Hati-hati! Ada 80 Pinjol dan 9 Investasi Ilegal selama Desember
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Sepanjang Desember 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 9 pengadaian swasta yang beroperasi tanpa izin, serta 80 pinjaman online yang memiliki potensi merugikan masyarakat.
Kesembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan SWI terdiri dari 4 entitas yang melakukan penawaran investasi, 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan, 1 entitas kegiatan agen properti, 1 entitas kegiatan aset kripto, dan 1 entitas perdagangan aset digital.
“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi,” ungkap Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022) di Jakarta.
Baca Juga: OJK Ajak Santri Belajar Cara Halau Tawaran Pinjol-Investasi Ilegal
1. SWI memperoleh informasi melalui pemantauan melalui media sosial
Ketua SWI, Tongam L Tobing mengatakan, pengamanan kepada entitas investasi ilegal sudah dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban. Pihaknya memperoleh informasi tersebut melalui pemantauan aktivitas masyarakat melalui media sosial, website, dan Youtube melalui big data center pada aplikasi waspada investasi milik SWI.
Tongam menyampaikan, penanganan terhadap investasi ilegal yang beredar di masyarakat dilakukan secara bersama oleh seluruh anggota SWI yang berasal dari 12 Kementerian dan Lembaga terkait.
Baca Juga: 3 Ciri Utama Investasi Bodong, Jangan Sampai Terjebak!
2. Selama masyarakat mudah tergiur, bakal muncul modus-modus baru
Editor’s picks
Tugas SWI bukan hanya mengumumkan dan menghentikan investasi ilegal kepada masyarakat, namun juga melakukan pemblokiran terhadap situs, website, aplikasi dan memberikan laporan informasi terkait kepada pihak kepolisian.
“Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyaralat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru,” jelas Tongam.
Baca Juga: Apa itu Galbay Pinjol? Kenali Pengertian dan Risikonya
3. SWI tidak melarang korban investasi ilegal menarik dana keuangan
Tongam menegaskan, SWI tidak pernah melarang kepada korban investasi ilegal untuk menarik dana keuangan mereka. Ia pun menambahkan bahwa informasi di masyarakat mengenai larangan tersebut tidak benar adanya.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” ujar Tongam.
Masyarakat dapat mengecek sendiri legalitas dari entitas melalui website dari otoritas atau lembaga yang mengawasi yakni https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/default.aspx.
"Cek apakah sudah masuk kedalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi," ujarnya.