Direktorat Jenderal Pajak: Pengertian, Sejarah dan Fungsinya

Penjelasan apa itu Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak atau yang lebih sering dikenal dengan sebutan Ditjen Pajak atau DJP merupakan sebuah perusahaan atau eselon yang di bawah naungan Kementerian Keuangan Indonesia.

Dalam prakteknya, Ditjen pajak memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan dan melaksanakan standarisasi di bidang perpajakan sesuai hukum di Indonesia.

Untuk penjelasan lebih jelas mengenai apa itu Direktorat Jenderal Pajak, simak ulasannya di bawah ini. 

Baca Juga: Korupsi Direktorat Jenderal Pajak, KPK Geledah Bank Panin 11 Jam

1. Tentang Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak: Pengertian, Sejarah dan Fungsinyailustrasi kartu npwp (IDN Times/Anata)

Dahulu pada zaman kerajaan sistem pajak sudah ada, pada saat itu bernama upeti. Dalam kehidupan bernegara baik itu negara maju maupun berkembang pajak sama sekali tidak bisa dilepaskan.

Di Indonesia setiap penduduknya yang memiliki penghasilan wajib membayar pajak. Hal ini sudah diatur dalam UU KUP nomor 6 Tahun 1983 yang direvisi menjadi Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. 

Di Indonesia self assessment adalah sistem perpajakan yang dianut yang merupakan wajib pajak menghitung, menyetor, memperhitungkan, dan melaporkan kewajiban bayar pajaknya secara mandiri. Namun jika pembayar pajak tidak membayar maka diwajibkan membayar pajak sebesar-besarnya sesuai hukum yang berlaku.

Disinilah peran Direktorat Jenderal Pajak bermaian. Intuisi satu ini merupakan hal yang sangat penting di Indonesia karena dengan pajak yang dikumpulkan dapat mengumpulkan 80 persen dana APBN untuk kemajuan negara Indonesia sendiri.

2. Sejarah singkat Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak: Pengertian, Sejarah dan FungsinyaGedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (IDN Times/Helmi Shemi)

Periode praproklamasi kemerdekaan Republik Indonesia

Sebelum kemerdekaan terjadi di Indonesia tugas pemerintahan dalam bidang moneter dilakukan berdasarkan pengawasan negara penjajah. Pada zaman penjajahan Belanda tugas dilaksanakan oleh Departemen Van Financien, dan pada penjajahan Jepang Departement Van Financien diubah menjadi Zaimubu.

Setelahnya Syusekatjo memimpin tiga Djawatan yang mengurus penghasilan negara seperti Djawatan bea cukai, Padjak, dan Padjak Hasil Bumi.

Periode 1945 – 1959

Pada tanggal 1 November 1945 Menteri Keuangan memberikan putusan sesuai tanggal 31 Oktober 1945 tentang Departemen Keuangan Bagian Pajak mengurusi semua urusan bea.

Pada 1951 akhir kementerian keuangan melakukan perubahan tentang Jawatan Pajak, Djawatan Bea Cukai dan Djawatan Pajak Bumi berada di bawah Direktur Iuran Negara.

Periode 1960 – 1994

Djawatan Pajak diubah menjadi Direktorat Pajak pada 1964 yang berada di bawah kepemimpinan Pembantu Urusan Pendapatan Negara. Pada 1966, diubah kembali atas dasar keputusan Presidium Kabinet. Direktorat Pajak diganti namanya menjadi Direktotrat Djendral Padjak.

3. Tugas dan fungsi Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak: Pengertian, Sejarah dan Fungsinyawww.kemenkeu.go.id

Berdasarkan peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan. Direktorat Jenderal Pajak memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai penyelenggara perumusan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak, yang berpedoman dengan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Dengan fungsi-fungsinya sebagai berikut:

  1. Merumuskan kebijakan di bidang perpajakan
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan
  3. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan
  4. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpajakan
  5. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan
  6. Melaksanakan administrasi Direktorat Jenderal Pajak
  7. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan

Baca Juga: Profil Jenderal Andika Perkasa, Calon Panglima TNI Pilihan Jokowi

4. Arti logo Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak: Pengertian, Sejarah dan FungsinyaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) (pajak.go.id)

Direktorat Jenderal Pajak memiliki arti pada logonya, yaitu sebagai berikut:

  • Icon padi dan kapas memiliki arti cita-cita dan sebagai upaya untuk mengisi kesejahteraan Bangsa, jumlahnya yang 17 memiliki arti sebagai tanggal lahir Negara Indonesia.
  • Icon Sayap memiliki arti ketegasan dalam menjalankan tugasnya.
  • Icon Gada memiliki arti daya upaya menghimpun, mengamalkan, dan mengerahkan keuangan negara
  • Ruang segi lima memiliki arti dasar negara Pancasila

Arti logi secara keseluruhan:

Arti dari logo Ditjen Pajak ialah sebuah ungkapan tentang daya untuk mempersatukan dan meyerasikan dalam gerak kerja, untuk melaksanakan mandat dari Kementerian Keuangan.

5. Nilai-nilai yang dipegang Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak: Pengertian, Sejarah dan Fungsinya(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
  1. Integritas: sebuah tindakan yang memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral di Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Profesionalisme: bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dan bekerja secara tuntas dan akurat, serta berkomitmen tinggi kepada pemerintah. 
  3. Sinergi: memastikan dan membangun hubungan kerja sama internal yang produktif, dan memiliki hubungan harmonis antara mitra untuk menghasilkan karya yang berkualitas dan bermanfaat. 
  4. Pelayanan: memenuhi kepuasan dengan memberikan pelayanan dengan sepenuh hati, transparan, akurat, cepat, dan aman. 
  5. Kesempurnaan: melakukan pekerjaan di segala bidang dengan memberikan upaya terbaik. 

6. Jabatan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak: Pengertian, Sejarah dan FungsinyaGedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (maps.google.com)
  • Sekretariat Direktorat Jenderal
  • Direktorat Peraturan Perpajakan I
  • Direktorat Peraturan Perpajakan II
  • Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
  • Direktorat Intelijen Perpajakan
  • Direktorat Ekstensifikasi & Penilaian
  • Direktorat Keberatan & Banding
  • Direktorat Potensi, Kepatuhan & Penerimaan
  • Direktorat Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat
  • Direktorat Data dan Informasi Perpajakan
  • Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi  
  • Direktorat Transformasi Proses Bisnis
  • Direktorat Perpajakan Internasional
  • Direktorat Penegakan Hukum
  • Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi & Intensifikasi Pajak
  • Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan & Penegakan Hukum Perpajakan
  • Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan & Penertiban Sumber Daya Manusia
  • Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan

Baca Juga: AH Nasution: Satu-Satunya Jenderal yang Selamat dari Tragedi G30S/PKI

Demikianlah informasi yan penting kamu ketahui mengenai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Topik:

  • Rinda Faradilla
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya