Meterai Tak Menentukan Sahnya Perjanjian, 4 Hal Ini yang Bikin Sah!

Ternyata, perjanjian tanpa meterai tetap sah dan memiliki kekuatan hukum, lho.

Pernah denger gak sih orang-orang di sekitar kita menganggap bahwa perjanjian itu tidak sah kalau tidak ada meterainya, atau justru kamu sendiri juga masih menganggapnya seperti itu?

"Gak sah tuh gak ada meterainya!" atau "Gak berlaku nih gak ada meterainya!"

Memang, kebanyakan orang masih menganggap bahwa meterai adalah penentu sah atau tidaknya suatu perjanjian. Padahal anggapan tersebut tidaklah benar, karena fungsi sebenarnya dari meterai sendiri adalah untuk melunasi bea meterai atau pajak atas suatu dokumen.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai telah menentukan jenis dokumen dan kriteria dokumen seperti apa yang dikenakan bea meterai, dengan menempelkan meterai dengan nominal yang telah ditentukan maka pembuat dokumen telah melunasi bea meterai atas dokumennya tersebut.

Jadi Meterai Gak Penting Nih? Eits, Meterai Tetap Penting!

Meterai Tak Menentukan Sahnya Perjanjian, 4 Hal Ini yang Bikin Sah!pixabay.com fotografer : e-gabi

Pertama, dengan membayar bea meterai berarti kita telah ikut mendukung pembangunan di Indonesia, karena bea meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. 

Kedua, dokumen yang masih belum melunasi bea meterai tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan sebelum melunasi bea meterai tersebut, dan saat kamu akan melunasinya dikenakan denda administratif sebesar 200% dari bea meterai yang wajib kamu bayarkan.

Lalu Apa yang Menentukan Sah atau Tidaknya Suatu Perjanjian?

Meterai Tak Menentukan Sahnya Perjanjian, 4 Hal Ini yang Bikin Sah!pixabay.com fotografer : Catkin

Jawabannya adalah Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Mau sebanyak apa pun meterai yang kamu tempelkan pada surat perjanjian tetap tidak akan sah bila bertentangan dengan ketentuan yang terdapat pada pasal tersebut.

Ada empat poin di dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menjadi syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu :

  1. Sepakat
  2. Cakap 
  3. Suatu hal tertentu 
  4. Suatu sebab yang halal

Secara sekilas, poin pertama mengatur kesepakatan para pihak tanpa adanya unsur ketidaksadaran, pemaksaan atau penipuan.

Kemudian poin yang kedua, mengatur mengenai kecapakan para pihak dalam membuat perjanjian tersebut, bahwa para pihak telah dewasa dan bukan merupakan orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan, misalnya karena gila atau sangat pelupa.

Selanjutnya, poin ketiga mengatur keharusan adanya obyek perjanjian yang dapat dicapai oleh para pihak. Terakhir, poin keempat mengatur keharusan bahwa obyek yang diperjanjian tidak bertentangan hukum yang berlaku.

Kemal Photo Writer Kemal

hanya sesekali menulis, karena pada dasarnya malas menulis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya