Jangan Sampai Salah! Ini 6 Perbedaan Bank dengan Fintech
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bank dan fintech adalah beberapa sumber di mana kamu dapat meminjam uang. Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Sementara Fintech yang juga disebut pinjaman online (pinjol) adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.
Lalu apa sih beda keduanya? Berikut ini 6 perbedaan bank dengan fintech dilansir dari Instagram OJK @ojkindonesia.
Baca Juga: Kenali 8 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional Ini
1. Kegiatan Usaha
Bank
Menghimpun dana simpanan dari masyarakat umum, menyalurkan kredit serta pinjaman untuk koperasi, UMKM, konsumen, ritel, menjalankan transaksi pembayaran, dan dapat menjual produk investasi
Fintech
Penyedia platform (aplikasi/website) yang menjadi perantara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk melakukan transaksi pinjam meminjam berdasarkan perjanjian melalui sistem elektronik.
2. Sumber dana pinjaman
Bank
Tabungan, deposito, giro, modal pemilik, surat utang, dan penerbitan surat utang.
Fintech
Orang atau badan hukum yang memiliki dana dan ingin meminjamkan kepada pihak lain.
Baca Juga: Minat Kerja di Bank? Ini Daftar Gaji 5 Bank Besar di Indonesia
3. Pemberi pinjaman
Bank
Pemberi pinjaman kepada nasabah adalah bank itu sendiri.
Editor’s picks
Fintech
Orang atau badan hukum pemilik dana (bukan perusahaan fintech lending).
Baca Juga: Pantau Nasabah Nakal, OJK Bakal Bangun Pusat Data Fintech
4. Resiko penyaluran pinjaman
Bank
Jika ada masalah terhadap penyaluran pinjaman, bank sendiri yang bertanggung jawab.
Fintech
Risiko penyaluran pinjaman ditanggung oleh pemberi pinjaman, bukan oleh fintech.
5. Kewenangan penyaluran restrukturisasi
Bank
Sepenuhnya ditanggung bank.
Fintech
Pemberi pinjaman atau sebagai pemilik dana. Perusahaan fintech hanya dapat memberikan restrukturisasi kredit kepada nasabah setelah disetujui oleh pemberi dana atau pemilik pinjaman.
6. Pengawasan oleh Pemerintah
Bank
Pengawasan atas bank sebagai lembaga kepercayaan yang menghimpun dana masyrakat.
Fintech
Pengawasan terhadap penyelenggara fintech sebagai perantara atau platform dalam melaksanakan market conduct antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
Baca Juga: Ini Cara Biar Kamu Gak Tertipu Pinjam Uang di Fintech Abal-abal