Cara Mudah Mendapatkan EFIN Pajak yang Hilang atau Lupa

EFIN diperlukan untuk melakukan pelaporan pajak

Jakarta, IDN Times – Pelaporan pajak tahunan orang pribadi sudah harus dilakukan. Batas waktu untuk pelaporan pajak adalah sebelum tanggal 31 Maret 2021.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimbau agar semua wajib pajak melaporkan pajak penghasilannya melalui online tahun ini dikarenakan adanya pandemik COVID-19.

Salah satu yang diperlukan dalam pelaporan pajak adalah EFIN. Berikut adalah penjelasan mengenai EFIN dan cara mendapatkannya.

Baca Juga: 10 Pajak Unik yang Ada di Berbagai Negara, Ada Pajak Jomblo!

1. Cara Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Pribadi dan Perusahaan

Cara Mudah Mendapatkan EFIN Pajak yang Hilang atau LupaIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Berikut ini adalah tata cara yang harus dilakukan untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan atau lembaga.

Untuk wajib pajak orang pribadi maka wajib mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan. Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain. Cara pengajuan adalah dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak.

Pada saat hadir, wajib menunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP untuk warga negara Indonesia. Untuk warga asing menunjukkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

“Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan menyampaikan alamat email aktif,” jelas DJP.

Sementara untuk wajib pajak badan juga harus mengisi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan. Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak bisa di kantor pajak mana saja. Pengurus juga harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan.

“Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus,” jelas DJP. “Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya.”

Selain itu, pengurus juga wajib menunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan serta menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.

2. Cara Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Kantor Cabang

Cara Mudah Mendapatkan EFIN Pajak yang Hilang atau LupaIlustrasi pengisian laporan pajak. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Tata cara untuk mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang yaitu pihak yang mengajukan permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang. Ia diharuskan datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak dan membawa surat pengangkatan pimpinan kantor cabang dan surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan.

Jika pengurusnya adalah warga Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus. Jika pengurusnya warga asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya.

Pengurus juga harus menunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang dan menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut. Formulir untuk permohonan aktivasi EFIN dapat diunduh pada tautan di laman resmi DJP.

“Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya​ untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. Untuk Anda yang telah terdaftar, EFIN ini juga diperlukan jika akan melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online. Jadi, simpan EFIN Anda dengan baik. Maka Anda cukup sekali saja datang ke KPP untuk aktivasi EFIN, karena EFIN berlaku untuk seumur hidup,” jelas DJP.

Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan EFIN untuk Lapor Pajak Online

3. Cara Memulihkan EFIN yang Hilang atau Terlupakan

Cara Mudah Mendapatkan EFIN Pajak yang Hilang atau LupaReno Esnir/ANTARA FOTO

Meski EFIN merupakan hal penting dalam pelaporan pajak, namun banyak yang sering lupa dengan nomor EFIN-nya. Adapun cara agar bisa mendapat nomor EFIN saat lupa atau berkas EFIN yang disimpan hilang, adalah sebagai berikut:

  1. Pertama yaitu dengan mengecek kembali berkas-berkas perpajakan.
  2. Jika tidak ada, maka cari di email karena biasanya EFIN dikirim ke email wajib pajak.
  3. Apabila masih belum menemukannya, maka bisa menelepon ke Kring Pajak 1500200.
  4. Saat menelpon, wajib pajak harus memastikan telah menyiapkan nomor NPWP dan konfirmasi data diri.
  5. Apabila harus datang ke KPP terdekat, maka jangan lupa membawa fotokopi KTP dan NPWP beserta aslinya.

Baca Juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan secara Online 

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya