Bebas Biaya ke Sisi Kapal: Pengertian, Tujuan dan Kontraknya

Penjelasan apa itu bebas biaya ke sisi kapal

Apakah kamu pernah mendengar istilah bebas biaya ke sisi kapal? Jika belum pernah, bebas biaya ke sisi kapal merupakan salah satu bagian dari incoterms. Asing juga dengan istilah incoterms? Incoterms adalah istilah umum yang digunakan untuk transaksi jual beli dalam perdagangan internasional.

Nah, buat kamu yang mungkin ingin mendalami tentang perdagangan internasional ada baiknya kamu mengetahui salah satu istilah kontrak yang digunakan dalam perdagangan internasional yaitu bebas biaya ke sisi kapal.

Sebelum membahasas lebih lanjut tentang apa itu bebas biaya ke sisi kapal. Ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu tentang incoterms itu sendiri.

Baca Juga: Kapal Selam KRI Nanggala-402 Diduga Dekat Palung, Dicari 5 Kapal

1. Definisi incoterms

Bebas Biaya ke Sisi Kapal: Pengertian, Tujuan dan KontraknyaIlustrasi Kapal (IDN Times/Sukma Shakti)

Incoterms merupakan kependekan dari international commercial terms. Secara harfiah, incoterms adalah istilah yang dibuat guna menyamakan persepsi antara penjual dan pembeli dengan bahasa yang berbeda dalam sebuah transaksi perdagangan internasional. 

Incoterms sendiri berkaitan dengan jual beli internasional, baik itu pertanggungjawaban seorang importir dan eksportir, hingga biaya yang dibebankan kepada keduanya. Selain itu, masalah penggunaan biaya sendiri sangat berkaitan dengan pencatatan akuntansi perusahaan.

2. Tujuan incoterms

Bebas Biaya ke Sisi Kapal: Pengertian, Tujuan dan KontraknyaPexels.com/ Skitterphoto

Tujuan utama dari incoterms adalah untuk mengurangi kesalahpahaman yang sering terjadi antara pihak penjual dan juga pembeli. Hal ini tidak lain karena perdagangan internasional akan melibat penjual dan pembeli yang berasal dari dua negara berbeda dengan bahasa yang berbeda juga.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini tujuan umum dari incoterms:

  1. Untuk mengatur kewajiban dan hak yang dibebankan kepada penjual dan pembeli yang melakukan perdagangan internasional.
  2. Berguna untuk memberikan pilihan ketentuan pengiriman bagi pihak penjual dan pembeli.
  3. Mengurangi resiko kesalahan tanggung jawab bisa terjadi antara pihak penjaul dan pembeli.

Selain ketiga tujuan tersebut, beberapa istilah yang ada pada Incoterms juga akan mempermudah dalam pencatatan akuntansi. 

3. Incoterms yang digunakan

Bebas Biaya ke Sisi Kapal: Pengertian, Tujuan dan KontraknyaUnsplash.com/jmuniz

Incoterms yang digunakan saat ini adalah pembaharuan Incoterms 2000, yaitu Incoterms 2010. Meski demikian, incoterms 2000 juga masih bisa digunakan selama disertakan dalam perjanjian kontraknya.

Sekedar informasi, validitas incoterms hanya bisa diterapkan, jika tercantum pada kontrak perjanjian jual beli secara tertulis yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya. Setidaknya ada tiga poin penting yang sudah diatur pada incoterms 2010.

1. Risk

Risk merupakan pengalihan dan pembagian resiko antara pihak eksportir dan importir.

2. Cost

Cost merupakan bentuk pengalihan dan pembagian biaya pengiriman barang.

3. Responsibilities

Responsibilities merupakan sebuah bentuk pembagian tanggung jawab antara importir dan eksportir terhadap barang yang dikirimkan.

Baca Juga: Inggris Minta Prancis Move On, Jangan Marah-Marah Soal Kapal Selam 

4. Definisi bebas biaya ke sisi kapal

Bebas Biaya ke Sisi Kapal: Pengertian, Tujuan dan KontraknyaPixabay.com/Alexas_Fotos-686414

Setelah kamu mengetahui apa itu incoterms, mari kembali ke pembahasan utama yakni definisi dari bebas biaya ke sisi kapal. Free Alongside Ship (FAS) atau yang dikenal sebagai bebas biaya ke sisi kapal adalah salah satu jenis kontrak yang digunakan dalam perdagangan internasional.

Dalam kontrak perdagangan ini, penjual harus mengondisikan barang yang dijualnya dikirim di sebelah kapal pada sebuah pelabuhan tertentu. Hal ini bertujuan agar barang siap dipindahkan ke kapal yang telah menunggu keberangkatan. 

Sekedar informasi, FAS merupakan salah satu istilah komersial yang sudah diakui secara internasional dan juga digunakan oleh pebisnis yang terlibat dalam perdagangan internasional.

5. Kewajiban dalam kontrak bebas biaya ke sisi kapal

Bebas Biaya ke Sisi Kapal: Pengertian, Tujuan dan KontraknyaUnsplash

Nah, setelah kamu mengetahui definisi dari FAS atau bebas biaya ke sisi kapal. Berikut ini beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh penjual dan juga pembeli saat menggunakan kontrak perdagangan internasional jenis ini.

1. Kewajiban penjual

Berikut ini beberapa hal yang wajib dilakukan oleh pembeli dalam kontrak bebas biaya ke sisi kapal.

  • Menyediakan barang dan invoice perdagangan yang sesuai kontrak yang sudah disepakati kedua belah pihak.
  • Mengurus perizinan ekspor dan juga kewajiban lain yang berhubungan dengan otoritas pemerintah dengan biaya dan resiko ditanggung pihak penjual.
  • Menyerahkan barang ke pengangkut yang yang sudah ditunjuk oleh pembeli di samping kapal sesuai dengan kontrak. 
  • Pada bagian ini, akan terjadi peralihan ke resiko antara penjual dan pembeli. Sebab tulah, penjual wajib menanggung biaya pengangkutan hingga barang sampai ke area pelabuhan. Namun, biaya yang biaya bongkar-muat di pelabuhan keberangkatan akan ditanggung oleh pembeli.

2. Kewajiban pembeli

Berikut ini beberapa kewajiban yang dibebankan ke pihak pembeli saat menggunakan kontrak bebas biaya ke sisi kapal.

  • Pembeli wajib membayar sesuai dengan nilai yang menjadi persyaratan pada kontrak perdagangan ini.
  • Menyelesaikan semua kewajiban formalitas impor, atas resiko hingga biaya itu sendiri.
  • Membuat kontrak pengangkutan utama dengan pihak pengangkut, atas resiko  dan biaya sendiri.
  • Bertanggung jawab atas resiko barang setelah peralihan tangung jawab barang hingga sampai ke tangan pembeli. Yaitu saat barang diserahkan oleh penjual ke pihak pengangkut yang sudah ditunjuk oleh pembeli di samping kapal.

Baca Juga: RI Bisa Dekati China dan Prancis soal Kapal Selam Nuklir Australia

Itu dia beberapa hal yang perlu kamu ketahui dari kontrak perdagangan bebas biaya ke sisi kapal. Mulai dari definisi hingga kewajiban dari pihak penjual dan juga pembeli. 

Topik:

  • Rinda Faradilla
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya