OJK Terbitkan Sanksi Baru bagi Fintech, Termasuk Debt Collector!

Aturan perlindungan konsumen yang baru mengatur sanksi tegas

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terbaru guna memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) pun wajib patuh terhadap aturan tersebut jika tak ingin mendapatkan sanksi dari OJK.

Ancaman sanksi ini akan berlaku juga bagi debt collector yang dipekerjakan oleh PUJK.

Penguatan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 yang merupakan revisi dari POJK Nomor 1/POJK.07/2013.

POJK baru tersebut mengatur ketentuan berupa penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan, hingga penyelesaian sengketa.

Baca Juga: Ini Cara Biar Kamu Gak Tertipu Pinjam Uang di Fintech Abal-abal

1. OJK siapkan sanksi bagi PUJK yang tidak patuh

OJK Terbitkan Sanksi Baru bagi Fintech, Termasuk Debt Collector!ilustrasi menawarkan produk pada konsumen (pexels.com/LinkedIn Sales Navigator)

Terbitnya POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan langkah OJK untuk membuat PUJK tidak semena-mena terhadap konsumen. Untuk itu, OJK menyiapkan beberapa sanksi bagi PUJK yang tidak mematuhi aturan-aturan di dalam POJK tersebut. Sanksi yang dikenakan pun memiliki level-levelnya sendiri.

Pertama, sanksi akan berupa peringatan tertulis dan kedua denda berupa uang.

"Ketiga, larangan sebagai pihak utama sesuai dengan POJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan. Direksinya tidak bisa lagi menjabat sebagai anggota direksi," kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito dalam media briefing OJK, Jumat (20/5/2022).

Keempat, sambung dia, berupa pembatasan produk atau layanan atau kegiatan usaha. Adapun yang kelima dan keenam adalah pemebukan serta pencabutan produk dan layanan usaha. Terakhir, izin usaha PUJK bisa dicabut oleh OJK.

Baca Juga: 3 Hal yang Patut Dipahami agar Terhindar dari Investasi Ilegal

2. Aturan ini juga berlaku pada debt collector

OJK Terbitkan Sanksi Baru bagi Fintech, Termasuk Debt Collector!Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Aturan tentang perlindungan dalam POJK baru ini juga turut mengatur debt collector. Sebab debt collector melaksanakan tugasnya sebagai pegawai yang dipekerjakan PUJK. Dengan demikian, Sarjito mengingatkan, PUJK tidak bisa lepas tangan jika terjadi masalah terkait debt colletcor dan konsumennya.

"Di ketentuan kami jelas, mereka (debt collector) adalah pekerja untuk pihak PUJK. Jadi mereka (PUJK) harus bertanggung jawab. Ada ketentuannya," kata Sarjito.

Sarjito pun menjelaskan jika debt collector melakukan tindakan pengancaman dan kekerasan fisik maka dapat masuk ke delik pidana umum. "Meskipun tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi dia melanggar ketentuan OJK juga dan delik pidana umum sehingga dapat dilaporkan ke polisi," imbuhnya.

Baca Juga: Tips Aman Pinjam Uang secara Online, Jangan Terjebak Fintech Bodong!

3. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan PUJK terhadap konsumen

OJK Terbitkan Sanksi Baru bagi Fintech, Termasuk Debt Collector!Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Setidaknya ada lima hal yang wajib dipatuhi PUJK dalam operasinya kepada konsumen sesuai dengan POJK Nomor 6/POJK.07/2022.

  • Pertama, PUJK tidak boleh memberikan data atau informasi pribadi konsumen kepada pihak lain. Kedua, PUJK dilarang mengharuskan konsumen untuk setuju perihal pembagian data atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk atau layanan.
  • Ketiga, PUJK dilarang menggunakan data atau informasi pribadi calon konsumen yang permohonan penggunaan produk atau layanannya telah ditolak.
  • Keempat, kata Sarjito, PUJK tidak boleh menggunakan data atau informasi calon konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan layanan.
  • Kemudian yang terakhir, PUJK dilarang menggunakan data atau informasi pribadi konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk atau layanan.

Sarjito mengatakan larangan dikecualikan jika konsumen telah memberikan persetujuan yang telah ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, sebagai upaya perlindungan konsumen, PUJK pun diwajibkan memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban konsumen ketika menawarkan produk dan layanannya.

"Dulu PUJK hanya jualan produk dengan sedikit edukasi. Kalau sekarang mereka wajib memberikan edukasi yang memadai," ucap Sarjito.

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya