Suku Bunga Terus Menurun, Reksa Dana Terproteksi Bisa Jadi Alternatif

Seluruh investasi terproteksi sampai jatuh tempo

Jakarta, IDN Times – Penanaman dana pada reksa dana terproteksi bisa jadi alternatif di tengah tren penurunan suku bunga. Hingga akhir Oktober 2019, Bank Indonesia kembali menurunkan suku bunga acuan BI7DRR untuk yang ke-empat kalinya menjadi 5.00 persen.

Hal itu bisa terus berlanjut mengingat adanya kekhawatiran terkait isu resesi global seperti perang dagang antara Amerika Serikat dan China.

1. Reksa dana terproteksi berinvestasi pada obligasi korporasi dan pemerintah

Suku Bunga Terus Menurun, Reksa Dana Terproteksi Bisa Jadi AlternatifIDN Times/Arief Rahmat

Dilansir dari Info Bank News, Reksa dana terproteksi merupakan reksadana yang akan berusaha memproteksi seluruh pokok investasi investor pada saat jatuh tempo. Reksa dana terproteksi secara dominan berinvestasi pada obligasi korporasi atau obligasi pemerintah.

Secara kebijakan, reksa dana terproteksi pada dasarnya hampir sama dengan reksa dana pendapatan tetap, yaitu menempatkan sebagian besar portofolio investasinya pada instrumen surat utang.

Baca Juga: 6 Aplikasi Investasi Reksadana untuk Android dan iOS, Diawasi OJK!

2. Dana kelolaan reksa dana terproteksi meningkat 7.70 persen

Suku Bunga Terus Menurun, Reksa Dana Terproteksi Bisa Jadi AlternatifIDN Times/Arief Rahmat

Reksa dana terproteksi menjadi salah satu produk investasi yang diminati di Indonesia dengan total dana kelolaan terbesar apabila dibandingkan dengan reksa dana jenis lainnya di akhir September 2019.

Mengutip riset Infovesta, sampai dengan September 2019, total asset under management reksa dana terproteksi telah mengalami peningkatan sekitar 7.70 persen dari Rp143.57 miliar ke Rp154.63 miliar secara year to date.

3. Para investor bisa mengunci tingkat suku bunga

Suku Bunga Terus Menurun, Reksa Dana Terproteksi Bisa Jadi Alternatifwww.bca.co.id

Tak hanya itu, total unit penyertaan dari reksa dana terproteksi juga mengalami peningkatan dari akhir Desember 2018 hingga pada akhir September 2019 sebesar 2.87 persen dari 133.06 miliar unit ke 136.88 miliar unit. Hal ini menandakan bahwa minat investor terhadap reksa dana terproteksi masih tinggi.

Berkaca dari kondisi tersebut, produk reksa dana terproteksi masih menjadi produk yang menarik di pasar. Sebab, para investor dapat mengunci tingkat suku bunga yang didapatkan apabila terdapat kemungkinan penurunan tingkat suku bunga lebih lanjut. 

Baca Juga: Jangan Tunda, Ini Dia 5 Alasan Kamu Harus Berinvestasi Reksadana

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya