Diduga Pencucian Uang, PPATK Telusuri Aliran Dana Jouska

Penelusuran aliran dana masih dalam proses

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menelusuri aliran dana PT Jouska Finansial Indonesia. Hal itu terkait dugaan pencucian uang.

Pada Jumat 27 Juli 2020 lalu, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan operasional perusahaan tersebut. PT Jouska terbukti melakukan kegiatan usaha sebagai Penasihat Investasi dan atau agen perantara Perdagangan Efek tanpa izin.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, penelusuran aliran dana masih dalam proses.

"Belum bisa disimpulkan," kata Dian saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (4/8/2020).

1. PPATK masih memetakan dan menganalisis aliran dana Jouska

Diduga Pencucian Uang, PPATK Telusuri Aliran Dana JouskaLogo Jouska (Dok. IDN Times/Jouska)

Menurut Dian, menelusuri aliran dana memakan waktu. Sebab, PPATK harus memetakan dan melakukan analisis untuk menetapkan indikasi tindak pidananya.

"Nanti kalau sudah selesai akan kami serahkan ke kepolisian," katanya.

Baca Juga: Klien Tagih Ganti Rugi, Jouska Minta Waktu sampai 1 September 2020

2. Jouska diduga melanggar tiga undang-undang

Diduga Pencucian Uang, PPATK Telusuri Aliran Dana JouskaLogo Jouska (Dok. IDN Times/Jouska)

Tak hanya PPATK, Bareskrim Polri juga menyelidiki PT Jouska. Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, Jouska diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.

“Bareskrim telah memetakan tiga undang-undang yang diterobos oleh Jouska, yaitu undang-undang pasar modal, undang-undang ITE dan undang-undang perlindungan konsumen. Satgas juga melihat Jouska telah melakukan kegiatan penasihat investasi tanpa izin,” jelas Tongam dikutip dari laman IDX Channel, Selasa 28 Juli 2020.

Selain itu, tambah Tongam, Jouska juga tak memiliki izin sebagai agen perantara perdagangan efek yang harus diperoleh dari OJK. “Dengan kata lain, aktivitas Jouska adalah ilegal,” katanya.

Sekadar informasi, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan aktivitas PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amartha Investa Indonesia. Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki afiliasi dengan Jouska dan secara tak langsung juga terlibat dalam dugaan pelanggaran izin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi.

3. Jouska minta tenggat waktu sampai 1 September 2020

Diduga Pencucian Uang, PPATK Telusuri Aliran Dana JouskaCEO Jouska Aakar Abyasa (Instagram.com/aakarabyasa)

Diberitakan sebelumnya, CEO Jouska, Aakar Abyasa, meminta tenggat waktu selambat-lambatnya hingga 1 September 2020. Hal itu terkait pertanggungjawaban penyelesaian masalah atas kerugian portofolio investasi saham yang dialami para klien Jouska.

Kini Jouska tengah menyusun strategi terkait pelunasan klaim ganti rugi yang diderita para klien. Hal itu akan disampaikan melalui surat perdamaian kepada masing-masing klien.

Manajemen Jouska menyatakan pengiriman surat kepada klien ini diinformasikan kepada Satgas Waspada Investasi dan Asosiasi Perencana Keuangan Independen (IFPC - Independent Financial Planner Club). Namun, hingga kini Satgas Waspada Investasi belum menerima tembusan surat tersebut.

"Kami belum mendapatkan surat tersebut," ujar Ketua SWI Tongam L Tobing saat dihubungi IDN Times, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: Viral, Beredar Rekaman Suara Diduga CEO Jouska Memarahi Kliennya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya