Cara Mengajukan KPR di Indonesia, Ini Syarat dan Langkahnya!

Ternyata urus KPR gak susah-susah amat guys!

Jakarta, IDN Times – Membeli rumah merupakan sebuah keputusan besar karena melibatkan uang dalam jumlah besar. Hal ini membuat sebagian besar orang tidak bisa membelinya secara tunai.

Namun demikian, tidak usah khawatir karena saat ini telah ada fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank yang bisa dimanfaatkan untuk membantu mewujudkan keinginan memiliki rumah.

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah sendiri merupakan sebuah kredit yang digunakan untuk membeli rumah ataupun untuk memenuhi bentuk kebutuhan konsumtif yang lainnya dengan jaminan berupa rumah yang dimiliki.

Beberapa contoh bank yang menyediakan jasa KPR termasuk Bank BTN dengan Kredit Griya Utama, BCA dengan KPR BCA, dan Bank NISP dengan KPR Merdeka.

Lalu, apa saja syarat dan langkah pengajuan KPR? Berikut jawabannya.

Baca Juga: Mengenal 8 Jenis KPR yang Ada di Indonesia, Mana yang Cocok buat Kamu?

1. Syarat umum KPR perorangan di Indonesia

Cara Mengajukan KPR di Indonesia, Ini Syarat dan Langkahnya!Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pengajuan KPR perorangan tidaklah sulit. Calon pembeli rumah hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen identitas. Selain itu, juga akan diminta untuk membuktikan kemampuan finansial sebelum pengajuan KPR diterima. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

Dilansir dari BCA, berikut adalah beberapa persyaratan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan KPR Perorangan:

Fotokopi KTP Pemohon

Fotokopi KTP Suami atau Istri

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi Surat Nikah atau Cerai

Fotokopi NPWP Pribadi

Slip Gaji Asli atau Surat Keterangan Penghasilan, minimal 1 bulan terakhir.

Fotokopi Rekening Koran

Surat Rekomendasi Perusahaan

Akta pisah harta Notariil

Baca Juga: Ini 2 Alasan Kenapa KPR Kamu Ditolak BCA 

2. Syarat pengajuan KPR untuk wiraswasta/pemilik badan usaha

Cara Mengajukan KPR di Indonesia, Ini Syarat dan Langkahnya!Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Para pemilik usaha juga kini memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan KPR. Namun, syarat yang harus dipenuhi tentunya tidak sesederhana mereka yang mengajukan KPR perorangan.

Adapun syarat pengajuan KPR untuk wiraswasta atau pemilik badan usaha yaitu:

Fotokopi KTP Pemohon

Fotokopi KTP Suami atau Istri

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi Surat Nikah atau Cerai

Fotokopi NPWP Pribadi

Fotokopi SIUP

Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan

Fotokopi Rekening koran atau Tabungan 3 bulan terakhir

Surat pernyataan asli mengenai kredit kepemilikan properti

Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Bunga KPR dengan Rumus Berikut

3. Langkah-langkah mengajukan KPR

Cara Mengajukan KPR di Indonesia, Ini Syarat dan Langkahnya!Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Agar bisa mewujudkan impian dalam membeli sebuah rumah, maka perlu untuk mengikuti langkah-langkah mudah dalam mengajukan KPR berikut ini.

1. Pilih dan tentukan rumah yang diinginkan

Tahap pertama dalam mengajukan KPR adalah harus menentukan terlebih dahulu rumah yang ingin dibeli. Perlu dicatat bahwa tidak semua rumah bisa dibeli dengan menggunakan KPR.  Maka dari itulah, penting untuk menanyakan langsung kepada Bank atau broker properti mengenai daerah dan lokasi rumah yang menyediakan program cicilan melalui KPR.

Selain itu, perlu juga untuk melakukan survei dari tempat atau perumahan yang menyediakan KPR tersebut. Lihatlah apakah lingkungan yang akan ditinggali bebas dari banjir dan menggunakan air tanah yang masih bersih dan belum tercemari. Dengan tinggal pada perumahan yang memanfaatkan air tanah yang bersih maka akan bisa menghemat biaya pengeluaran untuk membayar tagihan air.

2. Bertanya secara detail mengenai rumah yang akan dibeli

Setelah melihat kondisi lingkungannya, maka harus bertanya secara detail mengenai rumah yang akan dibeli. Tanyakan terlebih dahulu mengenai harga rumah, biaya lingkungan (air, kebersihan, keamanan, dll), sistem cicilan, uang muka, dan lainnya.

Perhatikan juga denah dari rumah yang akan ditempati apakah ukurannya sudah sesuai dan mencukupi. Pastikan juga agar terdapat banyak fasilitas yang ada di sekitar perumahan agar bisa lebih mudah untuk mengakses berbagai bentuk angkutan transportasi hingga pasar yang terdekat dari rumah.

3. Membayar uang booking sebagai tanda jadi

Apabila sudah secara lengkap menanyakan tentang perihal rumah yang akan dibeli maka bisa memberikan uang booking sebagai tanda jadi dalam pembelian rumah. Uang booking ini adalah bukti pemesanan rumah agar rumah yang diinginkan tidak dibeli oleh orang lain.

Setiap developer perumahan memiliki aturan yang berbeda mengenai uang tanda jadi. Jadi, pastikanlah agar bertanya terlebih dahulu untuk memastikan persyaratannya.

4. Mengajukan KPR pada pihak bank

Selanjutnya, harus mengajukan kredit KPR pada bank yang sesuai dengan pilihan. Dalam proses pengajuan KPR biasanya calon pembeli akan dibantu langsung oleh developer yang sudah menjadi partner pada bank tertentu. Apabila memilih KPR yang tidak bekerja sama dengan developer perumahan tersebut maka akan harus mengurus KPR tersebut sendirian.

Setelah melengkapi persyaratan, biasanya bank akan melakukan persetujuan pengajuan KPR tersebut dalam kurun waktu satu bulan. Selama sebulan tersebut, pihak bank sebagai pemberi KPR akan melakukan proses survei pada beberapa pihak yang berbeda-beda. Proses survei tersebut akan memeriksa seluruh aktivitas keuangan pada Bank Indonesia untuk mengetahui apakah calon pembeli terdaftar di dalam sebuah blacklist perkreditan.

Perlu dicatat juga, bahwa untuk bisa melakukan cicilan menggunakan KPR maka total cicilan adalah maksimal 30 persen dari gaji yang diterima. Harga keseluruhan dari rumah, uang muka, lama angsuran dan besaran gaji akan menjadi sebuah hal yang akan menentukan apakah KPR bisa diterima oleh bank atau tidak.

Penting juga untuk diingat untuk menghindari membeli sebuah rumah ketika masih memiliki cicilan yang lain seperti, membeli kendaraan bermotor. Cicilan yang lain tersebut hanya akan semakin membebani dan membuat diri menjadi sangat sulit untuk melunasi pembayaran cicilan rumah.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya