Bea Pabean: Pengertian, Metode dan Jenisnya

Penjelasan apa itu bea pabean

Buat kamu yang biasa membeli barang dari luar negeri, tentunya kamu sudah hafal, bahwa harganya akan jauh lebih mahal jika barang tersebut sudah masuk ke Indonesia. Jika kamu berpikiran demikian dan bertanya-tanya kenapa hal itu bisa terjadi, ada baiknya kamu membaca ulasan di bawah ini.

Ya, salah satu faktor yang membuat harga barang impor menjadi lebih mahal dari harga aslinya dikarenakan adanya biaya pajak barang impor yang ditentukan oleh pemerintah. Biaya pajak ini secara umum dikenal sebagai bea pabean atau customs duties. Untuk lebih jelasnya mengenai apa itu bea pabean berikut ini ulasan lengkapnya.

Baca Juga: Bea Cukai Malang Sebut Negara Rugi Rp5,1 M dari Rokok Ilegal

1. Definisi bea pabean

Bea Pabean: Pengertian, Metode dan Jenisnyaunsplash.com/gitsela

Bea pabean merupakan sebuah pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean. Dengan adanya biaya pajak tersebut, sudah pasti harga dari barang tersebut juga akan semakin mahal.

Sementara itu, kawasan pabean adalah sebuah daerah dengan batas tertentu yang berada di kawasan bandar udara, pelabuhan atau tempat lain yang sudah diatur untuk lalu lintas barang. Serta diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

2. Nilai pabean

Bea Pabean: Pengertian, Metode dan JenisnyaIlustrasi Saham. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, pabean sendiri mempunyai nilai. Adapun nilai pabean adalah sebuah nilai yang biasa digunakan untuk dasar penghitungan bea masuk dan pungutan pada impor. Nilai pabean biasanya digunakan untuk menghitung biaya bea masuk, jika tarif yang digunakan menggunakan tarif advalorum (persentase).

Besar kecilnya pungutan dalam pabean impor, sangat berkaitan dengan nilai dan tarif pabean yang dikenakan pada barang impor itu sendiri. Namun, jika menggunakan sistem self assessment, penghitungan biaya dan pencatatan data komoditi akan dilakukan secara mandiri oleh importir.

3. Metode penetapan nilai pabean

Bea Pabean: Pengertian, Metode dan Jenisnyaunsplash.com/Fallon Michael

Berdasarkan data dari WTO Valuation Agreement, ada enam metode yang bisa digunakan untuk menentukan nilai pabean yang harus digunakan secara hierarki. Adapun beberapa metodenya sebagai berikut:

  1. Metode Nilai Transaksi
  2. Metode Nilai Transaksi Barang Identik
  3. Metode Nilai Barang Serupa
  4. Metode Deduksi
  5. Metode Komputasi
  6. Metode Fallback

Disisi lain, adapun biaya atau nilai yang masuk dalam harga sebenarnya yang harus dibayarkan oleh seorang importir sebagai berikut:

  1. Biaya yang terjadi dari aktivitas untuk kepentingan pembeli sendiri, meliputi biaya uji coba, , penyelidikan pasar hingga biaya pembukaan.
  2. Biaya yang terjadi setelah pengimporan barang, meliputi biaya perakitan, pemeliharaan, biaya pengangkutan, asuransi, hingga bea masuk dan cukai dalam rangka impor.

Baca Juga: Sama-sama Penting untuk Negara, Ini Bedanya Pajak dan Bea Cukai

4. Definisi kepabeanan

Bea Pabean: Pengertian, Metode dan JenisnyaUnsplash

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Kepabeanan merupakan semua hal yang ada hubungannya dengan pengawasan lalu lintas barang. Baik itu barang yang masuk atau keluar kawasan pabean dan juga pungutan bea masuk atau keluar.

Dalam sebuah kepabeanan akan ada yang namanya daerah pabean. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia, meliputi wilayah darat, udara dan perairan, serta tempat tertentu yang ada di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas kontinen memberlakukan Undang-Undang Kepabeanan. 

5. Jenis pungutan yang diatur dalam kepabeanan

Bea Pabean: Pengertian, Metode dan JenisnyaTanjung Perak. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Adapun beberapa jenis pungutan yang diatur dalam kepabeanan sebagai berikut:

1. Bea Masuk

Bea masuk adalah sebuah pungutan negara yang didasarkan pada Undang-Undang yang dikenakan pada barang impor. Maksud yang impor disini adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam negeri (daerah pabean). 

Dengan begitu, bea masuk bisa diartikan sebagai pajak yang dikenakan pada lalu lintas barang dari luar negeri yang masuk ke dalam negeri. yang bertanggung jawab akan bea masuk adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

2. Bea Keluar

Bea keluar merupakan sebuah pungutan negara yang sudah diatur oleh negara terhadap barang ekspor. Tujuan diterapkannya bea keluar sebagai jenis pajak perdagangan internasional sebagai berikut:

  • Sebagai Jaminan tercukupinya kebutuhan dalam negeri.
  • Melindungi kelestarian sumber daya alam.
  • Sebagai antisipasi kenaikan harga yang drastis dari komoditi ekspor di pasar internasional.
  • Menjaga stabilitas harga suatu komoditi dalam negeri.

6. Penjaluran dalam kepabeanan Indonesia

Bea Pabean: Pengertian, Metode dan JenisnyaPetugas Bea Cukai Tanjung Emas Semarang periksa kondisi vaksin Pflizser yang dikirim via Bandara Ahmad Yani. (Dok Humas Bea Cukai Tanjung Emas Semarang)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerapkan empat jalur khusus yang ditujukan untuk importir tertentu. Adapun penjaluran ini didasarkan pada besarnya faktor resiko, jenis komoditi dan juga track record dari intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Berikut ini empat jalur fasilitas yang berada di Kantor Pelayanan Utama Kepabeanan:

1. Jalur Prioritas

Jalur prioritas merupakan jalur yang dikhususkan untuk importir yang mempunyai track record yang sangat baik.

2. Jalur Hijau

Jalur hijau merupakan jalur yang dikhususkan untuk seorang importir dengan track record baik dan juga mempunyai risiko yang lebih rendah. Serta pemeriksaan barang secara fisik akan tetap dilakukan.

3. Jalur Kuning

Jalur ini dikhususkan untuk importir dengan track record baik, sifat komoditinya mempunyai risiko yang rendah. Serta tetap akan dilakukan pemeriksaan secara fisik.

4. Jalur Merah

Jalur ini ditujukan untuk importir baru yang merupakan jalur umum. Sedangkan untuk importir lama yang mempunyai komoditi dengan tingkat risiko tinggi harus diawasi lebih intensif. Pada jalur ini akan dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

Baca Juga: Sri Mulyani Curhat Banyak Dikecewakan Pejabat Bea Cukai

Itu dia beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang pabean, Kepabeanan dan juga jalur-jalurnya. Dengan mengetahui ulasan di atas akan memudahkan kamu jika tertarik di bidang importir maupun eksportir.

Topik:

  • Rinda Faradilla
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya