10 Negara dengan Pungutan Pajak Tertinggi di Dunia, 2 Ada di Asia

Eropa paling banyak negara dengan pajak tertinggi

Jakarta, IDN Times - Setiap warga negara memiliki kewajiban membayar pajak. Ketentuan tersebut umumnya tercantum dalam undang-undang di masing-masing negaranya.

Dana pajak yang diterima negara akan dikelola lembaga pajak. Dana ini digunakan untuk berbagai keperluan negara, seperti membiayai belanja pemerintahan maupun daerah, yang tujuan akhirnya adalah untuk kesejahteraan rakyat.

Wujud dari penggunaan dana pajak ini bisa terlihat dalam banyak hal, seperti dibangunnya fasilitas umum, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga hal lain yang bermanfaat bagi kehidupan rakyat lainnya, baik di pusat kota maupun daerah.

Besaran pajak pun bervariasi di setiap negara, sehingga ada negara yang memiliki pajak sangat tinggi dan ada juga yang rendah.

Berikut adalah 10 negara dengan pajak termahal di dunia:

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak dan Manfaatnya

1. Swedia – 57,19 persen

10 Negara dengan Pungutan Pajak Tertinggi di Dunia, 2 Ada di Asiaunsplash.com/Jon Flobrant

Negara dengan pajak termahal di dunia yang pertama adalah Swedia, yakni hingga 57,19 persen. Angkat tersebut bahkan lebih besar dari rata-rata tarif pajak penghasilan maksimal negara-negara yang menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), yang hanya 41, 65 persen.

Dilansir dari news.ddtc.co.id, peneliti dari Statista brigitte Van de Pas mengatakan tarif pajak penghasilan pribadi maksimal yang tinggi memang umum dimiliki negara-negara nordik, atau negara yang berada di wilayah Eropa Timur dan Atlantik Utara.

2. Jepang – 55,95 persen

10 Negara dengan Pungutan Pajak Tertinggi di Dunia, 2 Ada di AsiaSuasana kota Tokyo, Jepang (IDN Times/Anata)

Negara dengan pajak termahal di dunia selanjutnya adalah Jepang, yakni hingga 55,95 persen.

Pajak penghasilan perorangan di Jepang ini nilai terendahnya adalah 50,00 persen.

3. Austria – 55 persen

10 Negara dengan Pungutan Pajak Tertinggi di Dunia, 2 Ada di AsiaWarga dan polisi berkumpul saat perbatasan Hungaria-Austria ditutup di tengah meluasnya penyebaran virus corona baru, dekat Nickelsdorf, Austria, pada 18 Maret 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Leonhard Foeger

Tak berbeda jauh dari kedua negara di atas, Austria juga masuk ke dalam daftar negara dengan pajak termahal di dunia, yakni mencapai 55 persen. Sementara tarif pajak pajak penghasilan badan, ditetapkan sebesar 25 persen.

Austria ternyata juga telah memberlakukan tarif PPN sejak 1 Januari 1973, dengan tarif standar sebesar 16 persen. Selanjutnya, PPN terus naik hingga 20 persen.

4. Belanda – 51,75 persen

10 Negara dengan Pungutan Pajak Tertinggi di Dunia, 2 Ada di AsiaMark Rutte kembali terpilih sebagai Perdana Menteri Belanda setelah memenangkan Pemilu Belanda untuk yang keempat kalinya. (Instagram.com/minpres)

Belanda juga masuk dalam negara dengan pajak termahal di dunia, yakni 51,75 persen. Di mana untuk pajak penghasilan perorangan, Belastingdients, ada diterapkan tiga jenis tarif berdasarkan sumber penghasilannya.

Tarif yang pertama adalah tarif progresif mulai dari 36,55 persen sampai 52 persen. Adapun tarif tersebut mengacu pada penghasilan kena pajak, dari hasil bekerja dan kepemilikan rumah.

Sedangkan pajak yang berasal dari substantial interest dikenakan tarif flat, yakni 25 persen, dan tarif kena pajak yang berasal dari tabungan dan investasi akan dikenakan pajak 30 persen.

5. Belgia – 50 persen

10 Negara dengan Pungutan Pajak Tertinggi di Dunia, 2 Ada di Asiavisionsoftravel.org

Negara dengan pajak termahal di dunia berikutnya adalah Belgia. Negara ini memungut tarif pajak penghasilan perorangan, dan menetapkan tarif progresif dengan rentang 25 sampai 50 persen. Berikut rinciannya:

Penghasilan tahunan:

Sampai dengan 10.860 EUR: Tarif pajak 25 persen

10.860 – 12.470 EUR: Tarif pajak 30 persen

12.470 – 20.780 EUR: Tarif pajak 40 persen

20.780 – 38.080 EUR: Tarif pajak 45 persen

Lebih dari 38.080 EUR: Tarif pajak maksimal 50 persen.

6. Irlandia – 48 persen

10 Negara dengan Pungutan Pajak Tertinggi di Dunia, 2 Ada di Asiaunsplash.com/Cory Woodward

Negara yang dikenal dengan julukan macan kecil Eropa ini ternyata juga masuk dalam daftar negara dengan pajak termahal di dunia.

Ekonomi Irlandia terus berkembang pesat sejak menjalankan politik terbuka terhadap dunia luar dan ekonominya.

7. Australia – 45 persen

10 Negara dengan Pungutan Pajak Tertinggi di Dunia, 2 Ada di AsiaIlustrasi opera house (sydneyoperahouse.com)

Negara dengan pajak termahal di dunia berikutnya adalah Australia, yakni sebesar 45 persen.

Australia juga sedang membuat langkah reformasi pajak untuk memperkuat sistem administrasi pajak agar, lebih terintegrasi.

8. Tiongkok – 45 persen

10 Negara dengan Pungutan Pajak Tertinggi di Dunia, 2 Ada di AsiaSeorang anggota staf berjalan melewati sebuah sketsa Presiden China Xi Jinping memakai masker pelindung (ANTARA FOTO/REUTERS/Aly Song)

Menjadi negara dengan perputaran ekonomi yang cepat, Tiongkok yang terletak di Asia ini ternyata juga menjadi salah satu negara dengan pajak termahal di dunia.

Adapun besaran pajak di negeri ini yakni sebesar 45 persen.

9. Prancis – 45 persen

10 Negara dengan Pungutan Pajak Tertinggi di Dunia, 2 Ada di AsiaPixabay/272447

Prancis juga diketahui sebagai negara dengan pajak termahal di dunia, yakni sebesar 45 persen.

Adapun, tarif pajak penghasilan perorangan, otoritas pajak Prancis memberlakukan tarif progresif mulai dari 0 persen, 14 persen, 30 persen, dan 45 persen.

Baca Juga: 10 Pajak Unik yang Ada di Berbagai Negara, Ada Pajak Jomblo!

10. Jerman – 45 persen

10 Negara dengan Pungutan Pajak Tertinggi di Dunia, 2 Ada di AsiaTwitter/DFB_Team_EN

Sama dengan Australia, Tiongkok, dan Prancis, ternyata Jerman juga masuk ke dalam daftar negara dengan pajak termahal di dunia, yakni 45 persen.

Pajak penghasilan perorangan ditetapkan secara progresif mulai dari tarif 0 persen, 14 persen, 42 persen, dan yang paling tertinggi 45 persen.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya