Syarat dan Cara Menukar Uang Rupiah Rusak atau Cacat di Bank Indonesia

Tadaa! uangmu bakal jadi baru lagi deh

Jakarta, IDN Times - Uang kertasmu robek atau cacat? Kamu tak perlu khawatir karena bisa menukarkan uang tersebut ke Bank Indonesia (BI). Asalkan sesuai ketentuan BI, uang tersebut akan diganti menjadi uang baru.

BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang masih bisa dikenali keasliannya.

Masyarakat yang memiliki uang yang telah dicabut dan ditarik peredaran nya juga dapat melakukan penukaran. Syaratnya, uang rupiah tersebut masih dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Untuk mengetahui syarat dan cara penukaran uang rupiah rusak atau cacat secara lengkap, perhatikan ulasan berikut ini! 

Baca Juga: Rupiah Digital Bisa untuk Pasar Grosir dan Ritel, Apa Maksudnya? 

1. Kriteria uang rusak atau cacat

Syarat dan Cara Menukar Uang Rupiah Rusak atau Cacat di Bank IndonesiaIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/ M RISYAL HIDAYAT)

Uang rusak/cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:

  • Terbakar
  • Berlubang
  • Hilang sebagian
  • Robek
  • Mengerut

Baca Juga: Cara Menukar Uang Rusak di Bank, Jangan Diselotip Ya!

2. Syarat penukaran uang rusak atau cacat

Syarat dan Cara Menukar Uang Rupiah Rusak atau Cacat di Bank IndonesiaIlustrasi uang rusak. (ANTARA FOTO/Jojon)

Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali, dengan syarat:

  1. Fisik uang kertas lebih besar dua per tiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya .
  2. Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  3. Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.

Baca Juga: BI Catat Penukaran Uang Baru Sudah Tembus Rp800 M 

3. Penukaran uang rusak yang tidak akan diganti

Syarat dan Cara Menukar Uang Rupiah Rusak atau Cacat di Bank Indonesiailustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sementara, BI tidak akan memberikan penggantian terhadap uang rusak dengan ciri sebagai berikut:

  1. Fisik uang kertas kurang dari atau sama dengan dua pertiga ukuran aslinya.
  2. Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut berbeda.
  3. Kerusakan uang diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

4. Cara penukaran uang rusak atau cacat

Syarat dan Cara Menukar Uang Rupiah Rusak atau Cacat di Bank IndonesiaMata uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Untuk melakukan penukaran uang rusak atau cacat bisa dilakukan secara online dengan mengakses aplikasi PINTAR di browser melalui laman https://pintar.bi.go.id/. Berikut langkah-langkahnya.

  • Akses aplikasi PINTAR di browser mu.
  • Pada halaman utama, pilih menu ‘Penukaran Uang Rusak/Cacat’.
  • Lalu, pilih provinsi lokasi penukaran uang rusak/cacat.
  • Kemudian, pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk menukarkan uang rusak/cacat. Penukaran uang rusak/cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan dalam negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
  • Pilih tanggal penukaran yang tersedia.
  • Selanjutnya, isi data pemesanan yang terdiri dari NIK, Nama, Nomor telepon, dan Email .
  • Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan .
  • Plih kategori jenis uang rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan, seperti terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Masyarakat dapat memilih lebih dari 1 kategori.
  • Jadwal penukaran uang rupiah rusak/cacat di Bank Indonesia hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Kamu dapat memilih waktu penukaran uang Rupiah rusak/cacat di bawah ini:

  • Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
  • Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
  • Pukul 10.30-11.30 waktu setempat

Selain itu, tidak terdapat batasan minimal atau maksimal uang rupiah rusak/cacat yang dapat ditukarkan di Bank Inonesia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya