Penerapan Pajak untuk E-Commerce, Tokopedia: Banyak yang Kabur

Banyak yang tidak setuju loh pak

Jakarta, IDN Times - Rencana pemerintah mengeluarkan aturan mengenai perpajakan yang ditujukan untuk industri e-commerce mendapat penolakan dari Tokopedia.   

Chief of Staff, Tokopedia, Melissa Siska Juminto saat ditemui IDN Times menilai pajak untuk e-commerce justru akan merugikan pemerintah sendiri. 

Ia pun melihat merchant atau pelapak di Tokopedia bisa beralih ke media sosial sebagai platform mereka berjualan.

"Kalau e-commerce sendiri di charge (pajak) merchant akan kabur dan berjualan ke media sosial," ujar Melissa di Gondangdia, Jakarta, Kamis (9/11).

Penerapan Pajak untuk E-Commerce, Tokopedia: Banyak yang KaburSumber Gambar: tokopedia@twitter.com

Melissa menjelaskan, platform media sosial justru akan lebih sulit dilacak pemerintah dalam hal transparansi data dan pajak. Terlebih sistem keamanan di media sosial juga tidak terjamin.

"Dan sisi keamanan akan kurang di media sosial. Data dan pajak akan lebih susah. Kita lihat inisiatif pemerintah buat rules agar lebih fair," imbuh Melissa.

Ketika ditanya besaran pajak yang mungkin dikeluarkan sebesar 5-10 persen. Melissa kembali menyorot media sosial agar mendapat aturan yang sama.

"E-commerce kena (pajak). Kalau sosial media gak di regulate, dampaknya akan lebih buruk ke negara," pungkasnya.

Penerapan Pajak untuk E-Commerce, Tokopedia: Banyak yang Kaburtokopedia.com

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana mengeluarkan aturan mengenai perpajakan yang ditujukan kepada industri e-commerce. 

Bukan hanya Tokopedia yang tidak setuju, sebelumnya Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) dan Bukalapak juga tidak setuju dengan rencana pemerintah tersebut.

Topik:

Berita Terkini Lainnya