KPR Syariah dan Konvensional, Mana yang Lebih Menguntungkan? 

KPR syariah tidak terpengaruh suku bunga

Jakarta, IDN Times - Memiliki hunian yang nyaman merupakan impian setiap orang. Kredit pemilikan rumah (KPR) kerap ditempuh untuk mewujudkan impian tersebut. Di dunia properti, ada dua jenis KPR yang bisa dipilih nasabah, yaitu syariah dan konvensional.

Lantas, mana yang paling menguntungkan dan minim risiko? Simak terus artikel IDN Times berikut ini!

Baca Juga: Mau Cicil Rumah? Pelajari Dulu 5 Penyebab KPR Ditolak

1. Akad KPR syariah berprinsip transaksi tanpa riba

KPR Syariah dan Konvensional, Mana yang Lebih Menguntungkan? IDN Times/Mela Hapsari

Proses transaksi KPR syariah mengadopsi hukum Islam, yaitu murabahah (jual beli), musyarakah mutanaqishah (kepemilikan bertahap), ijarah (sewa), dan ijarah muntahua bittamlik (sewa-beli). Semua jenis transaksi itu dilakukan tanpa riba.

Dalam transaksi murabahah, misalnya, bank syariah membeli rumah yang diinginkan nasabah dan menjualnya dengan cara dicicil. Bank mengambil margin keuntungan dari harga jual rumah.

Misalnya, nasabah ingin membeli rumah yang harga tunainya Rp650 juta. Pihak bank syariah akan membeli rumah tersebut dan menjual kembali kepada nasabah dengan mengambil margin keuntungan Rp200 juta. Maka, uang yang harus dicicil selama masa tenor adalah Rp850 juta dikurangi jumlah uang muka.

Baca Juga: Mulai Rp100 Ribu, Millennial Bisa Investasi untuk KPR

2. Akad KPR konvensional berlaku sesuai suku bunga Bank Indonesia

KPR Syariah dan Konvensional, Mana yang Lebih Menguntungkan? 

Akad KPR konvensional menerapkan sistem bunga sesuai aturan perbankan. Penetapan bunga bersifat mengambang (floating) alias bergantung kondisi pasar. Sementara, bunga yang bersifat flat biasanya hanya berlaku di beberapa tahun pertama saja. Nasabah juga bisa memilih sistem perhitungan bunga campuran.

Sementara, besaran angsuran KPR syariah tidak berubah sejak penandatanganan akad kredit. Dengan demikian, jumlah angsuran selalu flat dari awal hingga akhir dan tidak terpengaruh BI rate.

3. Penalti hanya berlaku untuk KPR konvensional

KPR Syariah dan Konvensional, Mana yang Lebih Menguntungkan? ilustrasi uang (IDN Times/Reza Iqbal)

Pada KPR konvensional, penalti akan diberlakukan apabila nasabah ingin melunasi KPR sebelum masa angsuran selesai. Sistem penalti berupa kewajiban membayar uang dalam jumlah tertentu. Begitu pula jika nasabah telat membayar angsuran, biasanya akan diberlakukan denda sesuai kesepakatan.

Dalam proses KPR syariah, harga rumah KPR sudah ditetapkan sejak awal perjanjian jual-beli. Dengan demikian, nasabah yang melunasi KPR sebelum jatuh tempo tidak terkena penalti.

Perbedaan juga terjadi pada jangka waktu pembayaran angsuran. Tenor kredit pada KPR syariah umumnya berkisar 5-15 tahun. Sementara, tenor kredit KPR konvensional 25-30 tahun.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: KPR Syariah Makin Diminati Millennial, Mengapa?

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya