Modus-Modus Baru Situs Investasi Ilegal yang Diblokir Bappebti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sudah memblokir sebanyak 954 domain atau situs di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) sepanjang tahun ini. Situs-situs tersebut tidak memiliki izin dari Bappebti.
Bappebti membagikan modus-modus yang dijalankan situs ilegal ini. Ada modus baru, ada pula yang dianggap sudah umum. Kenali berbagai modus ini agar kamu tidak terjebak. Apa saja bentuknya?
Baca Juga: Bappebti Blokir 249 Situs Broker Investasi Ilegal, Cek Daftarnya!
1. Modus-modus baru terkait robot trading
Modus yang paling baru yang digunakan situs web ilegal yang diblokir Bappebti adalah penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading. Paket-paket investasi ini diperdagangkan dengan menggunakan sistem member get member.
Selama pemantauan pada Agustus 2021 lalu, Bappebti masih menemukan penawaran, iklan, dan iklan investasi PBK yang menggunakan robot trading atau expert advisor (EA) dengan sistem member get member.
Padahal legalitas mereka tidak sesuai, yakni Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) untuk berusaha di bidang penjualan langsung berupa software e-book.
2. Modus-modus lama yang masih dijalankan
Editor’s picks
Meski demikian, adapula situs web yang masih menjalankan modus-modus yang sudah sering digunakan.
Modus pada umumnya adalah menawarkan investasi berkedok forex dengan menjanjikan fixed income. Ini dalam bentuk paket-paket investasi dengan mendompleng legalitas pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti.
Bentuknya bisa menjadi introducing broker (IB) dari pialang luar negeri, penawaran binary option atas kontrak komoditas seperti emas, dan kontrak mata uang.
Baca Juga: 3 Modus Investasi Bodong, Kenali Biar Gak Tertipu!
3. Izin tidak lengkap
Modus ketiga adalah adanya entitas yang menawarkan paket investasi robot trading (EA) hanya dengan mencantumkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Padahal, segala bentuk kegiatan usaha perdagangan tersebut memerlukan perizinan yang lengkap, termasuk izin usaha dari Bappebti. Izin harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usahanya, bukan hanya SIUP dan NIB saja.
Baca Juga: Yuk Dicek, Ini Daftar 62 Entitas Investasi Aset Kripto Ilegal