Tips Memilih Asuransi Properti untuk Lindungi Asetmu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Properti merupakan salah satu aset berharga yang cukup diminati banyak orang. Selain dimanfaatkan sebagai tempat tinggal, properti kerap dijadikan sebagai instrumen investasi, terutama oleh generasi muda.
Namun sayangnya, tingginya permintaan akan properti tidak dibarengi dengan kesadaran dan pemahaman untuk melindunginya. Padahal, aset properti yang kita miliki tak lepas dari ancaman bencana, terutama kebakaran.
Mengasuransikan properti yang dimiliki menjadi salah satu modal awal yang dapat membantu mencegah timbulnya kerugian besar bila terjadi kebakaran. Berikut tips memilih asuransi properti untuk melindungi rumahmu.
Baca Juga: 5 Tips Memilih Asuransi Kesehatan untuk Keluarga, Jangan Asal Pilih
1. Tips memilih asuransi properti
Melansir dari laman sikapiuangmu.ojk, sebelum memilih asuransi properti, kamu bisa mengikuti beberapa tips di bawah ini.
- Pertama, kenali kebutuhan masing-masing. Pilih asuransi yang sesuai dengan kemampuan atau anggaran yang dimiliki.
- Bandingkan beberapa produk asuransi properti dari beberapa perusahaan asuransi dan pilih yang paling sesuai.
- Ketahui proses klaim di awal dan simpan nomor-nomor penting terkait proses pengajuan klaim di ponselmu.
- Bila sudah memilih, baca dan pahami polis asuransi dengan baik. Jangan ragu untuk bertanya bila ada yang kurang jelas.
Baca Juga: 7 Strategi Menentukan Asuransi Mobil yang Terbaik dan Sesuai Kebutuhan
2. Jenis-jenis asuransi properti
Editor’s picks
Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa jenis asuransi properti yang bisa dipilih. MPMInsurance (PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika), perusahaan asuransi umum yang telah beroperasi sejak 2012 memiliki 3 jenis produk perlindungan (asuransi) properti untuk melindungi propertimu.
Asuransi kebakaran
Menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan kerusakan karena asap.
Asuransi terhadap semua risiko atas harta benda (Property All Risk)
Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga, tiba-tiba, dan tidak sengaja atas harta benda atau property selain dari risiko yang dikecualikan dalam polis.
Asuransi Gempa Bumi
Menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran, ledakan yang diakibatkan terjadinya gempa bumi dan/atau letusan gunung berapi, kebakaran akibat gempa bumi serta tsunami.
3. Manfaat yang didapat dari asuransi properti
Properti yang diasuransikan menggunakan MPMInsurance akan mendapatkan ganti rugi ketika terkena musibah kebakaran, bencana alam, atau kerusakan akibat perbuatan kejahatan. Selain itu, pemegang polis asuransi akan mendapatkan jaminan ganti rugi apabila terjadi kerugian terhadap aset yang didaftarkan ke dalam asuransi properti.
Ganti rugi yang dibayarkan memiliki nilai sampai dengan harga maksimal dari nilai pertanggungan. Terlebih lagi, proses pelaporan hingga pencairan klaim relatif mudah.