OJK Sebut 940 Fintech Ilegal Dominasi Pemberi Pinjaman Online 

Data nasabah bisa dibocorkan oleh fintech ilegal

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 940 fintech lending ilegal mendominasi operasi pinjaman online. Hal itu dilakukan tidak hanya berasal dari dalam negeri, melainkan juga berasal dari luar negeri.

"Fintech illegal itu terjadi karena dia memberi pinjaman mudah dengan bunga yang tinggi, membocorkan data ke mana-mana dan mengirim ke debt collector. Ini kita sebut dengan inklusi keuangan yang menyakitkan," kata Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK, Hendrikus Passagi seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/6).

1.OJK terus mengawasi fintech lending illegal

OJK Sebut 940 Fintech Ilegal Dominasi Pemberi Pinjaman Online ANTARA FOTO/Maulana Surya/wsj.

Ia mengatakan kinerja dari illegal lending fintech berada dalam pengawasan dari OJK dengan tiga tugas yang dilakukan di antaranya menjaga data agar tidak disalahgunakan dan kepentingan nasional dijaga.

"Selain itu, mencegah illegal lending digunakan untuk pendanaan terorisme, pencucian uang dan menggangu sistem keuangan," ungkapnya.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Dorong Pembentukan Undang-Undang Fintech

2. OJK mencatat ada 113 fintech lending legal

OJK Sebut 940 Fintech Ilegal Dominasi Pemberi Pinjaman Online freepik.com

Hingga saat ini ada 113 penyelenggara fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 947 fintech.

"Secara rutin OJK dan SWI menelusuri penyelanggara fintech lending ilegal," kata Passagi.

3. Belum ada UU perlindungan data pribadi

OJK Sebut 940 Fintech Ilegal Dominasi Pemberi Pinjaman Online pixabay.com

Namun demikian, hingga saat ini belum ada undang-undang perlindungan data pribadi. Dengan demikian, setiap melakukan peminjaman dari fintech lending illegal dipastikan semua data pribadi disalin dan disalahgunakan.

"Bayangkan kalau berasal dari luar negeri, artinya hampir semua data pribadi disalin di luar negeri," kata dia.

Baca Juga: Satgas Hentikan 144 Fintech Lending Ilegal dan 73 Investasi Bodong

4. Fintech lending hanya dapat mengakses kamera, mikrofon, dan occasion

OJK Sebut 940 Fintech Ilegal Dominasi Pemberi Pinjaman Online ojk.go.id

Selain itu, pihak OJK telah mewajibkan fintech lending yang terdaftar dan memiliki izin di OJK hanya dapat mengakses kamera, mirkrofon, dan occasion. Untuk akses yang lainnya tidak diperbolehkan, sementara untuk yang illegal dapat dipastikan semua nomor dan data yang ada di pada handphone dapat diambil.

"Sementara untuk fintech landing per bulan Februari kami sudah mengajukan instruksi hanya boleh mengakses kamera, mikrofon dan occasion. Di luar itu ya harus dimusnahkan agar tidak berpeluang menjual data," katanya.

Baca Juga: Millennials, Investor Terbesar Fintech P2P Lending

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya