Agen Penjual Efek Reksa Dana: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

Apa itu agen penjual efek reksa dana?

Sebelum mengetahui pengertian agen penjual efek reksa dana, kita simak terlebih dahulu penjelasan mengenai reksa dana. Ini adalah salah satu instrumen investasi di pasar modal yang banyak menjadi pilihan investor.

Reksa dana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ialah wadah yang menghimpun dana dari pemodal yang selanjutnya diinvestasikan. 

Reksa dana menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, pasal 1 ayat 27 adalah wadah yang di pergunakan untuk menghimpun dana dari pemodal untuk diinvestasikan dalam portofolio efek manajer investasi.

Selanjutnya, apa itu agen penjual efek reksa dana? Baca penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Kader PKK Dapat Jadi Agen Pemutus Penyebaran COVID-19

1. Pengertian agen penjual efek reksa dana

Agen Penjual Efek Reksa Dana: Pengertian, Jenis, dan Fungsinyaunsplash.com/Austin Distel

Agen penjual efek reksa dana (APERD) merupakan perusahaan atau lembaga yang bergerak melakukan pemasaran reksa dana. Penjualan yang dilakukan agen penjual efek reksa dana hanya bisa dilakukan oleh pegawai yang telah mendapatkan izin sebagai perwalian dari agen penjual efek reksa dana atau sering disebut WAPERD.

Perusahaan yang menyediakan layanan agen penjual efek reksa dana beragam, mulai dari bank, perusahaan manajer investasi, hingga financial technology (fintech).

2. Cara kerja agen penjual efek reksa dana

Agen Penjual Efek Reksa Dana: Pengertian, Jenis, dan Fungsinyaunsplash.com/austin distel

OJK harus memberikan surat tanda terdaftar kepada agen penjual efek reksa dana agar agen tersebut dalam melakukan kegiatan jual beli efek atau reksa dana. 

Agen penjual efek reksa dana harus lulus ujian wakil agen penjual efek reksa dana sebelum bekerja di bank umum atau perusahaan efek yang memasarkan prodak reksa dana.

3. Hal terlarang bagi agen penjual efek reksa dana

Agen Penjual Efek Reksa Dana: Pengertian, Jenis, dan FungsinyaPexels

Ada beberapa hal yang dilarang OJK kepada agen penjual efek reksa dana, hal ini diatur pada POJK N.39 tahun 2014 pada pasal 37. Hal-hal yang terlarang untuk agen penjual efek reksa dana adalah sebagai berikut:

  • Menerbitkan dan mengonfirmasi jual beli efek reksa dana
  • Melakukan penjualan efek reksa dana
  • Memberi info yang salah, atau berlebihan tentang reksa dana
  • Memberi janji dan kepastian tentang hasil investasi
  • Mengindikasi hasil investasi sebelum dinyatakan dalam prospektus
  • Merekomendasikan jual beli efek reksa untuk tujuan investasi jangka panjang
  • Memberi masukan untuk melakukan transaksi reksa dana pada jumlah besar
  • Mengiring pendapat negatif kepada manajer investasi atau reksa dana pesaing
  • Memberikan rekomendasi dengan tujuan uang tambahan
  • Melakukan potongan komisi kekayaan reksa dana untuk hadiah kepada calon pemegang efek reksa
  • Melakukan jual beli titipan dari calon atau pemegang efek reksa dana.

4. Fungsi agen penjualan efek reksa dana

Agen Penjual Efek Reksa Dana: Pengertian, Jenis, dan FungsinyaPexels

Beberapa fungsi dari agen efek reksa dana ialah sebagai berikut:

  • Melakukan penjualan produk reksa dana baik offline maupun online
  • Melakukan pemasaran produk reksa dana lebih dari satu manajer investasi
  • Menjual produk reksa dana dari banyak manajer investasi

5. Wakil agen penjual efek reksa dana (WAPERD)

Agen Penjual Efek Reksa Dana: Pengertian, Jenis, dan Fungsinyapexels.com/karolina grabowska

WAPERD adalah seseorang yang telah mendapatkan sertifikat OJK untuk dapat memasarkan reksa dana. Izin yang diberikan kepada WAPERD hanya berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang.

WAPERD merupakan agen yang bekerja di perusahaan yang mendapatkan izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana. Wakil agen penjual efek reksa dana akan diperpanjang kontraknya apabila melakukan pendidikan yang disediakan oleh asosiasi.

Baca Juga: PPKM Darurat, Pasokan Oksigen ke Agen Pengecer Dikurangi

6. Kewajiban WAPERD

Agen Penjual Efek Reksa Dana: Pengertian, Jenis, dan Fungsinyapexels.com/Breakingpic

Adapun kewajiban dari WAPRED adalah:

  1. Mematuhi dan memahami segala peraturan pasar modal Indonesia yang menyangkut aktivitas jual beli efek reksa dana dan produk investasi.
  2. Profesional dalam menjalankan tugas sebagai penjual efek reksa dana dan produk investasi sesuai ketentuan peraturan pasar modal.
  3. Memprioritaskan kepentingan dan kebutuhan sesuai dengan sumber uang, dan kemampuan keuangan, dan tujuan dari calon nasabah saat bertransaksi jual beli efek reksa dana dan produk investasi lainnya sesuai aturan pasar modal.

Hal terlarang bagi WAPRED adalah:

  1. Melakukan pekerjaan seakan-akan wakil dari perusahaan efek reksa dana.
  2. Memberi pernyataan yang menyesatkan tentang efek reksa dana.

7. Perusahaan yang menyediakan layanan agen penjual efek reksa dana

Agen Penjual Efek Reksa Dana: Pengertian, Jenis, dan Fungsinyaunsplash.com/Progressive Insurance

Pada mulanya agen penjual efek reksa dana selalu dikaitkan dengan bank. Setelah terbitnya peraturan OJK No.39/POJK.40/2014 tentang agen penjualan efek reksa dana, agen penjual efek reksa dana memiliki kebebasan untuk melakukan pendirian perusahaan secara mandiri.

Peraturan OJK tersebuut juga menjelaskan tentang kriteria atau siapa saja yang berhak menjadi agen penjual efek reksa dana.

Berikut adalah perusahaan yang menyediakan layanan agen penjual efek reksa dana:

  • Bank
  • Perusahaan Asuransi
  • Perusahaan pos dan giro
  • Perusahaan pegadaian 
  • Perusahaan manajer investasi
  • Perusahaan atau sekuritas
  • Financial technology/fintech

8. Dukungan OJK terhadap agen penjual efek reksa dana

Agen Penjual Efek Reksa Dana: Pengertian, Jenis, dan FungsinyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Salah satu dukungan OJK terhadap kemajuan reksa dana adalah agen penjual efek reksa dana diakomodasi penjualannya oleh OJK bukan hanya melalui manajer invetasi saja tetapi melalui gerai-gerai khusus yang memiliki kerjasama dengan Agen Penjual Efek Reksa Dana. 

Pada perkembangan digital reksa dana online terus maju OJK memberikan rangkaian izin dan peraturan. Aturan lain yang telah dibuat OJK adalah tata cara investasi secara elektronik, dan izin penjualan reksa dana melalui situs online.

Baca Juga: 5 Film Terbaik Bertema Penyamaran Agen Rahasia yang Bikin Berdebar 

Agen penjual reksa dana merupakan perwakilan yang ditunjuk untuk melakukan transaksi jual beli efek reksa dana atau investasi. Para agen dipekerjakan dengan sertifikasi khusus dan diawasi oleh OJK untuk menjamin keamananya.

Selain agen penjual efek reksa dana ada pula wakil penjual reksa dana yang bertugas langsung ke lapangan sebagai penjual efek atau reksa dana. Seiring berkembangnya zaman pembelian reksa dapat dilakukan secara online.

Topik:

  • Rinda Faradilla
  • Wendy Novianto
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya