Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Islam

Tidak semua dibagi rata, ada pembagiannya khusus lho~

Jakarta, IDN Times - Harta warisan kadang menjadi polemik dalam suatu keluarga. Ada banyak yang perlu ditentukan dalam warisan antara lain, siapa saja yang mendapatkan dan berapa besar harta warisan yang didapat seseorang.

Dilansir dari Lifepal.co.id, harta warisan di Indonesia diatur berdasarkan tiga aturan. Yakni secara agama Islam, hukum perdata, dan adat. Lalu bagaimana ketentuan dan cara menghitung harta warisan menurut Islam, berikut penjabarannya:

1. Aturan harta warisan dan siapa yang berhak menerima

Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum IslamIlustrasi modal (IDN Times/Arief Rahmat)

Pembagian harta peninggalan menurut hukum agama Islam didasarkan pada Alquran surat An-Nisa ayat 11-12 dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Oh ya, harta warisan ini dibagi menjadi harta tidak bergerak dan harta bergerak. Menurut hukum perdata di Indonesia, harta tidak bergerak meliputi tanah dengan segala yang melekat di atasnya, pabrik atau perusahaan serta produk-produk yang dihasilkan, dan hak pakai semisal hak usaha.

Sementara harta bergerak menurut hukum perdata di Indonesia meliputi hewan ternak, perabotan, kendaraan, hak pakai atas benda-benda bergerak, hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan, penagihan atau piutang, hingga saham.

Agar bisa menghitung pembagian harta warisan secara adil, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mengumpulkan data kekayaan bersih terlebih dahulu. Kekayaan bersih yang dimaksud ialah, seluruh aset yang dimiliki dan sudah dikurangi dengan utang atau kewajiban-kewajiban lain yang belum lunas.

Yang berhak menerima harta warisan atau hali waris adalah kakek, nenek, ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dan cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara kandung perempuan, saudara kandung laki-laki, istri, anak laki-laki dari saudara laki-laki, suami, paman, anak dari paman, laki-laki yang memerdekakan budak dan perempuan yang memerdekakan budak.

Namun, jika semua ahli waris masih ada, yang berhak mendapat warisan cuma anak, ayah, ibu, janda, atau duda.

Baca Juga: Berebut Harta Warisan, Anak Gugat Ayahnya ke Pengadilan di Parepare

2. Jatah pembagian harta warisan dan yang membatalkan

Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum IslamIlustrasi keluarga (IDN Times/Mardya Shakti)

Cara hitung pembagian harta warisan telah diatur bagian-bagiannya. Yakni:

  1. Anak perempuan yang cuma seorang diri berhak dapat warisan separuh bagian.
  2. Anak perempuan berjumlah dua atau lebih berhak dapat dua pertiga bagian.
  3. Anak perempuan bersama anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
  4. Ayah mendapat sepertiga bagi kalau pewaris tidak meninggalkan anak. Kalau ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
  5. Ibu mendapat seperenam bagian kalau ada anak atau dua saudara atau lebih. Kalau tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, ia mendapat sepertiga bagian.
  6. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisi sesudah diambil janda atau duda kalau bersama-sama dengan ayah.
  7. Duda mendapat separuh bagian kalau pewaris tidak meninggalkan anak dan kalau pewaris meninggalkan anak, duda mendapat seperempat bagian.
  8. Janda mendapat seperempat bagian kalau pewaris tidak meninggalkan anak dan kalau pewaris meninggalkan anak, janda mendapat seperdelapan bagian.
  9. Kalau seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian.
    Kalau mereka itu dua orang atau lebih, mereka bersama-sama dapat sepertiga bagian.
  10. Kalau seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah yang mana ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, ia mendapat separuh bagian.
  11. Kalau saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
  12. Kalau saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

Meski demikian, perlu dicatat, seseorang akan kehilangan hak warisnya secara Islam apabila ia berstatus sebagai budak, melakukan pembunuhan terhadap ahli waris yang ada dan tidak beragama Islam pada ahli waris.

3. Contoh perhitungan pembagian harta warisan

Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum IslamIlustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Misalnya seorang lelaki meninggal dengan total harta bersih Rp120 juta. Ia memiliki seorang istri, nenek dan seorang anak laki-laki.

Maka, berdasarkan bagian harta warisan, istri mendapat seperdelapan bagian, ibu mendapat seperenam dan anak laki-laki sisanya. Lalu, tentukan nilai yang habis dibagi penyebut bagian yang dimiliki oleh ahli waris, yakni 24 yang habis dibagi 8 dan 6.

Sehingga didapatkan angka sebagai berikut: Istri 3 (24 dibagi 8), ibu 4 (24 dibagi 6) dan anak laki-laki sisanya yakni 17.

Dengan harta bersih Rp120 juta dibagi 24 = Rp5 juta, maka:

  • Istri mendapat harta waris 3 x Rp5 juta = Rp15 juta
  • Ibu mendapatkan 4 x Rp5 juta = Rp20 juta
  • Anak laki-laki mendapatkan 17 x Rp5 juta = Rp85 juta.

Itulah cara pembagian harta warisan menurut Islam. Sekarang kamu tahu bagaimana pembagian harta warisan menurut Islam!

Baca Juga: 5 Fakta Freddy Widjaja, Penggugat Harta Warisan Pendiri Sinar Mas 

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin
  • Bella Manoban

Berita Terkini Lainnya