Asuransi Laut: Pengertian, Manfaat dan Aturannya

Apa Itu Asuransi Laut?

Asuransi merupakan perjanjian antara dua belah pihak yang mana pihak satu berkewajiban membayar iuran atau premi sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat. Ini juga disebut sebagai hubungan dua belah pihak yang yaitu si polis asuransi (perusahaan asuransi) dan si debitur.

Jika ditinjau dari penggunaannya, Indonesia masih sangat jarang memakai asuransi. Meskipun begitu, tidak sedikit juga masyarakat Indonesia yang sudah mulai menggunakan asuransi sebagai jaminan keamanan aset mereka. Kali ini kita akan membahas tentang apa itu asuransi laut dan bagaimana cara kerjanya.

Asuransi satu ini juga masih jarang diketahui Sebagian luas masyarakat Indonesia dikarenakan dari sisi penggunaannya dari laut atau pelayaran (kapal). Berikut keterangannya yang sudah berhasil kami rangkum.

Baca Juga: Asuransi Kebakaran: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

1. Pengertian asuransi laut

Asuransi Laut: Pengertian, Manfaat dan Aturannya

Menurut kamus keuangan, asuransi ini merupakan asuransi pengangkutan yang berhubungan dengan kapal laut dan muatannya yang mana asuransi tersebut menanggung segala resiko akibat bahaya di laut pada pelayaran tertentu untuk jangka waktu tertentu.

Selanjutnya, menurut definisi dari kamus IDN Times, asuransi kelautan (marine insurance) merupakan jenis asuransi yang bertujuan untuk melindungi berbagai eksportir, importir, pengirim barang, pemesanan barang, pemilik barang-barang pindahan, terhadap resiko-resiko kerugian atau kerusakan barang-barang selama barang-barang tersebut menjalani pengangkutan atau pengiriman.

Sederhananya, asuransi laut adalah jenis asuransi pengangkutan yang mana produknya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap barang yang diangkut baik melalui darat, laut, maupun udara.

Biasanya orang-orang yang memerlukan asuransi ini untuk mengirim barang ataupun dokumen penting yang jika hilang di perjalanan maka ada tanggungannya.

Baca Juga: Asuransi Bahaya Perang: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

2. Apa saja manfaat dari asuransi laut?

Asuransi Laut: Pengertian, Manfaat dan Aturannyatelanganatoday.com

1. Polis asuransi pengangkutan atau asuransi laut menjamin kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh kejadian-kejadian yang secara kebetulan datang dari luar.

2. Polis asuransi laut menyebutkan risiko-risiko yang dijamin. Jika kerugian terjadi akibat resiko tersebut, maka asuransi akan memberikan penggantian.

Dalam pengangkutan ini, terdapat 3 jenis polis asuransi yang biasanya digunakan yaitu:

  1. New Marine Policy Form (NMPF): digunakan untuk pengangkutan antar negara (ekspor/impor)
  2. Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia (PSAPBI): digunakan untuk pengangkutan nasional (dalam negeri).

Kemudian, ada 3 jenis risiko kerugian yang dijamin oleh PSAPBI setara dengan NMPF yaitu:

1. Jaminan PSAPBI setara dengan ICC ’C’ NMPF yang diakibatkan oleh:

  • Kebakaran atau ledakan
  • Kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
  • Tabrakan atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air
  • Alat angkut darat tabrakan, terbalik atau keluar rel
  • Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
  • Pengorbanan kerugian umum (general average sacrifice)
  • Dibuangnya kargo untuk menyelamatkan kapal (Jettison)
  • Kontribusi dalam kerugian umum
  • Kontribusi dalam tabrakan kapal karena keduanya bersalah (both to blame collision)

2. Jaminan PSAPBI setara dengan ICC ’B’ NPMF yang diakibatkan oleh:

  • Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi atau sambaran petir
  • Masuknya air laut, danau atau sungai ke dalam alat angkut
  • Tersapu ombak saat di geladak kapal (washing overboard)
  • Kerugian total per koli karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal.

3. Jaminan PSAPBI setara dengan ICC ’A’ NPMF yaitu:

Memberikan perlindungan atas segala risiko selama pengiriman/pengangkutan, termasuk risiko yang dilindungi dalam Jaminan 3/ICC 'C' dan Jaminan 2/ICC 'B', sejauh tidak termasuk risiko yang dikecualikan oleh polis.

3. Aturan dan ketetapan asuransi laut

Asuransi Laut: Pengertian, Manfaat dan Aturannyaidntimes.com

Seperti peraturan umum asuransi lainnya, tentunya premi pada asuransi laut juga memiliki aturan dan ketetapan yang ditentukan.

Dalam hal ini terdapat beberapa faktor penentu premi seperti: pengaruh jenis barang dan kemasan, alat angkut yang akan digunakan, bagaimana rute dan jarak yang ditempuh, hingga luas perlindungan yang diminta oleh si debitur.

Kendati demikian, ada juga beberapa contoh risiko-risiko yang dikecualikan dalam asuransi laut ini seperti:

  1. Tindakan sengaja dari tertanggung
  2. Kebocoran alamiah atau keausan alamiah
  3. Disebabkan oleh tidak cukupnya atau tidak cocoknya packing
  4. Disebabkan oleh sifat alamiah dari barang
  5. Disebabkan karena keterlambatan
  6. Disebabkan karena kebangkrutan atau biaya yang timbul karena kebangkrutan
  7. Disebabkan karena penggunaan senjata perang yang memakai atom atau nuklir
  8. Kerusakan akibat sifat alami suatu barang/benda
  9. Pemilik atau pengelola atau penyewa atau operator kapal/pesawat mengalami kendala finansial
  10. Berkurangnya berat atau volume barang secara wajar
  11. Karena tidak laik lautan kapal atau tongkang
  12. Resiko-resiko perang
  13. Pemogokan, pelarangan terhadap para pekerja

Baca Juga: Industri Asuransi Jiwa Bayar Klaim COVID-19 Rp3,74 Triliun

4. Penutup

Kesimpulannya, sebagian masyarakat Indonesia sepertinya lebih familiar dengan asuransi laut, dikarenakan baik itu untuk keperluan pribadi maupun usaha mereka, perlindungan terhadap benda ini sangat penting.

Khususnya jika berhubungan dengan pengangkutan barang-barang penting ataupun dokumen penting yang mengharuskan kita untuk menggunakan jasa Asuransi ini untuk mengurangi tindak kecelakaan (kehilangan) selama perjalanan berlangsung. Bagaimana menurut kamu? Apakah kamu termasuk diantaranya?

Topik:

  • Kiki Amalia
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya