Macam-Macam Istilah Bunga Perbankan yang Perlu Kamu Tahu

Tau gak bedanya bunga ditambahkan dan bunga harian? 

Jakarta, IDN Times - Dalam dunia keuangan, banyak istilah yang jarang diketahui orang, salah satunya bunga. Secara sederhana, bunga bank dapat diartikan sebagai sejumlah imbalan yang diberikan bank kepada nasabah, atas dana yang disimpan di bank.

Bunga tersebut dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan, ataupun tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya (bank interest).

Tapi, tahu gak sih kamu, ternyata ada beberapa jenis bunga dengan arti berbeda lho. Simak penjelasan di bawah ini, ya!

Baca Juga: Tok! BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen 

1. Bunga biasa dan bunga debit

Macam-Macam Istilah Bunga Perbankan yang Perlu Kamu TahuIDN Times/Aditya Pratama

Dilansir dari kreditgogo.com, bunga biasa adalah imbal hasil yang dihitung hanya atas pokok pinjaman. Sementara, atas bunga yang terutang tidak dihitung bunga. Bunga biasa ini dihitung berdasarkan 360 hari dalam satu tahun (simple interest; ordinary interest).

Kemudian, bunga debit adalah bunga yang dibebankan bank atas saldo debit rekening nasabah (debit interest).

Baca Juga: Mana yang Harus Dipilih, Kredit Tanpa Agunan atau Kredit Multiguna? 

2. Bunga ditambahkan dan bunga harian

Macam-Macam Istilah Bunga Perbankan yang Perlu Kamu TahuIlustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)

Bunga ditambahkan adalah bunga yang metode penghitungan pembayaran bunganya ditambahkan dengan menggunakan persentase terhadap pokok pinjaman, yang diinginkan untuk menghitung biaya bunga. Biaya bunga itu kemudian ditambahkan pada utang pokok untuk menghitung jumlah yang harus dibayar peminjam (ad-on rates; ad-on interest).

Sementara, bunga harian adalah pendapatan bunga yang dihitung sejak disetor sampai dengan pengambilan. Bunga tersebut dihitung setiap hari dengan bunga majemuk, tetapi pembayarannya pada akhir bulan atau pada waktu lain yang ditetapkan (daily interest).

3. Bunga majemuk dan bunga pasti

Macam-Macam Istilah Bunga Perbankan yang Perlu Kamu TahuIlustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)

Bunga majemuk adalah bunga yang dihitung atas jumlah pinjaman pokok ditambah bunga yang diperoleh sebelumnya. Misalnya, apabila seseorang menyimpan uangnya di bank Rp1 juta pada tingkat bunga 10 persen per tahun, pada akhir tahun pertama akan diperhitungkan menjadi Rp1,1 juta, dan pada akhir tahun ke-2 akan menjadi Rp1,210 juta (compound interest).

Sementara, bunga pasti adalah bunga simpanan yang dihitung berdasarkan 365 hari setahun. Selain itu, ada pula istilah bunga terantisipasi. Perkiraan besarnya bunga akan dihasilkan pada saat tertentu pada masa yang akan datang, dan rekening simpanan atau penempatan pada bank lain (anticipated interest).

Baca Juga: 3 Kebiasaan yang Bikin Gen Z Tak Siap dengan Tabungan Pensiun

Topik:

  • Rochmanudin
  • Sunariyah
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya