Jenis Kompensasi PHK dan Cara Menghitungnya, Bukan cuma Pesangon!

Hak bagi karyawan yang terkena imbas PHK

Jakarta, IDN Times – Meski perekonomian memasuki masa pemulihan pascapandemik COVID-19, badai masih menggoncang sejumlah pelaku usaha. Baik usaha skala kecil, startup, maupun perusahaan besar tidak lepas dari ancaman badai pemutusan hubungan kerja (PHK).

Belakangan, kian banyak perusahaan yang melakukan PHK terhadap sebagian karyawannya atau dengan amat terpaksa menutup usaha mereka sehingga harus melakukan PHK terhadap seluruh karyawan.

Program PHK atau penutupan usaha ini merupakan langkah yang amat berat bagi pihak perusahaan. Di sisi lain, ini merupkan kondisi yang pasti tidak diinginkan oleh karyawan mana pun.

Dalam proses PHK, perusahaan tidak serta bisa memutuskan hubungan dengan para karyawannya. Perusahaan masih harus membayar upah kompensasi PHK yang masih menjadi hak bagi pekerja yang terkena.

Kamu perlu mengetahui kompensasi apa saja yang menjadi hakmu itu jika sampai terkena PHK. Agar kamu lebih mengetahui aturan, jenis dan cara menghitung uang kompensasi PHK, berikut penjelasan lengkapnya!

Baca Juga: Spotify PHK 600 Karyawan, CEO Daniel Ek: Saya Terlalu Ambisius

1. Aturan uang kompensasi PHK

Jenis Kompensasi PHK dan Cara Menghitungnya, Bukan cuma Pesangon!Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Aturan mengenai uang kompensasi pemutusan kerja atau PHK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) yang berbunyi apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan wajib membayarkan pesangon atau uang pergantian hak kepada pekerja yang bersangkutan.

Selain itu pada UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 menyatakan salah satu pihak berkemungkinan dapat mengakhiri perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PWKTT) melalui PHK apabila pekerja mengundurkan diri atas kemauan pribadi, pengusaha melakukan PHK serta pekerja mengajukan permohonan PHK kepada PHI.

Baca Juga: Ini Tanda-tanda Akan Terjadi PHK di Perusahaan Kamu

2. Jenis-jenis uang kompensasi PHK

Jenis Kompensasi PHK dan Cara Menghitungnya, Bukan cuma Pesangon!ilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

1. Uang pesangon

Uang pesangon adalah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya berdasarkan nama dan dalam bentuk apapun dengan berakhirnya masa kerja. Pesangon wajib di berikan kepada karyawan oleh perusahaan dan karyawan mengajukan permohonan PHK ke pengadilan.

Namun, bagi karyawan yang mundur dari perusahaan atas kemauan sendiri tidak akan mendapatkan uang pesangon.

2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK)

Uang penghargaan masa kerja (UPMK) merupakan uang atau kompensasi yang dibayarkan perusahaan kepada karyawannya yang telah bekerja minimal 3 tahun dan terkena phk perusahaan.

Sama halnya dengan pesangon, UPMK tidak akan dibayarkan bagi karyawan yang memustukan mundur dari perusahaan.

3. Uang penggantian hak

Dalam kompensasi ini berlaku dalam semua jenis PHK, meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang karyawan, penggantian aset rumah, pengobatan dan perawatan.

4. Uang pisah

Kompensasi ini dikhususkan bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri. Karyawan yang sudah tidak hadir dalam 5 hari berturut-turut tanpa keterangan sah dan telah dua kali dipanggil oleh atasan termasuk dalam kategori ini.

Ketentuan besaran uang ini diatur dalam perjanjian kerja, PP atau PKB yang menyebabkan jumlahnya tidak sama setiap perusahaan.

5. Upah proses

Kompensasi ini hadir karena adanya proses PHK oleh perusahaan. Selama pekerja masih bersedia melakukan pekerjaan tetapi pengusaha tidak mau mempekerjakan, maka pekerja berhak memperoleh upah proses.

Besarnya upah ini tergantung pada keputusan yang dimasukkan dalam putusan akhir. Namun, dalam beberapa kasus, terdapat karyawan yang tidak menerima upah ini karena karyawan melakukan tindak pindana, pelanggaran berat dan sudah bekerja di perusahaan lain.

Baca Juga: Badai Berlanjut! Moladin PHK 200 Lebih Karyawan

3. Menghitung uang kompensasi PHK

Jenis Kompensasi PHK dan Cara Menghitungnya, Bukan cuma Pesangon!ilustrasi menghitung anggaran (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Berdasarkan pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2001 mengenai perhitungan uang kompensasi PHK sebagai mana yang dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  • masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  • masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  • masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  • masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  • masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  • masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  • masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  • masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya