Jangan Sampai Salah! Ini 6 Perbedaan Bank dengan Fintech

Keduanya sama-sama bagian dari industri jasa keuangan

Jakarta, IDN Times - Bank dan fintech adalah beberapa sumber di mana kamu dapat meminjam uang. Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Sementara Fintech yang juga disebut pinjaman online (pinjol) adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.

Lalu apa sih beda keduanya? Berikut ini 6 perbedaan bank dengan fintech dilansir dari Instagram OJK @ojkindonesia.

Baca Juga: Kenali 8 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional Ini

1. Kegiatan Usaha

Jangan Sampai Salah! Ini 6 Perbedaan Bank dengan FintechIlustrasi bank (IDN Times/Arief Rahmat)

Bank

Menghimpun dana simpanan dari masyarakat umum, menyalurkan kredit serta pinjaman untuk koperasi, UMKM, konsumen, ritel, menjalankan transaksi pembayaran, dan dapat menjual produk investasi

Fintech

Penyedia platform (aplikasi/website) yang menjadi perantara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk melakukan transaksi pinjam meminjam berdasarkan perjanjian melalui sistem elektronik.

2. Sumber dana pinjaman

Jangan Sampai Salah! Ini 6 Perbedaan Bank dengan FintechIlustrasi dana kelolaan (IDN Times/Arief Rahmat)

Bank

Tabungan, deposito, giro, modal pemilik, surat utang, dan penerbitan surat utang.

Fintech

Orang atau badan hukum yang memiliki dana dan ingin meminjamkan kepada pihak lain.

Baca Juga: Minat Kerja di Bank? Ini Daftar Gaji 5 Bank Besar di Indonesia

3. Pemberi pinjaman

Jangan Sampai Salah! Ini 6 Perbedaan Bank dengan Fintechrawpixel.com/Freepik

Bank

Pemberi pinjaman kepada nasabah adalah bank itu sendiri.

Fintech

Orang atau badan hukum pemilik dana (bukan perusahaan fintech lending).

Baca Juga: Pantau Nasabah Nakal, OJK Bakal Bangun Pusat Data Fintech

4. Resiko penyaluran pinjaman

Jangan Sampai Salah! Ini 6 Perbedaan Bank dengan FintechIlustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Bank

Jika ada masalah terhadap penyaluran pinjaman, bank sendiri yang bertanggung jawab.

Fintech

Risiko penyaluran pinjaman ditanggung oleh pemberi pinjaman, bukan oleh fintech.

5. Kewenangan penyaluran restrukturisasi

Jangan Sampai Salah! Ini 6 Perbedaan Bank dengan FintechIDN Times/Arief Rahmat

Bank

Sepenuhnya ditanggung bank.

Fintech

Pemberi pinjaman atau sebagai pemilik dana. Perusahaan fintech hanya dapat memberikan restrukturisasi kredit kepada nasabah setelah disetujui oleh pemberi dana atau pemilik pinjaman.

6. Pengawasan oleh Pemerintah

Jangan Sampai Salah! Ini 6 Perbedaan Bank dengan FintechGedung Otoritas Jasa Keuangan Indonesia atau OJK di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Bank

Pengawasan atas bank sebagai lembaga kepercayaan yang menghimpun dana masyrakat.

Fintech

Pengawasan terhadap penyelenggara fintech sebagai perantara atau platform dalam melaksanakan market conduct antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Baca Juga: Ini Cara Biar Kamu Gak Tertipu Pinjam Uang di Fintech Abal-abal

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya