Agen Pembayar: Penjelasan, Fungsi, dan Contohnya

Penjelasan apa itu agen pembayar

Agen pembayar menurut bpk.go.id adalah biasanya sebuah bank komersial, yang diberi wewenang oleh penerbit surat berharga untuk membayarkan kewajiban pokok dan bunga kepada pemegang surat berharga. Agen tersebut bertindak sebagai pembayar dan menarik biaya untuk jasa pelayanan.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini selengkapnya mengenai apa itu agen pembayar.

Baca Juga: Miliki 1.940 Agen, Prudential Peringkat Pertama MDRT Indonesia

1. Penjelasan tentang agen pembayar

Agen Pembayar: Penjelasan, Fungsi, dan ContohnyaIlustrasi transaksi (IDN Times/Aditya Pratama)

Agen pembayar adalah agen yang ditunjuk untuk membayar deviden, bunga, surat berharga, dan pembayaran pokok kepada pemegang surat berharga kepada penerbit. Agen pembayaran biasanya adalah bank.

2. Fungsi layanan agen pembayar

Agen Pembayar: Penjelasan, Fungsi, dan Contohnyapexels.com/Startup Stock Photos

Layanan agen pembayar memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

- Melakukan pembayaran dividen
- Melakukan pembayaran kupon
- Melakukan pembayaran pokok kepada pemegang sekuritas atas nama penerbit
- Melakukan  pembayaran bunga dan pokok terkait obligasi
- Otomatisasi proses pembayaran untuk pembayaran dividen atau bunga
- Memberikan layanan manajemen investasi tambahan
- Menyusun dan memproses semua dokumentasi 

3. Pihak-pihak agen pembayar

Agen Pembayar: Penjelasan, Fungsi, dan Contohnyapixabay/rawpixel

Dalam kegiatan agen pembayar, terdapat tiga pihak yaitu :

- Settlor/nasabah korporasi  adalah pihak yang memiliki dan menitipkan hartanya untuk dikelola oleh agen pembayar
- Agen pembayar adalah Bank yang melakukan kegiatan agen pembayar sesuai dengan ketentuan dalam PBI ini.
- Beneficiary adalah pihak yang menerima manfaat dari kegiatan Agen pembayar. Dalam kegiatan Agen pembayar ini, Settlor dapat pula bertindak sebagai Beneficiary.

4. Persyaratan menjadi agen pembayar

Agen Pembayar: Penjelasan, Fungsi, dan ContohnyaIlustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi agen pembayar ialah:

1. Bank:

- Berbadan hukum Indonesia
- Hasil keputusan BI bahwa bank memiliki kapasitas sebagai agen pembayaran
- Mencantumkan rencana agen pembayar dalam Rencana Bisnis Bank
- Paling sedikit Rp5 triliun didalam modal inti dan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 13% selama 18 bulan terakhir secara berturut-turut
- Memiliki tks paling rendah PK 2 selama 12 bulan, paling rendah Pk3 selama 6 bulan sebelumnya


2. KCBA:

- Berbadan hukum Indonesia paling lambat 3 tahun sejak berlakunya PBI 
- Hasil keputusan kcba bahwa bank memiliki kapasitas sebagai agen pembayar
- Mencantumkan rencana agen pembayar dalam Rencana Bisnis Bank
- Memiliki Capital Equivalency Maintained Assets minimum dengan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku dan paling sedikit sebesar Rp5 triliun serta rasio KPMM paling rendah 13 persen selama 18 bulan terakhir secara berturut turut
- Memiliki TKS paling rendah PK 2 selama penilaian 12 bulan terakhir dan paling rendah PK 3 selama 6 bulan sebelum

Baca Juga: Jadi Agen BRILink, Usaha Pedagang Sembako Ini Berkembang Pesat

5. Hal yang perlu diperhatikan tentang agen pembayar

Agen Pembayar: Penjelasan, Fungsi, dan Contohnyailustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Agen pembayar memiliki fungsi untuk mendistribusikan dana kepada pemegang sekuritas, dana tersebut merupakan pembayaran dari penerbit sekuritas. Selain bekerja dengan semua sekuritas, dan saham, nyatanya layanan ini banyak dipergunakan untuk membayar utang seperti obligasi.

Untuk menyelesaikan masalah yang komplek di pasar, biasaya layanan agen pembayar akan digabungkan dengan layanan agen lainnya untuk membantu masalah-masalah baru yang ditemukan di pasar.

6. Peran tambahan agen pembayar

Agen Pembayar: Penjelasan, Fungsi, dan ContohnyaMarvin Meyer on Unsplash" target="_blank">unsplash.com/@marvelous

Pasar modal terdapat berbagai tugas administratif. Agen pembayar bukan hanya membantu menyelesaikan transaksi yang melibatkan masalah baru ke pasar. Akan tetapi agen pembayar memiliki peran-peran tambahan sebagai berikut:

- Bank agen: peran agen pembayar diperlukan saat suku bunga mengalami kenaikan.
- Agen perhitungan: peran agen pembayar diperlukan untuk mengatasi kerumitan pembayaran kupon saat suku bunga naik.
- Pendaftar: peran agen pembayar diperlukan untuk mencatat pemegang saham terdaftar.
- Penjaga: peran agen pembayaran di perlukan untuk menjamin aset yang digunakan untuk jaminan utang
- Daftar agen: melakukan pencatatan atau pendaftaran di bursa efek.
- Penasehat hukum: peran agen pembayaran diperlukan ketika terjadi masalah yang melibatkan sindikat pinjaman.

7. Perjanjian agen pembayar

Agen Pembayar: Penjelasan, Fungsi, dan Contohnyapexels.com

Perjanjian pada agen pembayar memiliki banyak tipe atau format. Namun, pada umumnya format  perjanjian agen pembayar sebagai berikut:

- Bank memiliki perjanjian sendiri
- Menerangkan  tanggal perjanjian
- Menerangkan pihak-pihak yang terlibat
- Menjelaskan dengan detail alamat perjanjian dilakukan
- Menerangkan dengan jelas jumlah dana pokok yang akan disimpan
- Menjelaskan tentang jatuh tempo pembayaran
- Menjelaskan metode pembayaran
- Menjelaskan cara agen pembayar membayarkan bunga, wesel, atau surat berharga yang diberikan.

8. Contoh perjanjian agen pembayar

Agen Pembayar: Penjelasan, Fungsi, dan Contohnyailustrasi mesin tik (pixabay.com/free-photos)

Wajib hukumnya memiliki perjanjian untuk menggunakan layanan agen pembayar, seperti format umum perjanjian yang dijelaskan di atas, untuk lebih jelasnya akan diberikan contoh kalimat perjanjian agen pembayar. Contohnya seperti berikut ini:

"Pemerintah kota HJK menawarkan Rp500.000.000 dalam bentuk wesel , jatuh tempo 10 Januari 2012." 

Dalam perjanjian, agen pembayar harus terdapat kalimat yang menyatakan bahwa pembayaran pokok dan bunga akan dijamin oleh penjamin atau wali yang dipercaya.

9. Daftar bank yang sedang menjadi/pernah menjadi agen pembayar.

Agen Pembayar: Penjelasan, Fungsi, dan ContohnyaLogo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Agen pembayar di Indonesia pada umumnya adalah Bank BUMN yaitu:

- Bank Mandiri,
- Bank Negara Indonesia (BNI), 
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)

10. Dasar hukum bank BUMN yang menjadi agen pembayar Indonesia

Agen Pembayar: Penjelasan, Fungsi, dan ContohnyaIlustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

- Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Nomor l7/3/PBl/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun pada tanggal 23 Februari 2016 Bank Indonesia membuat surat tentang penyetujuan pengecualian terhadap transaksi kegiatan migas.


- Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/10/2014 tanggal 14 Mei 2014 mengenai Penerimaan Devisa Hasil Ekspor. Dan sekaligus menyatakan BNI menjadi bank di Indonesia satu-satunya sebagai agen pembayar atas penjualan ekspor gas di industri minyak dan gas di Indonesia.

Baca Juga: Pospay Agen, Solusi Layanan Finansial di Setiap Desa di Indonesia

Agen pembayar biasanya adalah bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran seperti deviden atau obligasi atas nama pemerintah. 

Di indonesia agen pembayar di percayakan kepada Bank BUMN untuk mengelola SDA yang ada di Indonesia untuk di ekspor ke negara lain dengan menggunakan nilai tukar selain rupiah.

Topik:

  • Rinda Faradilla
  • Wendy Novianto
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya