11 Tips Beli Rumah Bekas supaya Gak Menyesal

Penting untuk cermati biaya tambahan saat beli rumah bekas

Jakarta, IDN Times – Banyak orang berpikir bahwa proses membeli rumah bekas mungkin jauh lebih mudah dan lebih murah ketimbang membeli rumah baru. Namun ternyata hal itu salah besar. Apalagi jika dilakukan tanpa pertimbangan yang tepat.

Justru, dalam hal membeli rumah bekas, ada lebih banyak hal spesifik yang perlu dipertimbangkan agar tidak rugi. Contohnya yaitu kondisi rumah dan kelengkapan surat-suratnya. Selain itu, ada juga biaya ekstra yang harus dipertimbangkan, seperti biaya renovasi.

Berikut adalah tips membeli rumah bekas yang perlu dipertimbangkan, menurut 99.co.

Baca Juga: Catat! Ini Hal-hal yang Harus Kamu Perhatikan sebelum Beli Rumah

1. Cermati anggaran hunian

11 Tips Beli Rumah Bekas supaya Gak MenyesalIlustrasi perumahan. (Dok. Kementerian PUPR)

Sebelum membeli rumah, sangat penting untuk memastikan dan mengenal kondisi keuangan pribadi, seperti sumber pemasukan serta kewajiban-kewajiban yang harus dilunasi.

Pasalnya saat membeli rumah bekas, bukan hanya harus memikirkan dana untuk membeli rumah, tapi juga biaya lainnya yang mungkin timbul seperti biaya renovasi karena rumah bekas biasanya memiliki beberapa kekurangan.

2. Pastikan dokumen rumah lengkap

11 Tips Beli Rumah Bekas supaya Gak MenyesalIlustrasi perumahan. (Dok. Kementerian PUPR)

Jika berencana memakai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank untuk membeli rumah bekas, pastikan rumah tersebut memiliki dokumen lengkap seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain memastikan rumah masih memiliki dokumen lengkap, kamu juga perlu mengecek apakah dokumen tersebut bermasalah atau tidak. Biasanya pengecekan ini dilakukan di kantor pertanahan setempat. Jadi jika ada ketidaksesuaian data pada dokumen, seperti perbedaan nama yang tertera di SHM dengan KTP pemilik, kamu bisa langsung menanyakannya.

3. Cari gambaran rumah ideal

11 Tips Beli Rumah Bekas supaya Gak MenyesalIlustrasi perumahan. (Dok. Kementerian PUPR)

Tentu kita semua ingin memiliki rumah yang nyaman untuk ditempati. Meskipun membeli rumah bekas memang memiliki pilihan yang terbatas dibandingkan jika membeli rumah baru, setidaknya rumah yang hendak kita beli memenuhi sebagian kriteria.

Contohnya, lokasi yang strategis atau akses angkutan umum yang mudah, begitu juga lingkungan rumah yang aman untuk keluarga.

4. Periksa kondisi sebelum beli rumah

11 Tips Beli Rumah Bekas supaya Gak MenyesalIlustrasi perumahan. IDN Times/Shemi

Membeli rumah yang sudah pernah ditempati sebelumnya memang memiliki lebih banyak risiko dalam hal kualitas bangunan. Oleh karenanya, mintalah bantuan orang yang paham mengenai kondisi bangunan seperti tukang atau kontraktor untuk mengecek kelayakannya.

Periksa fondasi, struktur bangunan, lantai dan atap, apakah kondisinya masih bagus dan aman jika rumah ditempati hingga bertahun-tahun ke depan. Selain itu, penting juga untuk memastikan usia bangunan dan kelengkapan fasilitas rumah. Periksa juga apakah rumah memiliki cukup sirkulasi udara atau apakah WC masih lancar digunakan.

Baca Juga: Mau Cicil Rumah? Pelajari Dulu 5 Penyebab KPR Ditolak

5. Hitung biaya ekstra yang harus dikeluarkan

11 Tips Beli Rumah Bekas supaya Gak MenyesalIlustrasi Uang Rupiah (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Selain mengantisipasi biaya renovasi dan biaya tambahan lain, penting juga untuk selalu menghitung biaya ekstra yang harus dikeluarkan. Misalnya, saat melakukan pengecekan sertifikat guna memastikan sertifikat rumah tidak ada catatan seperti blokir, sita atau catatan lainnya.

Biasanya, untuk melakukan pengecekan akan ada biaya pengecekan sertifikat tergantung pada kebijakan kantor pertanahan setempat, namun biasanya sekitar Rp25 ribu hingga Rp100 ribu. Penting untuk melakukan pengecekan di kantor pertanahan setempat sebelum proses jual beli dilakukan.

Selain itu ada juga Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani dan dilakukan di bank penerima pembayaran. Besarnya PPh adalah 5 persen dari nilai transaksi. Seperti halnya PPh, ada juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang juga perlu dibayarkan sebelum Akta Jual Beli atau AJB ditandatangani.

Perlu diketahui, BPHTB dikenakan bukan saja saat terjadi jual beli, tapi terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, misalnya hibah, waris atau pemasukan tanah ke dalam perseroan dan sebagainya. Umumnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menarik biaya sekitar 1 persen dari nilai transaksi. Namun, harga ini sebenarnya tidak kaku sehingga masih bisa melakukan tawar-menawar harga.

Kamu dan penjual juga dapat melakukan kesepakatan, apakah biaya AJB dibayarkan secara proporsional antara penjual dan pembeli, atau ditanggung satu pihak saja. Secara hukum, AJB dibuat jika transaksi jual beli telah lunas pembayarannya.

Pihak PPAT berhak menolak AJB yang transaksinya belum lunas karena berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09 Tahun 1995, AJB harus ditandatangani oleh pembeli dan penjual di hadapan PPAT jika pembeli telah membayar seluruh harga tanah dan pajak serta biaya-biaya lain yang terkait dengan transaksi.

Pembeli juga wajib memperlihatkan surat-surat asli beserta kwitansinya. Proses balik nama diajukan oleh PPAT di mana biayanya ditanggung oleh pembeli. Biaya balik nama bervariasi tergantung luas tanah dan pajak, namun kita bisa memperkirakannya dengan menghitung 1 persen dari harga jual. Umumnya, setelah 14 hari kerja, kamu sudah dapat mengambil sertifikat baru yang telah berganti nama.

Ada juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayar sekaligus saat proses pengajuan balik nama. Jumlah PNBP adalah satu per seribu dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditambah Rp50 ribu (di tiap daerah bisa berbeda).

6. Beri waktu sebelum memutuskan beli rumah

11 Tips Beli Rumah Bekas supaya Gak MenyesalSeorang remaja putri tengah mengakses aplikasi Sikasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) secara daring untuk perhitungan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bank BTN yang akan diajukan di Demak, Jawa Tengah. IDN Times/Dhana Kencana

Jika menemukan rumah yang sesuai dengan kriteria dan anggaran, ada baiknya meluangkan waktu setidaknya satu minggu sebelum mengajukan penawaran kepada penjual. Ini agar kamu bisa lebih meyakinkan diri bahwa rumah tersebut cocok untuk ditinggali dalam jangka panjang.

Setelah memutuskan rumah mana yang akan dibeli dan telah mencapai kesepakatan dengan si penjual, langkah berikutnya yang harus dilakukan adalah mencari notaris atau PPAT dengan reputasi baik.

Baca Juga: 5 Pertimbangan Sebelum Membeli Smartphone Flagship Bekas, Penting!

7. Cek lokasi rumah

11 Tips Beli Rumah Bekas supaya Gak MenyesalIlustrasi Perumahan (IDN Times/Arief Rahmat)

Tips berikutnya adalah memastikan lokasi rumah bekas sudah nyaman dan tidak terisolasi dari dunia luar. Hal ini tidak hanya akan bermanfaat di saat kamu akan bepergian, tetapi juga dari segi harga jual rumah kelak.

Lokasi rumah sangatlah menentukan harga jual rumah, karena seiring berjalannya waktu, hunian yang dibangun di tempat-tempat strategis kerap memiliki harga jual yang lebih mahal. Hunian yang letaknya dekat dengan jalan tol utama, sekolah, universitas, rumah sakit, dan akses utama ke kota besar lebih sering dicari banyak orang juga.

Jadi, kamu tidak perlu khawatir kalau rumah bekas yang hendak dibeli nanti tidak bisa dijual kembali di kemudian hari. Selain itu, mengetahui letak hunian juga akan membekali diri dengan berbagai macam informasi seperti area mana saja yang rawan banjir, longsor, dan bencana alam lainnya.

8. Riset lingkungan sekitar

11 Tips Beli Rumah Bekas supaya Gak MenyesalPixabay

Setelah tahu lokasi rumah, lakukan riset kecil tentang lingkungan di sekitarnya. Periksalah apakah rumah tersebut berada di lingkungan yang nyaman untuk ditempati. Kamu bisa survei ke daerah sekitar rumah dan bertanya-tanya pada masyarakat setempat tentang lingkungan

Tiga hal yang harus dipastikan dalam tips ini adalah keamanan lingkungan sekitar, pencahayaan jalan, dan kedekatan rumah dengan bangunan pertolongan pertama seperti rumah sakit dan kantor polisi. Dengan membekali diri seputar informasi di atas, kamu bakal merasa lebih nyaman dan leluasa kelak.

9. Ketahui usia rumah saat akan membeli

11 Tips Beli Rumah Bekas supaya Gak MenyesalDok.Kementerian PUPR

Selain memperhatikan kondisi rumah dan segala yang ada di dalamnya, hal lain yang harus dilakukan adalah memperhatikan usia rumah second yang akan dibeli. Ketahui usia rumah dan risiko apa yang akan dihadapi saat tinggal di rumah bekas tersebut di masa depan.

Selain karena alasan keamanan, mengetahui usia rumah akan berdampak pada harga jual rumah bekas. Harga rumah bekas yang usianya sudah tua biasanya akan lebih murah dibandingkan dengan rumah-rumah baru.

Hunian bekas yang berusia 10 tahun kebawah masih bisa dibilang rumah baru. Rumah bekas yang berusia sekitar 10 sampai 25 tahunan tergolong sedang. Sementara itu, rumah di atas 25 tahun sudah dianggap rumah tua.

Ingat! Membeli rumah tua, walau murah, mesti diantisipasi karena harus membayar biaya renovasi kelak.

10. Perhatikan sumber air saat hendak beli rumah

11 Tips Beli Rumah Bekas supaya Gak Menyesalperumahansafira.com

Dalam kehidupan sehari-hari, seorang manusia membutuhkan kiranya 10 galon air bersih untuk beraktivitas, mulai dari konsumsi, mencuci baju dan piring, mandi, membersihkan rumah, mobil, dan masih banyak lagi.

Karena hal di atas, sumber air bersih sangatlah penting untuk dipikirkan sebelum kita membeli rumah, maupun itu yang baru ataupun bekas. Jadi, periksalah sumber air terdekat dari calon rumah milikmu. Pastikan sumber air ini memang mengalirkan air bersih yang layak pakai dan dikonsumsi sehari-hari.

Lokasi sumur artesis atau pompa yang baik adalah yang berjarak sekitar minimal 10 m dari septic tank di rumah. Jika terletak kurang dari 10 meter, maka airnya tidak layak pakai karena terkontaminasi oleh kotoran tanah dan limbah WC.

Tak hanya itu, apabila rumah bekas yang akan hendak dibeli memiliki sumber air berjenis PAM, pastikan si pemilik rumah tidak memiliki masalah tagihan air.

11. Perhatikan ketersediaan listrik

11 Tips Beli Rumah Bekas supaya Gak MenyesalIDN Times/Handoko

Sebelum memutuskan untuk beli rumah bekas, periksa terlebih dahulu apakah daya listrik di rumah tersebut cukup untuk memenuhi segala peralatan elektronik. Apalagi jika kamu berencana memasang cukup banyak barang elektronik.

Jika dirasa tidak cukup, lakukan upgrade alias tambah daya secara online lewat situs PLN. Selain itu, pastikan instalasi kabel dalam kondisi baik demi menghindari terjadinya korslet listrik.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya