37 Bank Penyalur Kredit Pemilikan Rumah Subsidi, Cek Persyaratannya! 

Perhatikan syarat dan ketentuan pengajuan KPR subsidi!

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan program rumah subsidi. Pembangunan rumah subsidi meningkat sekitar 110 ribu unit pada tahun 2018 ke 2019. 

Peningkatan yang terjadi tak lepas dari faktor kebutuhan, di mana rumah menjadi salah satu kebutuhan primer semua orang. Ditambah lagi dengan harga yang terjangkau dan tenor cicilan yang panjang, membuat masyarakat semakin tergiur untuk memiliki rumah subsidi.

Per tahun 2020, terdapat 37 bank yang bertugas menjadi penyalur rumah subsidi bagi masyarakat. Berikut daftarnya.

1. Daftar 37 bank penyalur KPR subsidi

37 Bank Penyalur Kredit Pemilikan Rumah Subsidi, Cek Persyaratannya! Ilustrasi Bank (IDN Times/Arief Rahmat)
  • BTN
  • BTN Syariah
  • BNI
  • BNI Syariah
  • BRI
  • BRI Syariah
  • BRI Agro
  • Bank Mandiri
  • Bank Artha Graha
  • Bank Sumut
  • Bank Sumut Syariah
  • BJB
  • BJB Syariah
  • Bank Kalbar
  • Bank Jambi
  • Bank Jambi Syariah
  • Bank Sulserbar
  • Bank Sulserbar Syariah
  • Bank NTB Syariah
  • Bank Sumsel Babel
  • Bank Sumsel Babel Syariah
  • Bank Jatim
  • Bank Jatim Syariah
  • Bank Nagari
  • Bank Nagari Syariah
  • Bank Papua
  • Bank Aceh Syariah
  • Bank Kalsel
  • Bank Kalsel Syariah
  • Bank Jateng
  • Bank Jateng Syariah
  • Bank Riau Kepri
  • Bank Riau Kepri Syariah
  • Bank Keb Hana
  • Bank Sulteng
  • Bank Kaltimtara
  • Bank NTT

Baca Juga: Ikuti 5 Langkah Ini agar KPR Kamu Disetujui oleh Bank

2. Sebelum mengajukan KPR subsidi, perhatikan syarat dan ketentuannya, ya!

37 Bank Penyalur Kredit Pemilikan Rumah Subsidi, Cek Persyaratannya! Pegawai Bank BTN (kiri) memberikan penjelasan kepada calon debitur (kanan) penggunaan fitur dan manfaat dari aplikasi BTN Properti Apps untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) secara daring di kantor Bank BTN Semarang, Jawa Tengah. IDN Times/Dhana Kencana

Dilansir dari cermati.com, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk memperlancar proses pembelian. Untuk rumah subsidi, berikut ketentuannya:

• Pastikan status kewarganegaraanmu ialah WNI
• Minimal usia 21 tahun atau telah menikah
• Belum pernah mengikuti program KPR subsidi dari pemerintah
• Sudah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun
• Berpenghasilan di bawah Rp 7 juta untuk jenis Rumah Sejahtera Susun, dan di bawah Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
• Mempunyai SPT, PPH, dan NPWP

3. Perhatikan batas maksimal harga rumah subsidi dan tentukan lokasi rumah subsidi

37 Bank Penyalur Kredit Pemilikan Rumah Subsidi, Cek Persyaratannya! Ilustrasi perumahan (Dok. Kementerian PUPR)

Rumah subsidi dibagi menjadi beberapa golongan harga sesuai dengan wilayah yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Di Jabodetabek, misalnya, harga maksimal rumah subsidi sekitar Rp168 juta per unit. Sedangkan di Jawa (di luar Jabodetabek, Bangka Belitung, Mentawai, dan Riau), harga maksimalnya adalah Rp150,5 juta per unit di 2020. 

Batasan ini dibuat sebagai tolok ukur harga untuk mencegah yang namanya over priced. Sebab, target penjualan dari rumah subsidi ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi, coba sesuaikan batas maksimal dengan kota tempat tinggalmu untuk mengetahui anggaran awal yang perlu disiapkan.

Pembangunan rumah subsidi akan dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Jadi, pilihlah satu lokasi di mana kamu ingin menetap dalam kurun waktu yang lama.

Baca Juga: 6 Cara Biar Kamu Bisa Lolos Pengajuan Rumah Subsidi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya