesar itu jelas bisa mengalahkan imbal hasil instrumen pendapatan tetap seperti deposito, surat berharga negara atau swasta," kata Financial educator dan periset Lifepal, Aulia Akbar dalam keterangan tertulisnya.

Kalau kamu tertarik untuk investasi P2P, berikut ini 10 tips dari Lifepal.

1. Risiko pendanaan cenderung moderat menuju tinggi

10 Tips Investasi sebagai Pendana di P2P LendingIlustrasi rupiah dan pasar saham/IHSG (IDN Times/Shemi)

This article supported by vivo as Official Journalist Smartphone Partner IDN Media.

 

Secara garis besar, risiko yang dihadapi para pendana (lender) dalam pendanaan P2P lending tergolong moderat dan menuju tinggi. Oleh karena itu, perlu dicermati seluk belum mengenai jenis pendanaan yang ditawarkan oleh platform-platform P2P lending di pasaran.

Dari segi peminjamnya, P2P lending dibedakan menjadi dua jenis yaitu produktif (pendanaan untuk kepentingan bisnis), dan konsumtif (untuk kegiatan konsumtif). Pendanaan di sektor konsumtif, umumnya dipermanis dengan imbal hasil tinggi, namun risikonya pun tergolong lebih tinggi, berbeda dengan produktif.

Setiap pendanaan yang bersifat produktif tentu diajukan oleh pebisnis yang memiliki kesehatan keuangan yang bisa diukur lewat laporan keuangan, tempat usaha yang jelas, dan beberapa diantaranya memiliki jaminan berupa tagihan atau invoice.

Adapun risiko lain yang dihadapi pendana P2P lending adalah risiko likuiditas. Uang yang menjadi modal pendanaan tidak akan bisa ditarik sebelum masa jatuh tempo.

Baca Juga: Millennials, Investor Terbesar Fintech P2P Lending

2. Pilih perusahaan yang terdaftar dan diawasi OJK

10 Tips Investasi sebagai Pendana di P2P Lendingfacebook.com/Otoritas Jasa Keuangan

Perusahaan fintech peer to peer lending ada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi dari P2P lending itu sendiri diatur oleh peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 77/pojk.01/2016.

Agar tidak terjerumus dalam jeratan investasi bodong, pilihlah perusahaan P2P lending yang memang sudah terdaftar dan berizin OJK.

3. Cek jumlah pendanaan yang sudah disalurkan oleh perusahaan tersebut

10 Tips Investasi sebagai Pendana di P2P LendingIlustrasi uang, rupiah (IDN Times/Shemi)

Selain terdaftar dan diawasi OJK, kenalilah dengan baik perusahaan yang kamu tuju. Bagaimana cara mengenalinya?

Yang pertama dengan mencari tahu berapa besar pendanaan yang pernah mereka salurkan ke peminjam. Informasi seputar jumlah penyaluran pendanaan tentu dipampang di situs atau aplikasi milik perusahaan yang bersangkutan. Sederhananya, makin besar jumlah penyaluran dana menunjukkan besarnya kepercayaan pendana terhadap platform tersebut.

Baca Juga: Kenali 7 Ciri Fintech Ilegal, Jangan Sembarangan Pinjam Uang Ya!

4. Kenali risiko perusahaan lewat TKB90

10 Tips Investasi sebagai Pendana di P2P LendingGedung Otoritas Jasa Keuangan Indonesia atau OJK di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Risiko utama yang patut diwaspadai adalah risiko gagal bayar para borrower. Namun tidak perlu khawatir, karena OJK mewajibkan para perusahaan P2P lending untuk menampilkan tingkat keberhasilan TKB90 pada publik.

TKB90 dapat didefinisikan sebagai tingkat keberhasilan P2P lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Nilai TKB 90 dihitung dari 100 persen dikurangi TKW90 (tingkat wanprestasi) atau non-performing loan. Semakin tinggi TKB90 maka semakin baik kinerja perusahaan tersebut.

5. Cari tahu apa perusahaan P2P lending yang kamu tuju sudah mendapat pendanaan

10 Tips Investasi sebagai Pendana di P2P LendingIDN Times/Vamela Aurina

Kenalilah dengan baik, apakah perusahaan fintech P2P lending yang kamu tuju sudah mendapat pendanaan dari perusahaan permodalan ventura. Modal dari perusahaan modal ventura dikenal dengan Istilah pendanaan Seri A, Seri B, dan lainnya.

Pada intinya, adanya penandaan menunjukkan besarnya kepercayaan investor terhadap perusahaan penyelenggara P2P lending tersebut.

6. Bila ada agunan lebih aman

10 Tips Investasi sebagai Pendana di P2P Lendingpixaby/pixelcreatures

Agunan atau jaminan yang diberikan borrower ke P2P lending tentu bisa memitigasi risiko gagal bayar dalam proses pendanaan. Ketika borrower tidak lagi mampu mengembalikan pendanaan yang dipinjamnya, maka aset yang diagunkan oleh borrower bisa dilelang atau dijual untuk melunasi pinjamannya.

Dengan adanya agunan, borrower pun umumnya hanya akan mendapat persetujuan pinjaman yang nilainya tidak melebihi harga agunan yang dijaminkan.

7. Ketika ada asuransi kredit, risiko pendanaan bisa diminimalisir

10 Tips Investasi sebagai Pendana di P2P LendingIlustrasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam pendanaan P2P lending, asuransi akan menjadi perlindungan yang paling baik bagi lender. Pada dasarnya, asuransi kredit akan memberikan proteksi yang ditujukan untuk menekan risiko gagal bayar dari para borrower.

Sebagian besar platform P2P lending telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan asuransi untuk mengatasi masalah ini.

Ketika sebuah pinjaman diasuransikan dan peminjam gagal mengembalikan dana tersebut, maka modal awal pendanaan lender akan dikembalikan. Jumlah pengembalian itupun cukup beragam, ada yang 70 persen dari modal utama, 80% hingga 100 persen.

Baca Juga: Apa Itu Investasi Lump Sum? Ini 5 Tips bagi Kamu yang Mau Coba

8. Pendana P2P lending adalah harta yang harus dilaporkan

10 Tips Investasi sebagai Pendana di P2P LendingIDN Times/Sukma Shakti

Ketika kamu memiliki pendanaan yang masih berjalan, maka hal itu harus dicantumkan sebagai harta saat kamu melakukan laporan SPT tahunan.

Di bagian Kode Harta di E-filing situs https://djponline.pajak.go.id, Anda bisa memilih kode 039 (Investasi Lainnya) dan mengisinya dengan “pendanaan P2P lending.”

9. Kamu harus mengurus perpajakan sendiri terkait imbal hasil pendanaan P2P lending

10 Tips Investasi sebagai Pendana di P2P LendingANTARA FOTO/Maulana Surya/wsj.

Harta berupa deposito dikenakan pajak final 20 persen, surat utang negara 15 persen, sedangkan saham 0,01 persen. Oleh karena itu, imbal hasil yang kita terima dari dua instrumen ini sudah dipotong pajak. Lalu, bagaimana dengan P2P lending?

Perusahaan pengelola platform P2P lending tidak akan memotong pajak dari imbal hasil pendanaan kamu, sehingga masalah perpajakan akan menjadi tanggung jawab kamu sendiri sebagai lender. P2P lending dikenakan PPh 23, mengingat bunga P2P lending bukan merupakan bunga yang dibayarkan oleh bank.

Adapun besaran PPh untuk bunga P2P lending adalah 15 persen dari jumlah bruto jika pendana memiliki NPWP. Jika tidak memiliki NPWP, tarifnya 100 persen lebih tinggi alias 30 persen dari jumlah bruto.

10. Jangan gunakan seluruh dana kamu

10 Tips Investasi sebagai Pendana di P2P LendingIlustrasi uang, rupiah (IDN Times/Shemi)

Melihat keuntungan P2P lending yang juga besar, maka besar pula godaan kita untuk menempatkan dana dalam jumlah besar sebagai modal pendanaan. Selalu ingat poin pertama bahwa pendanaan ini memiliki risiko moderat menuju tinggi. Risiko gagal bayar masih tetap ada.

Jadi, sudah siap berinvestasi di P2P lending? Selamat menghitung cuan ya!

Baca Juga: Imbas Pandemik COVID-19, Pembiayaan Fintech P2P Lending Melambat 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya