Tarif Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap Pelayanan BPJS Kesehatan

Apa saja pelayanan dan penyakit yang ditanggung BPJS?

Jakarta, IDN Times Tarif BPJS Kesehatan resmi naik. Hal itu disampaikan BPJS Kesehatan di akun Twitter mereka, Minggu (23/1/2023). Nah, sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), apakah kamu sudah tahu pelayanan kesehatan atau penyakit apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Warga yang mempunyai kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) pasti berharap bahwa semua proses pengobatan bisa ditanggung oleh pemerintah. Namun, tentunya dari sekian penyakit yang ada, masih ada penyakit atau layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Kamu mungkin baru mengeceknya ketika mau memanfaatkan layanan kesehatan dari pemerintah ini. Agar lebih paham dan tak keliru tentang pelayanan dan penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, simak artikel berikut. 

Baca Juga: 5 Tipe Rumah Sakit BPJS Kesehatan, Apa Bedanya?

1. Daftar pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS

Tarif Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap Pelayanan BPJS KesehatanIlustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dilansir Lifepal, bagi setiap peserta BPJS mempunyai hak untuk mendapat manfaat jaminan kesehatan yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Pelayanan tersebut termasuk obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis yang sesuai kebutuhan yang dibutuhkan.

Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Presidn (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama (faskes tingkat I), peserta berhak atas pelayanan terdiri dari:

  • Administrasi pelayanan
  • Pelayanan promotif dan preventif
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis

Pelayanan kesehatan rujukan di fasilitas kesehatan lanjutan, perserta berhak atas pelayanan.

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar. P
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
  • Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah
  • Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan
  • Pelayanan keluarga berencana
  • Perawatan inap non intensif
  • Perawat inap di ruang intensif

Baca Juga: Pemerintah Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Penyandang Disabilitas-ODGJ

2. Daftar penyakit yang ditanggung BPJS

Tarif Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap Pelayanan BPJS KesehatanIlustrasi kartu BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan wajib untuk mendatangi Faskes tingkat  terlebih dahulu seperti Puskesmas atau klinik swasta saat ingin mendapatkan layanan kesehatan.

Berikut daftar penyakit yang dijamim BPJS pada faskes tingkat.

Pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan wajib untuk mendatangi Faskes tingkat  terlebih dahulu seperti Puskesmas atau klinik swasta saat ingin mendapatkan layanan kesehatan.

Berikut daftar penyakit yang dijamim BPJS pada faskes tingkat I.

  • Kejang Demam
  • Tetanus
  • HIV AIDS tanpa komplikasi
  • Tension headache
  • Migren
  • Bell’s Palsy
  • Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
  • Gangguan somatoform
  • Insomnia
  • Benda asing di konjungtiva
  • Konjungtivitis
  • Perdarahan subkonjungtiva
  • Mata kering
  • Blefaritis
  • Hordeolum
  • Trikiasis
  • Episkleritis
  • Hipermetropia ringan
  • Miopia ringan
  • Astigmatism ringan
  • Presbiopia
  • Buta senja
  • Otitis eksterna
  • Otitis Media Akut
  • Serumen prop
  • Mabuk perjalanan
  • Furunkel pada hidung
  • Rhinitis akut
  • Rhinitis vasomotor
  • Rhinitis vasomotor
  • Benda asing
  • Epistaksis
  • Influenza
  • Pertusis
  • Faringitis
  • Tonsilitis
  • Laringitis
  • Asma bronchiale
  • Bronchitis akut
  • Pneumonia, bronkopneumonia
  • Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  • Hipertensi esensial
  • Kandidiasis mulut
  • Ulcus mulut (aptosa, herpes)
  • Parotitis
  • Infeksi pada umbilikus
  • Gastritis
  • Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  • Refluks gastroesofagus
  • Demam tifoid
  • Intoleransi makanan
  • Alergi makanan
  • Keracunan makanan
  • Penyakit cacing tambang
  • Strongyloidiasis
  • Askariasis
  • Skistosomiasis
  • Taeniasis
  • Hepatitis A
  • Disentri basiler, disentri amuba
  • Hemoroid grade ½
  • Infeksi saluran kemih
  • Gonore
  • Pielonefritis tanpa komplikasi
  • Fimosis
  • Parafimosis
  • Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
  • Infeksi saluran kemih bagian bawah
  • Vulvitis
  • Vaginitis
  • Vaginosis bakterialis
  • Salphingitis
  • Kehamilan normal
  • Aborsi spontan komplit
  • Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  • Ruptur perineum tingkat ½
  • Abses folikel rambut/kelj sebasea
  • Mastitis
  • Cracked nipple
  • Inverted nipple
  • DM tipe 1
  • DM tipe 2
  • Hipoglikemi ringan
  • Malnutrisi energi protein
  • Defisiensi vitamin
  • Defisiensi mineral
  • Dislipidemia
  • Hiperurisemia
  • Obesitas
  • Anemia defiensi besi
  • Limphadenitis
  • Demam dengue, DHF
  • Malaria
  • Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  • Reaksi anafilaktik
  • Ulkus pada tungkai
  • Lipoma
  • Veruka vulgaris
  • Moluskum kontangiosum
  • Herpes zoster tanpa komplikasi
  • Morbili tanpa komplikasi
  • Varicella tanpa komplikasi
  • Herpes simpleks tanpa komplikasi
  • Impetigo 105. Impetigo ulceratif (ektima)
  • Folikulitis superfisialis
  • Furunkel, karbunkel
  • Eritrasma
  • Erisipelas
  • Skrofuloderma
  • Lepra
  • Sifilis stadium 1 dan 2
  • Tinea kapitis
  • Tinea barbe
  • Tinea facialis
  • Tinea corporis
  • Tinea manus
  • Tinea unguium
  • Tinea cruris
  • Tinea pedis
  • Pitiriasis versicolor
  • Candidiasis mucocutan ringan
  • Cutaneus larvamigran
  • Filariasis
  • Pedikulosis kapitis
  • Pediculosis pubis
  • Scabies
  • Reaksi gigitan serangga
  • Dermatitis kontak iritan
  • Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  • Dermatitis numularis
  • Napkin ekzema
  • Dermatitis seboroik
  • Pitiriasis rosea
  • Acne vulgaris ringan
  • Hidradenitis supuratif
  • Dermatitis perioral
  • Miliaria
  • Urtikaria akut
  • Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
  • Vulnus laseraum, puctum
  • Luka bakar derajat 1 dan 2

Baca Juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan Lewat Shopee, Gampang Banget!

3. Daftar pelayanan gawat darurat yang ditanggung BPJS

Tarif Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap Pelayanan BPJS KesehatanIlustrasi petugas medis melakukan perawatan pasien di tenda barak yang dijadikan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito, Sleman, DI Yogyakarta (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

BPJS Kesetahan turut menanggung peserta yang perlu diberikan pelayanan gawat darurat disetiap fasilitas kesehatan.

Kondisi gawat darurat ini merupakan sebuah kondisi yang mengancam nyawa peserta, kondisi yang membahayakan diri sendiri dan orang lain, gangguan pernafasan, penuruan kesadaran dan sejumlah keadaan yang perlu tindakan medis segera.

1. Anak          

  • Anemia sedang / berat
  • Apnea / gasping
  • Bayi ikterus, anak ikterus
  • Bayi kecil/ premature
  • Cardiac arrest / payah jantung
  • Cyanotic Spell (penyakit jantung)
  • Diare profis (> 10/hari) disertai dehidrasi ataupun tidak
  • Difteri
  • Ditemukan bising jantung, aritmia
  • Edema / bengkak seluruh badan
  • Epitaksis, tanda pendarahan lain disertai febris
  • Gagal ginjal akut
  • Gangguan kesadaran, fungsi vital masih baik
  • Hematuri
  • Hipertensi Berat
  • Hipotensi / syok ringan s/d sedang
  • Intoksikasi (minyak tanah, baygon) keadaan umum masih baik
  • Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital (minyak tanah, baygon)
  • Kejang disertai penurunan kesadaran
  • Muntah profis (> 6 hari) disertai dehidrasi atau tidak
  • Panas tinggi >400 C
  • Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis ada retraksi hebat (penggunaan otot pernafasan sekunder)
  • Sesak tapi kesadaran dan keadaan umum masih baik
  • Shock berat (profound) : nadi tidak teraba tekanan darah terukur termasuk DSS.
  • Tetanus
  • Tidak kencing > 8 jam
  • Tifus abdominalis dengan komplikasi

2. Bedah         

  • Abses cerebri
  • Abses sub mandibula
  • Amputasi penis
  • Anuria
  • Apendicitis acute
  • Atresia ani (tidak bisa BAB sama sekali)
  • BPH dengan retensio urin
  • Cedera kepala berat
  • Cedera kepala sedang
  • Cedera tulang belakang (vertebral)
  • Cedera wajah dengan gangguan jalan nafas
  • Cedera wajah tanpa gangguan jalan nafas, antara lain :
  • Patah tulang hidung/nasal terbuka dan tertutup
  • Patah tulang pipi (zygoma) terbuka dan tertutup
  • Patah tulang rahang (maxilla dan mandibula) terbuka dan tertutup
  • Luka terbuka daerah wajah
  • Cellulitis
  • Cholesistitis akut
  • Corpus alienum pada : a. Intra cranial b. Leher b. Thorax c. Abdomen d. Anggota gerak e. Genetalia
  • CVA bleeding
  • Dislokasi persendian
  • Drowning
  • Flail chest
  • Fraktur tulang kepala
  • Gastrokikis
  • Gigitan binatang / manusia
  • Hanging
  • Hematothorax dan pneumothorax
  • Hematuria
  • Hemoroid grade IV (dengan tanda strangulasi)
  • Hernia incarcerate
  • Hidrochepalus dengan TIK meningkat
  • Hirschprung disease
  • Ileus Obstruksi
  • Internal Bleeding
  • Luka Bakar
  • Luka terbuka daerah abdomen
  • Luka terbuka daerah kepala
  • Luka terbuka daerah thorax
  • Meningokel / myelokel pecah
  • Multiple trauma
  • Omfalokel pecah
  • Pankreatitis akut
  • Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
  • Patah tulang iga multiple
  • Patah tulang leher
  • Patah tulang terbuka
  • Patah tulang tertutup
  • Periappendicular infiltrate
  • Peritonitis generalisata
  • Phlegmon dasar mulut
  • Priapismus
  • Prolaps recti
  • Rectal bleeding
  • Ruptur otot dan tendon
  • Strangulasi penis
  • Tension pneumothoraks
  • Tetanus generalisata
  • Torsio testis
  • Tracheo esophagus fistel
  • Trauma tajam dan tumpul daerah leher
  • Trauma tumpul abdomen
  • Traumatik amputasi
  • Tumor otak dengan penurunan kesadaran
  • Unstable pelvis
  • Urosepsi     

3. Kardio Vaskuler

  • Aritmia
  • Aritmia dan shock
  • Cor Pulmonale decompensata yang akut
  • Edema paru akut
  • Henti jantung
  • Hipertensi berat dengan komplikasi (hipertensi encephalopathy, CVA)
  • Infark Miokard dengan komplikasi (shock)
  • Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC (Airway Breathing Circulation)
  • Kelainan katup jantung dengan gangguan ABC (airway Breathing Circulation)
  • Krisis hipertensi
  • Miokarditis dengan shock
  • Nyeri dada
  • Sesak nafas karena payah jantung
  • Syncope karena penyakit jantung        

4. Kebidanan

  • Abortus
  • Distosia
  • Eklampsia
  • Kehamilan Ektopik Terganggu (KET)
  • Perdarahan Antepartum
  • Perdarahan Postpartum
  • Inversio Uteri
  • Febris Puerperalis
  • Hyperemesis gravidarum dengan dehidrasi
  • Persalinan kehamilan risiko tinggi dan atau persalinan dengan penyulit

5. Mata     

  • Benda asing di kornea mata / kelopak mata
  • Blenorrhoe/ Gonoblenorrhoe
  • Dakriosistitis akut
  • Endoftalmitis/panoftalmitis
  • Glaukoma : a. Akut b. Sekunder
  • Penurunan tajam penglihatan mendadak :
  • Ablasio retina
  • CRAO
  • Vitreous bleeding Selulitis Orbita
  • Semua kelainan kornea mata : a. Erosi b. Ulkus / abses c. Descematolis
  • Semua trauma mata :
  • Trauma tumpul
  • Trauma fotoelektrik/ radiasi
  • Trauma tajam/tajam tembus
  • Trombosis sinus kavernosis
  • Tumororbita dengan perdarahan
  • Uveitis/ skleritis/iritasi

6. Paru-paru

  • Asma bronchitis moderate severe
  • Aspirasi pneumonia
  • Emboli paru
  • Gagal nafas
  • Injury paru
  • Massive hemoptisis
  • Massive pleural effusion
  • Oedema paru non cardiogenic
  • Open/closed pneumathorax
  • P.P.O.M Exacerbasi akut
  • Pneumonia sepsis
  • Pneumathorax ventil
  • Reccurent Haemoptoe
  • Status Asmaticus
  • Tenggelam

7. Penyakit dalam

  • Demam berdarah dengue (DBD)
  • Demam tifoid
  • Difteri
  • Disequilebrium pasca HD
  • Gagal ginjal akut
  • GEA dan dehidrasi
  • Hematemesis melena
  • Hematochezia
  • Hipertensi maligna
  • Keracunan makanan
  • Keracunan obat
  • Koma metabolic
  • Leptospirosis
  • Malaria
  • Observasi shock

8. THT     

  • Abses di bidang THT & kepala leher
  • Benda asing laring/trachea/bronkus, dan benda asing tenggorokan
  • Benda asing telinga dan hidung
  • Disfagia
  • Obstruksi jalan nafas atas grade II/ III Jackson
  • Obstruksi jalan nafas atas grade IV Jackson
  • Otalgia akut (apapun penyebabnya)
  • Parese fasialis akut
  • Perdarahan di bidang THT
  • Syok karena kelainan di bidang THT
  • Trauma (akut) di bidang THT ,Kepala dan Leher
  • Tuli mendadak
  • Vertigo (berat)

9. Syaraf

  • Kejang
  • Stroke
  • Meningo Enchepalitis

4. Daftar operasi yang ditanggung BPJS

Tarif Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap Pelayanan BPJS KesehatanPetugas BPJS Kesehatan menunjukan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) online (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung rawat inap dan jalan pesertanya, tanggungan yang disediakan berupa juga tindakan operasi.

Berikut tindakan operasi apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

  • Operasi amandel
  • Operasi batu empedu
  • Operasi bedah mulut
  • Operasi bedah vaskuler
  • Operasi caesar
  • Operasi hernia
  • Operasi jantung
  • Operasi kanker
  • Operasi katarak
  • Operasi kelenjar getah bening
  • Operasi kista
  • Operasi mata
  • Operasi miom
  • Operasi odontektomi atau operasi pencabutan graham bungsu
  • Operasi pencabutan pen
  • Operasi penggantian sendi lutut
  • Operasi tubektomi
  • Operasi tumor
  • Operasi usus buntu

5. Pelayanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Tarif Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap Pelayanan BPJS KesehatanANTARA FOTO/Septianda Perdana

Disisi lain, pemerintah memang tidak memberitahu pelayanan dan penyakit apa yang ditanggung oleh BPJS. Namun agar tidak keliru dalam pemanfaatannya, ada baiknya Anda mencari tahu pelayanan dan penyakit apa yang tidak ditanggung oleh BPJS.

Dalam Pasal 52 Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan deretan manfaat kesehatan yang tidak ditanggung BPJS, meliputi.

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu litas sesuai hak kelas rawat Peserta.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  • Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas.
  • Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  • Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
  • Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  • Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah.
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
  • Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya