Ini Langkah OJK agar Bank Syariah Setara dengan Bank Konvensional

Aset perbankan syariah tumbuh 10,15 persen

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 28 tahun 2019 tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah. Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana mengatakan, hal itu untuk mempercepat perkembangan pangsa pasar bank syariah.

"Jadi kalau misalnya bank punya anak usaha syariah atau unit usaha syariah (UUS) supaya mereka efisien, anak usaha boleh memakai fasilitas induknya," ungkap Heru di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam (18/12).

1. Bank syariah bisa menggunakan fasilitas dari bank induk

Ini Langkah OJK agar Bank Syariah Setara dengan Bank Konvensional(Ilustrasi Bank DKI Jakarta) ANTARA FOTO/Gunawan

Dengan demikian, lanjut Heru, bank syariah tak perlu mengembangkan teknologi informasi sendiri. Bank syariah bisa menggunakan fasilitas teknologi dari bank induk, seperti call center, ATM, dan core banking. Selain itu, bank syariah juga diperbolehkan menggunakan komite dan komisaris independen milik bank umum terkait.

"Jadi gak perlu punya komite sendiri. Ini supaya mereka efisien, setara dengan bank konvensional. POJK ini mendorong sinergi perkembangan bank syariah lebih cepat," ujarnya.

Baca Juga: Mengapa Pertumbuhan Bank Syariah Stagnan?

2. OJK mendorong bank syariah menyalurkan kredit ke sektor UMKM

Ini Langkah OJK agar Bank Syariah Setara dengan Bank KonvensionalPertemuan Pimpinan OJK dengan media massa, 18 Desember 2019 (IDN Times/Uni Lubis)

Heru menjelaskan, bank syariah juga didorong untuk menyalurkan kredit ke sektor UMKM. Secara industri, kredit UMKM telah mencapai 20 persen.

"Melalui KUR, bank syariah bisa lebih kontributif bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Heru.

3. Total aset bank syariah dan unit usaha syariah mencapai Rp499,98 triliun

Ini Langkah OJK agar Bank Syariah Setara dengan Bank KonvensionalIDN Times/Hana Adi Perdana

Hingga Oktober 2019, tercatat 14 bank umum syariah (BUS) dan 20 unit usaha syariah (UUS). Total aset mencapai Rp 499,98 triliun atau 6,01 persen dari seluruh aset perbankan nasional. Pada Oktober 2019, aset perbankan syariah (BUS dan UUS) tumbuh 10,15 persen secara year on year (yoy), dana pihak ketiga tumbuh 13,03 persen (yoy) dan pembiayaan yang diberikan tumbuh 10,52 persen.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Kembangkan Ekonomi Syariah, Ma’ruf Amin Perkenalkan Gus Iwan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya