Kasus COVID-19 Klaster Perkantoran Naik, Rupiah Ditutup Stagnan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat ditutup stagnan di level Rp14.485. Untuk perdagangan besok, mata uang rupiah kemungkinan dibuka berfluktuasi.
"Namun ditutup melemah di rentang Rp14.470-Rp14.500," kata Direktur PT.TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/4/2021).
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Ditutup Melemah, Ini Faktornya
1. Kasus COVID-19 klaster perkantoran meningkat
Menurut Ibrahim, pergerakan rupiah yang stagnan dipicu sentimen peningkatan kasus COVID-19 klaster perkantoran. Penularan terjadi karena karyawan semakin mengabaikan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di luar kantor seperti berbuka puasa bersama.
Sebagai informasi, Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta mencatat pada 5-19 April ada 61 kasus yang berasal dari 98 perusahaan yang melapor di DKI Jakarta. Dan pada 12-18 April naik menjadi 100 dari 97 perusahaan yang melaporkan. Pada 19 - 25 April ada 159 kasus positif di 198 perusahaan yang melapor.
2. Buka bersama usai bekerja membuat kasus COVID-19 melonjak
Editor’s picks
Dia melanjutkan, lonjakan di perkantoran terjadi karena pada saat Ramadan pekerja seusai jam kerja cenderung melakukan kegiatan buka bersama di restoran. Selain itu, banyak karyawan yang tidak menggunakan masker saat berkumpul, juga tempat duduk tidak berjarak karena dianggap satu komunitas.
Berdasarkan hasil kajian, perusahaan di DKI Jakarta masih disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Pekerja masih 50 persen WFH. Pola shifting hanya 25 persen yang masuk. Peningkatan kedisiplinan perlu dilakukan melihat dari pengecekan COVID-19 untuk pekerja yang semakin rutin," ungkapnya.
3. Vaksinasi tidak menjamin seseorang bebas COVID-19
Menurut Ibrahim, sejumlah karyawan yang sudah melakukan vaksinasi baik dosis satu dan dua pun masih berpotensi terpapar COVID -19. Kendati sosialisasi sudah dilakukan, perusahaan juga harus terus melapor secara rutin 1-2 bulan sekali.
"Karena tidak ada jaminan dari vaksinasi pekerja tidak terpapar," kata dia.
Baca Juga: Buka Pekan Baru, Rupiah Perkasa terhadap Dolar AS