Hawalah: Pengertian, Rukun dan Syaratnya

Penjelasan apa itu hawalah

Tahukah kamu apa itu hawalah? Sekilas, mungkin kamu bisa menerka bahwa ini adalah istilah terkait ekonomi syariah.

Hawalah bermakna “mengalihkan” atau “memindahkan”. Di dalam istilah ilmu fiqih, hawalah berarti pengalihan penagihan utang dari orang yang berutang kepada orang yang menanggung utang tersebut.

Untuk mengetahui lebih dalam mengenai hawalah, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini. 

Baca Juga: Gagal Bayar Utang, Sri Lanka Bangkrut!

1. Memahami hawalah

Hawalah: Pengertian, Rukun dan SyaratnyaPixabay.com/stevepb

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan hawalah sebagai akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak yang lain. Dalam lembaga keuangan, hawalah diterapkan pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur.

Sebutan lazim ini yaitu post dated check, namun disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariah.

Hawalah disyari'atkan dalam Islam dan dibolehkan olehnya karena adanya masalahat, butuhnya manusia kepadanya serta adanya kemudahan dalam bermuamalah.

Dalam hawalah juga terdapat bukti sayang kepada sesama, memaafkan, mempermudah muamalah mereka, membantu memenuhi kebutuhan mereka, membayarkan utangnya dan menenangkan hati mereka.

2. Landasan syariah

Hawalah: Pengertian, Rukun dan Syaratnyailustrasi membayar uang muka (pexels.com/Karolina Grabowska)

Landasan syariah atas hiwalah dapat dijumpai dalam al-Qur’an, Hadis dan Ijmak. Dalam al-Qur'an, surat Al-Baqarah ayat 282 menerangkan bahwa dalam utang-piutang atau transaksi yang tidak kontan hendaklah dituliskan sehingga ketika ada perselisihan dapat dibuktikan.

Dalam kegiatan hawalah pula diwajibkan untuk ada dua orang saksi yang adil dan tidak merugikan pihak manapun. Sehingga saksi ini merupakan orang yang menyaksikan proses utang-piutang secara langsung dari awal.

Dalam prinsip muamalah juga menganjurkan agar saling percaya dan menjaga kepercayaan semua pihak. Hendaklah diadakan perjanjian secara tertulis atau jaminan untuk menghilangkan keraguan. 

Menurut sebagian ulama, perintah menerima pengalihan penagihan utang adalah wajib, namun jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya sunat. Terdapat sebagian orang yang berpendapat bahwa hiwalah itu tidak sejalan dengan qias, hal ini disebabkan karena hal itu sama saja jual beli utang dengan utang, sedangkan jual beli utang dengan utang itu terlarang.

Namun, pendapat ini dibantah oleh Ibnul Qayyim, yang menjelaskan bahwa hiwalah itu sejalan dengan qias, karena termasuk jenis pemenuhan hak, bukan termasuk jenis jual beli. 

Landasan hawalah dalam hadist diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. Bahwa pada hadist tersebut tampak bahwa Rasulullah memberitahukan kepada orang yang mengutangkan, jika orang yang berutang menghawalahkan kepada orang yang kaya atau mampu, hendaklah dia menerima hawalah tersebut dan hendaklah dia menagih kepada orang yang menghawalahkan (Muhal ‘alaih). Dengan demikian,haknya dapat terpenuhi.

Tentang kebolehan hawalah ini, dalam Ijma’ telah tercapai kesepakatan ulama. Hal ini sejalan dengan kaidah dasar di bidang muamalah, bahwa semua bentuk muamalah di perbolehkan kecuali ada dalil yang tegas melarangnya.

Selain itu, ulama sepakat memperbolehkan hawalah. Hawalah dibolehkan pada utang yang tidak berbentuk barang atau benda karena hawalah adalah perpindahan utang. Oleh sebab itu, harus pada uang atau kewajiban finansial.

Baca Juga: 5 Tips Menagih Utang lewat Chat Tanpa Bikin Emosi, Uang Pasti Balik!

3. Landasan hukum positif

Hawalah: Pengertian, Rukun dan SyaratnyaPexels/Alexander Mils

Hawalah merupakan salah satu produk perbankan syariah di bidang jasa. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, menjadi dasar hukum dari hawalah.

Sehingga dengan di undangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, hawalah telah mendapatkan dasar hukum yang lebih kokoh.

Dalam pasal 19 Undang-Undang perbankan syariah disebutkan bahwa kegiatan usaha Bank Umum Syariah antara lain meliputi melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

4. Rukun hawalah

Hawalah: Pengertian, Rukun dan SyaratnyaPexels/Jessica Lewis

Rukun hawalah ada enam menurut madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali, yaitu :

  • Muhil yaitu orang yang berutang kepada pihak yang haknya dipindahkan.
  • Muhal yaitu orang yang menerima pemindahan hak, pemberi pinjaman, yaitu pemilik piutang yang wajib dibayar oleh pihak yang memindahkan utang.
  • Muhal 'alaih yaitu penerima akad pemindahan utang.
  • Piutang milik muhāl yang wajib dilunasi oleh muhīl merupakan objek hukum akad pemindahan utang.
  • Piutang milik muhil yang wajib dilunasi oleh muhal 'alaih.
    Shighat yaitu ijab dan qabul.

5. Syarat hawalah

Hawalah: Pengertian, Rukun dan SyaratnyaPexels/EVG photos

Untuk terjadinya pemindahan utang dari pihak pengutang kepada pihak ketiga maka harus dipenuhi syaratnya yaitu sebagai berikut:

  • Kerelaan dari Muhil, karena kerelaan dari seorang muhil merupakan syarat terjadinya kontrak hawalah.
  • Adanya persetujuan pemberi utang yang haknya dialihkan kepada orang lain.
  • Keberadaan utang tetap di dalam jaminan atau dijamin pelunasannya.
  • Adanya kesepakatan antara orang yang menanggung utang (Muhal alaih) dengan orang yang mengalihkan utang (Muhil).

Baca Juga: 5 Perbedaan Utang Produktif dan Utang Konsumtif, Pahami! 

6. Jenis-jenis hawalah

Hawalah: Pengertian, Rukun dan SyaratnyaPexels/Burst

Ada dua jenis hawalah yang dikenal selama ini, yaitu:

  1. Hawalah Muthlaqoh
    Hawalah muthlaqoh ini terjadi apabila orang yang berutang mengalihkan kewajiban bayar utangnya kepada pihak ketiga tanpa didasari adanya utang pihak ketiga dengan orang yang memberi utang.
  2. Hawalah Haq
    Hawalah Haq' yaitu pemindahan piutang dari satu piutang kepada piutang yang lain dalam bentuk uang dan bukan dalam bentuk barang. Dalam hal ini yang bertindak sebagai Muhil adalah pemberi utang dan dia mengalihkan haknya kepada pemberi utang yang lain. Sementara orang yang berutang tidak berubah atau berganti, yang berganti adalah piutang.

Demikianlah penjelasan menyeluruh tentang hawalah. Dengan mengetahui hal-hal mendasar mengenai istilah ini, semoga kamu dapat memahami konsep hawalah dan penerapannya dalam dunia finansial.

Topik:

  • Rinda Faradilla
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya