Daftar Syarat KPR BTN, Penting Banget buat yang Mau Ajukan!

BTN punya empat program kredit pemilikan rumah (KPR)

Jakarta, IDN Times - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk alias BTN menjadi salah satu bank yang terkenal dengan program kredit pemilikan rumah atau KPR. BTN pun memiliki beberapa program KPR yang bisa dinikmati oleh para nasabahnya.

Berdasarkan informasi di situs resminya, BTN memilik empat program utama yang berkaitan dengan KPR. Keempat program KPR tersebut adalah KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), KPR BTN Subsidi, KPR BTN Mikro, dan KPR BTN Platinum.

Masing-masing program KPR tersebut memiliki syarat pengajuan yang berbeda. Oleh sebab itu, IDN Times telah merangkum syarat KPR BTN yang mungkin berguna buat kamu semua.

Baca Juga: Mau Beli Rumah Impian? Ini Syarat Pengajuan KPR BRI

1. Syarat KPR BTN BP2BT

Daftar Syarat KPR BTN, Penting Banget buat yang Mau Ajukan!Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

KPR BTN BP2BT merupakan kredit kepemilikan rumah bersubsidi yang merupakan program kerja sama antara BTN dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

KPR ini diberikan bersama dengan subsisi uang muka kepada masyarakat yang telah mempunya tabungan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya.

Adapun suku bunga yang ditetapkan untuk KPR BTN BP2BT pada tahun pertama sebesar 10 persen, 11 persen pada tahun kedua, 12 persen pada tahun ketiga, dan floating dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang diterapkan pemerintah pada tahun keempat.

Berikut ini beberapa syarat KPR BTN BP2BT:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21 tahun atau telah menikah.
  • Usia pemohon tidak lebih dari 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai dengan 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
  • Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan dua kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
  • Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp6,5 juta untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya serta tidak boleh lebih dari Rp8,5 juta untuk kredit rumah sejahtera susun.
  • Mempunyai tabungan di dalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit enam bulan terakhir.
  • Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR.
  • Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah.

Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Bunga KPR dengan Rumus Berikut

2. KPR BTN Subsidi

Daftar Syarat KPR BTN, Penting Banget buat yang Mau Ajukan!Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

KPR BTN Subsidi merupakan program pemilikan rumah dari Kementerian PUPR yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Oleh karena itu, program KPR BTN menawarkan suku bunga rendah dan cicilan yang bisa digunakan unyuk pembelian rumah tapak atau rumah susun (rusun).

Suku bunga yang diterapkan pun fixed lima persen sepanjang masa kredit.

Berikut ini beberapa syarat KPR BTN Subsidi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21 tahun atau telah menikah.
  • Usia pemohon tidak lebih dari 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai dengan 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
  • Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan dua kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
  • Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp4 juta untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya serta tidak boleh lebih dari Rp7 juta untuk kredit rumah sejahtera susun.
  • Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR.
  • Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah.

Baca Juga: Ini 2 Alasan Kenapa KPR Kamu Ditolak BCA 

3. KPR BTN Mikro

Daftar Syarat KPR BTN, Penting Banget buat yang Mau Ajukan!Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

KPR BTN merupakan program dari BTN yang menawarkan kemudahan dalam membeli lahan atau rumah, membangun rumah, maupun renovasi rumah secara bertahap yang diprioritaskan untuk para pekerja informal.

Suku bunga yang diterapkan pun fixed sembilan persen sepanjang masa kredit.

Berikut ini beberapa syarat KPR BTN Mikro:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21 tahun atau telah menikah dan berusia maksimal 65 tahun pada saat kredit lunas.
  • Masyarakat sektor informal minimal selama setahun telah tergabung dalam paguyuban, asosiasi, dan koperasi.
  • Fotocopy rekening koran tabungan tiga bulan terakhir.
  • Bukti kepemilikan tanah berupa SHM/SHGB atas tanah dan bangunan yang akan dijaminkan.
  • Memiliki IMB dan RAB Bangunan.
  • Mendapat surat rekomendai dari paguyuban, asosiasi dan koperasi yang menaungi.
  • Memiliki tabungan di BTN dengan rata-rata menabung per bulan sebesar jumlah angsuran/cicilan KPR BTN Mikro selama minimal tiga bulan.

4. KPR BTN Platinum

Daftar Syarat KPR BTN, Penting Banget buat yang Mau Ajukan!Ilustrasi rumah KPR (IDN Times/Dwifantya Aquina)

KPR BTN Platinum dapat digunakan untuk pembelian rumah dari pengembang atau non-pengembang, baik untuk pembelian rumah baru atau second, pembelian rumah siap huni atau indent, maupun take over kredit dari bank lain.

Plafon atau batas kredit yang bisa diambil pun bebas dan memiliki jangka waktu hingga 25 tahun.

Berikut ini beberapa syarat KPR BTN Platinum:

  • WNI dengan usia min 21 tahun atau telah menikah, memiliki status karyawan tetap/wiraswasta/profesional.
  • Lama bekerja karyawan minimal satu tahun, lama usaha/profesi minimal satu tahun.
  • Usia Pemohon tidak melebihi 65 tahun.
    Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat Banker Clause.
  • Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan).
  • Pembayaran angsuran secara auto debet dari rekening pemohon yang bersangkutan di BTN.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya