Sama-sama Penting untuk Negara, Ini Bedanya Pajak dan Bea Cukai

Keduanya merupakan sumber pendapatan negara

Jakarta, IDN Times – Dalam konteks kehidupan bernegara, untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan di setiap sektor dibutuhkan adanya dana atau pendapatan negara. Biasanya pendapatan ini diperoleh negara dari pajak dan bea cukai. Oleh karenanya tidak mengherankan jika pemerintah suatu negara terus berupaya untuk membuat warganya menjadi taat pajak.

Meski sama-sama dimengerti sumber pendapatan negara dan sering terdengar di telinga, namun ternyata kedua istilah ini memiliki banyak perbedaan.

Berikut adalah penjelasannya.

Baca Juga: Ini 5 Negara yang Tidak Memungut Pajak Penghasilan, Gaji Utuh Terus!

1. Perbedaan pengertian pajak dan bea cukai

Sama-sama Penting untuk Negara, Ini Bedanya Pajak dan Bea CukaiIlustrasi Cukai Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Pajak merupakan iuran wajib yang dibebankan oleh negara kepada rakyat, baik orang pribadi maupun badan yang sifatnya memaksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas kewajiban ini, rakyat tidak memperoleh imbalan secara langsung, karena pajak yang dibayarkan dimanfaatkan untuk membiayai belanja atau keperluan negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jadi, pajak bukan merupakan hak, melainkan kewajiban setiap warga negara ikut berpartisipasi dan berperan aktif dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Sementara itu bea cukai bukanlah suatu frasa yang memiliki makna tunggal, melainkan dua kata yang masing-masing memiliki makna yang berbeda.

Bea merupakan pungutan yang dikenakan atas barang yang masuk (impor) maupun keluar (ekspor) dari wilayah kepabeanan. Perlu dicatat bahwa wilayah pabean Indonesia adalah 200 mil dari pantai terdepan.

Dari definisi tersebut diketahui bahwa bea dibebankan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan perdagangan internasional baik impor maupun ekspor. Sebab itu, bea dibedakan menjadi dua, yakni bea masuk dan bea keluar. Di mana bea masuk merupakan pungutan yang dikenakan pada barang-barang impor, sedangkan bea keluar adalah pungutan yang dibebankan pada barang-barang ekspor.

Di sisi lain, kata cukai berarti juga merupakan pungutan resmi yang dibebankan oleh negara pada barang-barang yang memiliki karakteristik khusus sesuai ketentuan undang-undang cukai. Karakteristik khusus yang dimaksud adalah sifat barang yang pemakaiannya bisa memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan masyarakat umum.

Oleh karenanya, barang-barang yang dikenai cukai, peredaran dan tingkat konsumsinya perlu dikendalikan dan diawasi. Beberapa jenis barang yang dikenai cukai adalah rokok, minuman keras, tembakau, dan bensin.

2. Perbedaan antara pajak dengan bea cukai

Sama-sama Penting untuk Negara, Ini Bedanya Pajak dan Bea CukaiIlustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagai pungutan resmi yang dikenakan oleh negara, pajak, bea dan cukai memiliki keterkaitan satu sama lain. Meskipun demikian, ketiga jenis pungutan tersebut memiliki perbedaan yang signifikan. Perbedaan pertama yaitu terletak pada sifat pungutan.

Pajak merupakan pungutan wajib yang sifatnya memaksa. Sebab itu, mau tidak mau atau suka tidak suka, setiap warga negara baik orang pribadi maupun badan yang menjadi wajib pajak diharuskan membayar pajak, tanpa adanya balas jasa secara langsung. Ini dikarenakan dana pajak yang dibayarkan dimanfaatkan untuk membiayai keperluan negara dan pembangunan nasional.

Sementara bea dan cukai merupakan pungutan resmi yang sifatnya sesuai kebijakan. Untuk bea, subjek pemungutan tidaklah mencakup seluruh rakyat, tetapi hanya orang pribadi atau badan yang berkepentingan dalam kegiatan impor dan ekspor saja.

Sementara untuk cukai, subjek pemungutan juga hanya pihak-pihak tertentu saja, yakni orang pribadi atau badan yang mengonsumsi atau memanfaatkan barang-barang yang dikenai cukai seperti konsumen rokok, minuman keras, bensin, dan lainnya.

3. Memiliki lembaga pemungut dan pengelola yang berbeda

Sama-sama Penting untuk Negara, Ini Bedanya Pajak dan Bea CukaiIlustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski sama-sama sebagai sumber pendapatan negara, namun pajak, bea dan cukai merupakan pos-pos yang berbeda. Sebab itu, lembaga pemungut dan pengelolanya juga berbeda.

Pemungut dan pengelola pajak digolongkan menjadi dua, yakni pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak, dan pemerintah daerah baik kota/kabupaten maupun provinsi melalui Dinas Pendapatan Daerah.

Adapun jenis pajak yang dipungut dan dikelola pemerintah pusat meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn-BM).

Sementara jenis pajak yang dipungut dan dikelola pemerintah daerah mencakup pajak kendaraan bermotor, pajak hiburan, pajak restoran, dan lain sebagainya.

Berbeda dengan pajak, pemungutan dan pengelolaan bea dan cukai tidak dibedakan antara pemerintah pusat dan daerah, karena semua kewenangannya tersentralisasi pada pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Meski di setiap daerah terdapat Kantor Bea dan Cukai sebagai perwakilan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi bea dan cukai di daerah, namun pemungutan dan pengelolaan dana tetap dilakukan secara terpusat, bukan per daerah.

Baca Juga: Mengenal 4 Perbedaan Startup dan Corporate

4. Perbedaan perhitungan tarif

Sama-sama Penting untuk Negara, Ini Bedanya Pajak dan Bea CukaiIlustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan telah diatur tentang proporsi besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Meski demikian, perhitungan tarif pajak dan penyusunan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dilakukan oleh masing-masing wajib pajak, terutama untuk jenis pajak penghasilan. Setiap wajib pajak berkewajiban melaporkan penghasilan atau harta kekayaan yang menjadi objek pajak.

Sementara perhitungan tarif bea dan cukai dilakukan oleh pemerintah. Dalam hal ini, orang pribadi atau perusahaan yang melakukan impor atau ekspor membuat dokumen pemberitahuan kepada pihak bea dan cukai mengenai barang yang akan diimpor atau diekspor. Dokumen ini disebut dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Atas dasar dokumen tersebut, kemudian pihak bea dan cukai melakukan perhitungan total nilai bea impor atau ekspor yang harus dibayarkan. Jika bea impor atau ekspor telah dibayarkan, maka orang pribadi atau perusahaan selaku pengimpor dapat mengambil barang yang diimpornya.

Demikian pula untuk orang pribadi atau perusahaan selaku pengekspor, setelah bea keluar dibayarkan, maka barangnya bisa segera dikirimkan ke negara tujuan ekspor.

Seperti halnya bea, perhitungan cukai juga dilakukan oleh pemerintah. Cukai dibayarkan oleh konsumen yang mengonsumsi atau memanfaatkan barang objek cukai. Hanya saja, pembayaran cukai ditalangi oleh perusahaan selaku produsen atas barang tersebut lebih dulu.

Biaya cukai selanjutkan akan diperhitungkan sebagai komponen dalam harga barang tersebut. Sebagai gambaran cukai untuk produk rokok. Perusahaan yang memproduksi rokok membayar cukai lebih dulu kepada pemerintah. Atas pembayaran cukai tersebut, perusahaan mendapatkan pita cukai yang kemudian disematkan pada kemasan produk rokok.

Cukai yang telah dibayarkan perusahaan selanjutnya dibebankan kepada konsumen yang mengonsumsi produk rokok tersebut.

5. Perbedaan waktu jatuh tempo pembayaran

Sama-sama Penting untuk Negara, Ini Bedanya Pajak dan Bea CukaiIlustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Perbedaan pajak dengan bea cukai juga terletak pada jatuh tempo pembayaran. Pembayaran pajak jatuh tempo pada tahun fiskal.

Tahun fiskal yaitu jangka waktu selama dua belas bulan berturut-turut yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan dan penutupan buku suatu badan usaha. Awal tahun fiskal tak selalu sama dengan tahun kalender.

Untuk pajak, tahun fiskal diawali pada 1 April sehingga akan berakhir pada 31 Maret. Artinya, jatuh tempo pembayaran pajak adalah 31 Maret setiap tahunnya.

Sementara jatuh tempo pembayaran untuk bea dan cukai tidak ditetapkan berdasarkan tahun fiskal, tetapi disesuaikan dengan pemakaian.

Pada bea, pembayaran dilakukan setiap kali orang pribadi atau perusahaan akan mengimpor atau mengekspor barang. Selama bea baik masuk maupun keluar masih terutang, maka otoritas bea dan cukai tidak akan meloloskan barang baik yang impor maupun ekspor.

Tak jauh berbeda dengan cukai, jatuh tempo pembayarannya juga berdasarkan pemakaian. Konsumen akan membayar cukai pada saat mereka mengonsumsi atau memanfaatkan barang yang menjadi objek cukai.

Baca Juga: 10 Pajak Unik yang Ada di Berbagai Negara, Ada Pajak Jomblo!

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya