Bea Impor: Pengertian dan Contohnya

Penjelasan Apa itu Bea Impor

Setiap komoditas yang masuk ke dalam negeri akan terkena aturan dalam bentuk pembayaran pajak. Hal ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam membatasi jumlah produk yang masuk ke Indonesia.

Apalagi sekarang ini setiap orang bisa dengan mudah melakukan pembelanjaan dari luar negeri melalui online. Sehingga ada aturan khusus terkait dengan pembayaran bea impor melalui ecommerce.

Nah, apa itu Bea Impor dan bagaimana aturan terkait dengan belanja online luar negeri ini?

Baca Juga: Mulai Besok, Pemerintah Kenakan Bea Masuk untuk Impor Karpet

1. Apa itu bea impor?

Bea Impor: Pengertian dan ContohnyaIlustrasi perdagangan (Pixabay/Echosystem)

Bea masuk adalah pungutan yang diberlakukan kepada barang yang masuk ke dalam wilayah kepabeanan. Wilayah kepabeanan ini merupakan batas negara yang ditentukan berdasarkan Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen.

Adanya impor barang tentunya memberikan dampak yang tidak begitu baik bagi pasar dalam negeri. Karena itu, adanya bea impor ini akan membatasi produk yang masuk ke dalam negeri.

Tujuannya adalah akan membuat para konsumen lebih memilih produk dalam negeri, dan membatasi permintaan konsumen dalam negeri terhadap produk luar negeri.

Bea impor yang diberlakukan ini menunjukkan proteksi negara terhadap produk dalam negeri. Dimana semakin tinggi proteksi yang diberikan, semakin besar pula pungutan yang diberlakukan untuk produk yang akan masuk ke dalam negeri.

2. Alur barang kiriman dari luar negeri

Bea Impor: Pengertian dan ContohnyaIlustrasi impor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Barang yang masuk ke dalam negeri selain dilakukan oleh para importir juga sekarang ini bisa dilakukan oleh perseorangan. Hal ini dikarenakan kemudahan dalam berbelanja online dari luar negeri.

Seseorang bisa langsung memesan sebuah produk dari luar negeri dalam harga satuan, dan bisa langsung mendapatkannya dengan dikirimkan ke alamat tujuan pembeli.

Alur dari pengiriman barang dari luar negeri melalui marketplace ini adalah sebagai berikut:

  1. Transaksi yang dilakukan oleh pembeli melalui marketplace tersebut dengan membayar barang dan juga biaya pengiriman.
  2. Dari luar negeri, barang tersebut kemudian diantarkan ke jasa pengiriman antar negara, untuk dibawa ke negara tujuan.
  3. Sesampainya di negara tujuan, barang akan dibongkar dan dimasukkan ke dalam gudang pemeriksaan bea cukai.
  4. Setelah masuk di dalam gudang pemeriksaan, petugas dari bea cukai akan memeriksa barang tersebut dengan disaksikan oleh kurir jasa pengiriman.
  5. Barang dengan kriteria harga di bawah USD 75 akan langsung bisa diantarkan pada saat itu juga ke alamat penerima. Sedangkan barang yang lebih dari USD 75 harus membayar bea masuk terlebih dahulu.
  6. Setelah dilakukan pembayaran, barang baru bisa diantarkan ke alamat penerima.

Proses pembayaran bea masuk dan pajak impor ini ada dua cara, yaitu:

  • Ditalangi oleh jasa pengiriman

Pihak jasa pengiriman akan menalangi biaya pengiriman dengan kesepakatan penerima barang. Kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor tersebut dikenakan kepada penerima barang atau pembeli. Baru setelah dilakukan pembayaran barang akan langsung bisa diantarkan ke alamat tujuan.

  • Dibayar sendiri di POS Indonesia

Proses pembayaran ini bisa dilakukan sendiri oleh penerima barang melalui kantor pos.  Prosesnya, barang yang sudah diperiksa dari pabean langsung diantar ke kantor pos. Setelah itu, pihak kantor pos akan menghubungi penerima dengan menyertakan tagihan pembayaran pajak. Setelah proses pembayaran selesai, barang tersebut baru bisa diambil oleh penerima atau pembeli.

Baca Juga: Impor Gula Lampaui Kebutuhan, Pemerintah Didorong Revisi Aturan Impor

3. Perhitungan bea impor

Bea Impor: Pengertian dan ContohnyaIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam perhitungan bea masuk yang tidak melalui perusahaan jasa titipan adalah sebagai berikut:

Bea masuk = jumlah dari harga barang, asuransi, dan ongkos kirim x tarif bea masuk

Tarif bea masuk ini sesuai dengan buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI). Tarif tersebut bisa sebesar 0%, 5%, 10%, dan lain sebagainya sesuai dengan barang yang diimpor.

Selain bea masuk dikenakan juga pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%, dan juga pajak penghasilan sebesar 7,5%. Untuk pajak PPh ini bisa dikenakan 2,5% ketika penerima mempunyai API dan sebesar 15% jika tidak punya NPWP.

Untuk PPN dan PPh ini dihitung berdasarkan jumlah dari bea masuk ditambah dengan harga barang, asuransi, dan ongkos kirim. 

Untuk rumus perhitungan PPN dan PPh adalah sebagai berikut:

PPN = jumlah dari harga barang, ongkir, asuransi, dan bea masuk x 10%

PPh = jumlah dari harga barang, ongkir, asuransi, dan bea masuk x 7,5% (bisa 2,5% atau 15%)

Namun, bagi barang yang harganya dibawah USD50 barang tidak dikenakan bea masuk, maupun pajak. Pajak yang dimaksud yaitu PPN, PPh, dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Batas pembebasan bea masuk dan pajak sebelumnya adalah sebesar USD 100. Kemudian dilakukan perubahan, karena semakin banyak orang yang berbelanja, menjadi USD 75 dan sekarang ini menjadi USD 50.

Baca Juga: Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor Vaksin Sinovac

Itulah yang yang dinamakan bea impor dan semua alur proses hingga pembayaran bea masuk. Penjelasan ini tentunya sangat penting diketahui terutama untuk masyarakat sekarang ini yang sudah akrab dengan belanja online dari luar negeri

Topik:

  • Rinda Faradilla

Berita Terkini Lainnya