Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Istilah pasar perdana dan pasar sekunder mungkin pernah kamu dengar, apalagi jika berurusan dengan dunia pasar modal. Saat kamu terjun sebagai investor atau trader di pasar modal tentunya sudah familiar dengan istilah tersebut.

Nah, buat kamu yang belum tahu atau baru pernah mendengarnya sekilas, ada beberapa perbedaan pasar perdana dan pasar sekunder. Apa saja perbedaannya? Untuk mengetahui selengkapnya, yuk baca sampai habis.

1. Pengertian pasar perdana dan pasar sekunder

ilustrasi pergerakan saham (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Mengutip situs web resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar perdana adalah pasar di mana efek-efek atau surat berharga diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat, sebelum dicatatkan di Bursa Efek.

Periode pasar perdana adalah ketika saham atau efek lainnya untuk pertama kali ditawarkan kepada investor (pemodal) oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter), melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen Penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO).

Sedangkan pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana, yakni ketika efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjual-belikan. Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di bursa setelah terlaksananya penawaran pada pasar perdana.

Di pasar sekunder, transaksi pembelian dan penjualan efek sudah tidak terjadi di antara investor dengan perusahaan, tapi antara investor yang satu dengan investor yang lain.

Setelah tercatat di bursa saham, artinya saham perusahaan tersebut bisa bebas ditransaksikan oleh publik. Misalnya saja investor yang sudah memiliki saham hasil transaksi di pasar perdana, biasanya akan menjual saham tersebut di pasar sekunder untuk memperoleh capital gain.

Contoh transaksi di pasar sekunder adalah transaksi saham yang sering kita lakukan menggunakan perangkat trading saham secara online. Ini merupakan transaksi pasar sekunder atau aktivitas perdagangan saham sehari-hari.

2. Perbedaan harga di pasar perdana dan pasar sekunder

Karyawan memantau pergerakan harga saham (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pada pasar perdana, harga saham bersifat tetap karena sudah ditentukan oleh perusahaan, begitupun mengenai jumlah saham yang akan ditawarkan sebelum menawarkannya di pasar perdana. Sebab jumlah saham yang ditawarkan perusahaan terbatas, belum tentu tiap investor mendapatkan sesuai dengan jumlah yang diinginkan.

Seluruh keinginan investor atas calon saham perusahaan tercatat di pasar perdana ini tidak dapat dipenuhi seluruhnya, jika terjadi kelebihan permintaan (oversubscribed). Sebagai contoh, saham yang ditawarkan ke masyarakat melalui pasar perdana sebanyak 100 juta saham, sementara permintaan pembelian saham dari seluruh investor sebesar 150 juta saham.

Jika sudah begitu, investor dapat membeli saham tersebut di pasar sekunder. Jika investor mendapatkan jumlah saham yang lebih sedikit daripada jumlah yang dipesan, perusahaan akan melakukan refund atau pengembalian kelebihan dana tersebut. Membeli saham di pasar perdana menjadi daya tarik tersendiri karena ada kemungkinan capital gain alias cuan didapat setelah saham tersebut melantai di bursa.

Bagaimana dengan di pasar sekunder? Pada pasar ini harga saham mengalami fluktuasi, yakni bisa naik maupun turun. Hal ini terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Penawaran dan permintaan tersebut terjadi karena banyak faktor, misalnya yang sifatnya spesifik atas saham tersebut, seperti kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak.

Ada juga faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor nonekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya. Dalam dunia keuangan, kenaikan dan penurunan harga saham berbanding lurus dengan kinerja fundamental perusahaan.

Pada pasar sekunder, dana jual beli investor sudah tidak masuk ke perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melainkan berpindah tangan dari investor yang satu ke investor yang lain.

3. Skema transaksi di pasar perdana dan pasar sekunder

Pixabay.com

Berikut ilustrasi skema transaksi di pasar perdana:

  1. Investor mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan melakukan setor dana ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan efek, kemudian menyerahkan FPPS, bukti setor, serta identitas diri.
  2. Perusahaan efek akan menyerahkan FPPS ke penjamin emisi untuk kemudian dilanjutkan ke Biro Administrasi Efek (BAE) untuk mendapatkan penjatahan saham. Setelah mendapatkan konfirmasi dari BAE untuk penjatahan saham maka informasi tersebut akan langsung diinformasikan ke investor.
  3. Form pemesanan saham akan dikumpulkan secara kolektif di BAE.

Berikut ilustrasi skema transaksi di pasar sekunder:

  1. Transaksi pada pasar sekunder dilakukan di Bursa melalui perantara Perusahaan Efek yang menjadi anggota bursa.
  2. Investor yang ingin membeli saham akan melakukan perintah pembelian (order beli) melalui Perusahaan Efek, di antaranya dengan menyebutkan nama saham, nominal pembelian dalam lot dan harga pembeliannya.
  3. Investor yang ingin menjual saham akan melakukan perintah penjualan (order jual) melalui Perusahaan Efek, diantaranya dengan menyebutkan nama saham, nominal penjualan dalam lot dan harga penjualannya.
  4. Order yang masuk selanjutnya akan ditampilkan di sistem perdagangan Bursa dan juga bisa dilihat pada sistem milik Perusahaan Efek.
  5. Apabila order beli telah bertemu dengan order jual di sistem perdagangan bursa maka transaksi tersebut telah terjadi (matching). Selanjutnya, perpindahan aset dan pembayaran akan difasilitasi oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
  6. Untuk pembelian, investor harus menyetor sesuai nominal pembelian maksimal 2 hari kerja (T+2) setelah transaksi.
  7. Untuk penjualan, investor akan menerima pembayaran maksimal 2 hari kerja (T+2) setelah transaksi.
  8. Dalam hal terdapat libur, maka yang diperhitungkan adalah hari bursa kerja.

Editorial Team