Pemerintah Akan Bikin Bursa Cryptocurrency Akhir Tahun Ini

Transaksi kripto di Indonesia tembus Rp1,7 triliun per hari

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan kementeriannya tengah bersiap mengatur transaksi mata uang digital atau kripto dalam bentuk bursa.

"Soal kripto, betul Pak Mendag bilang akhir tahun ini paling lambat akan dibentuk bursa, karena sirkulasi arusnya harus lebih banyak di dalam negeri," ungkap Jerry dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: Bukan Nyaingin Cryptocurrency, BI Bakal Terbitkan Mata Uang Digital

1. Besarnya transaksi kripto di Indonesia

Pemerintah Akan Bikin Bursa Cryptocurrency Akhir Tahun IniIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jerry mengungkapkan kini transaksi mata uang digital atau kripto di Indonesia telah mencapai Rp1,7 triliun per harinya. Menurutnya, kripto bisa berpotensi untuk pemasukkan bagi negara.

"Itu (kripto) sangat potensial dan nanti kita lihat apakah itu bisa jadi pemasukan buat negara dan hal-hal lain, nanti kita bangga juga kalau misalkan komoditasnya kita banyak," kata Jerry.

2. Aturan kripto akan diperketat?

Pemerintah Akan Bikin Bursa Cryptocurrency Akhir Tahun IniIlustrasi Bitcoin (ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic)

Dengan semakin berkembagnya kripto di Indonesia, Jerry melihat adanya potensi besar dari komoditas ini. Ia berharap nantinya pemerintah dapat memfasilitas pelaku kripto dengan menyiapkan aturannya seperti bursa saham.

"Nanti kalau jadi, Indonesia nanti akan jadi negara pertama yang bursa (kripto)-nya diatur oleh pemerintah, nanti bisa dibuat lebih regulated," ungkap Jerry.

"Oleh karena itu pusat pengaturannya di kemendag melalui Bappebti. Kripto nanti diatur di Bappebti," imbuhnya.

Baca Juga: Sederet Penyebab Harga Cryptocurrency Tumbang, Ada Larangan Tiongkok!

3. Perkembangan kripto di Indonesia

Pemerintah Akan Bikin Bursa Cryptocurrency Akhir Tahun IniIlustrasi Bitcoin (ANTARA/REUTERS/Toru Hanai)

Pada awalnya, pemerintah melarang keberadaan cryptocurrency di Indonesia apalagi jika digunakan sebagai alat transaksi pembayaran. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, pemerintah mulai melunak terhadap cryptocurrency ini.

Pada 2019, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menerbitkan surat pernyataan terdaftar kepada perusahaan perdagangan cryptocurrency seperti Bitcoin, Binance, Ethereum, atau Dogecoin.

Mekanisme perdagangan aset kripto ini kemudian lebih lanjut dilegalkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Di dalam aturan tersebut, terdapat mekanisme perizinan untuk para exchanger yang memperjualbelikan aset kripto seperti Bitcoin, Binance, Ethereum, Dogecoin dan token lainnya. Hingga 29 Mei 2020, terdapat 13 perusahaan atau entitas yang telah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang aset kripto.

Baca Juga: Panen Jutaan Dolar dari Cryptocurrency, Bankir Goldman Sachs Resign

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya