Data Pribadi Disalahgunakan, RUU Perlindungan Data Harus Disahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi perlu segera disahkan untuk memperkuat perlindungan konsumen, khususnya dalam industri financial technology (fintech).
"Penggunaan data pribadi konsumen sering disalahgunakan dan diakses untuk kepentingan di luar transaksi keuangan yang mereka lakukan," kata Executive Director Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Rainer Heufers dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10).
1. Undang-undang akan memperjelas bentuk penegakan hukum
Dengan adanya undang-undang, kata Rainer, bentuk penegakan hukum (law enforcement) yang terkait dengan penyalahgunaan data pribadi akan lebih jelas. Selain itu, penyedia layanan tidak dapat semena-mena menggunakan atau meminta data pribadi milik konsumen di luar data yang diperlukan. "Jika melanggar, terdapat sanksi atau pidana," jelasnya.
Baca Juga: 6 Fintech Ini Sukses Kantongi Izin dari OJK
2. Indonesia menempati peringkat ke-65 dalam IPR
Editor’s picks
Indonesia menempati peringkat ke-65 dalam Indeks Property Rights Internasional (International Property Rights Index) yang dirilis oleh Property Rights Alliance. Peringkat ini mengalami penurunan satu tingkat dari 2018 di peringkat 64. Tiga komponen yang ada dalam indeks ini adalah kondisi hukum dan lingkungan, hak atas kekayaan fisik dan hak atas kekayaan intelektual.
Ada beberapa bidang yang dinilai dalam indeks ini, beberapa di antaranya adalah mengenai perlindungan atas hak milik, kemudahan dalam mengakses pinjaman, hukum, politik dan ekonomi.
3. Peringkat Indonesia bisa naik apabila ada kebijakan strategi nasional antikorupsi
Dalam bidang hukum dan politik, peringkat Indonesia juga memiliki kesempatan untuk naik. Hal itu dapat terjadi apabila pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan strategi nasional antikorupsi.
"Dengan adanya strategi antikorupsi ini, pemerintah tidak saja berusaha memberantas, melainkan juga melakukan pencegahan agar tidak terjadi tindak korupsi di kalangan pemerintahan," ungkapnya.
Baca Juga: 6 Tips Jitu Bikin Dompetmu Tetap Aman Saat Harbolnas