Cara Bayar Pajak Mobil Online Melalui Aplikasi e-Samsat 

Jangan sampai telat bayar biar gak kena denda!

Jakarta, IDN Times - Membayar pajak mobil kini bisa secara online melalui Samsat online (e-Samsat). Namun, e-Samsat belum berlaku di semua daerah.

Nah, buat kamu yang tinggal di Pulau Jawa bisa tenang karena semua provinsi sudah menyediakan layanan ini. Dilansir Lifepal, berikut ini cara bayar pajak mobil online melalui aplikasi e-Samsat.

Baca Juga: 3 Langkah Mudah Bayar Pajak Motor secara Online

1. Aktifkan e-Samsat

Cara Bayar Pajak Mobil Online Melalui Aplikasi e-Samsat Ilustrasi penerimaan pajak. IDN Times/Arief Rahmat (2019)

Untuk dapat membayar pajak mobil secara online, tahap pertama adalah dengan mengaktifkan aplikasi e-Samsat, berikut caranya:

  • Buka menu e-Samsat di ATM (nama rekening dan pemilik kendaraan harus sama). Masukkan nomor polisi kendaraan (nomor). Kemudian, masukkan huruf yang tertera di pelat. (dikonversikan ke dalam angka, misal A=01, B=02, dst).
  • Setelah itu akan muncul nama dan jumlah besaran yang harus dibayarkan. Simpan struk bukti pembayaran. Kunjungi kantor samsat, samsat keliling, atau kantor kecamatan untuk meminta cap pengesahan.

2. Cara Bayar Pajak Mobil Online Melalui e-Samsat

Cara Bayar Pajak Mobil Online Melalui Aplikasi e-Samsat ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Setelah mengaktifkan e-Samsat, tahap selanjutnya adalah:

  • Meng-Install aplikasi Samsat Online Nasional di smartphone dengan  men-download di App Store atau Play Store. Buka aplikasi dan pilih Mulai. Pilih menu Pendaftaran, pilih Setuju kalau sepakat dengan Terms and Conditions.
  • Selanjutnya, isi data-data, dari NRKB/No. Polisi, NIK/No. KTP, No. Rangka, No. Ponsel, dan e-mail. Pilih Lanjutkan. Kalau ditemukan, hasilnya nanti dilampirkan di layar info data kendaraan.
  • Kode bayar cuma berlaku selama 2 jam dari proses pendaftaran. Pilih Setuju buat melanjutkan proses pembayaran. Lalu, pilih Salin Kode buat memudahkan proses pembayaran.

Baca Juga: Cara Daftar Online untuk Dapat Antrean di Kantor Pajak

3. Denda Keterlambatan Pajak

Cara Bayar Pajak Mobil Online Melalui Aplikasi e-Samsat Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan kemudahan membayar pajak, jangan sampai telat bayar pajak, ya. Denda keterlambatan pembayaran PKB itu besarannya 25 persen dari nominal pajak per tahun.

Namun, kalau terlambat dalam hitungan bulan, perhitungannya adalah jumlah bulan keterlambatan dibagi 12 lalu dikalikan 25 persen dan dikalikan nominal PKB. Ini pun masih ditambah dengan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Itulah cara bayar pajak mobil online dengan mudah melalui e-Samsat. Jadi, pastikan bayar pajak tepat waktu yah!

Baca Juga: 6 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Pilih yang Paling Mudah!

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya