PPATK: Sejarah, Tugas, Fungsi, Visi dan Misi

Dapat mencegah tindak pidana pencucian uang

PPATK merupakan singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas kejahatan pidana pencucian uang.

Lembaga independen ini memiliki hak untuk mencegah dan memberantas pencucian uang sekaligus membangun kelompok antipencucian uang dan menolak pendanaan kepada terorisme di Indonesia.

Organisasi dalam PPATK terdiri dari kepala, wakil kepala, jabatan fungsional, dan jabatan structural. Lokasi kantor PPATK yaitu berada di Jakarta.

PPATK dapat melihat segala bentuk transaksi keuangan di perbankan dengan memantau segala detail transaksi yang berada di dalamnya. Informasi-informasi seperti pengirim, penerima, jumlah saldo, serta tanggal transaksi dilakukan.

Berikut ini penjelasan tentang PPATK. Lengkap dari sejarah hingga visi dan misinya. Yuk, disimak.

1. Sejarah terbentuknya PPATK

PPATK: Sejarah, Tugas, Fungsi, Visi dan MisiPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan Platform Pertukaran Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. (dok. PPATK)

PPATK terbentuk berawal dari tindak pidana cuci uang yang dilakukan oleh pelaku dari negara yang berbeda. Akhirnya terjadilah kerja sama antara kedua negara untuk menjerat pelaku-pelaku tersebut.

Pada 1998, United Nation alias Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menerbitkan konvensi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Ilegal Narkotika. Pada saat itulah, pendeklarasian tentang kejahatan uang yang menjadi musuh bersama di dunia.

Indonesia menanggapi konvensi tersebut dan gratifikasi dalam Undang-Undang No 7 tahun 1997. Setelah tiga tahun yaitu tahun 2000 Indonesia menjadi anggota Asia Pacific Group on Money Laundering sebuah organisasi Asia yang memberantas pencucian uang. 

Bank Indonesia (BI) sekitar juni 2001 mengeluarkan peraturan untuk lembaga perbankan mewajibkan menjalankan mekanisme anti-money laundry. Ini adalah sebuah mekanisme yang mengharuskan perbankan mengetahui identitas nasabahnya dan mengetahui seluk beluk dari saldo dana yang mereka dapatkan, guna mencegah tindak pidana pencucian uang.

DPR menyepakati UU no.15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-Undang No 15 tahun 2002 ini merupakan dasar terbentuknya PPATK.

PPATK yang dibentuk dengan kinerja independen untuk memberantas dan mencegah segala tindak pidana pencucian Uang. Pencucian uang sendiri merupakan tindakan menyamarkan sumber asal uang pidana lainnya.

Sumber asal dari uang pindana adalah jual beli narkoba, pembalakan liar, dan perdagangan manusia. Tindakan pencucian uang membuat uang dan sumber-sumber tersebut tampak seperti usaha yang legal seperti pada umumnya. 

Pencucian uang pun dapat menyadarkan sumber uang dari korupsi, pemerasan, hingga perdagangan satwa liar yang dilindungi. Pada tahun 2010 PPATK semakin diperkuat dengan UU No 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penguatan tugas dari PPATK salah satunya adalah dapat memberantas dan mencegah pendanaan terorisme. PPATK dalam lingkup ini diharapkan dapat menemukan orang-orang dibalik pembiayaan aksi terorisme selama ini.

Baca Juga: PPATK Telusuri Aliran Uang Judi Online di Sumut Milik Apin BK

2. Fungsi dan tugas PPATK

PPATK: Sejarah, Tugas, Fungsi, Visi dan MisiKepala PPATK Ivan Yustiavandana (IDN Times/Muhammad Nasir)

Tugas dari PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Penugasan ini sudah diatur dalam pasal 39 UU No 8 Tahun 2010. 

Sedangkan fungsi dari PPATK diatur dalam pasal 40 UU No 8 Tahun 2010, yaitu sebagai berikut:

  • Pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang
  • Pengelolaan informasi dan data yang diperoleh PPATK
  • Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor
  • Pemeriksaan laporan atau menganalisis informasi transaksi keuangan yang memiliki indikasi tindakan pencucian uang atau tindakan pidana lainnya.

3. Visi dan misi PPATK

PPATK: Sejarah, Tugas, Fungsi, Visi dan MisiDok. Istimewa

Visi PPATK

Visi dari PPATK adalah Menjadi lembaga Intelijen keuangan yang independen dan terpercaya dalam mencegah serta memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Misi PPATK

Misi dari terbentuknya PPATK adalah sebagai berikut:

  • Meningkatkan nilai guna dari hasil pemeriksaan dan hasil analisis PPATK
  • Meningkatkan dukungan dan peran nyata dalam mencegah dan memberantas tindakan pendanaan terorisme, tindak pidana pencucian uang, ataupun tindak pidana lainnya di NKRI
  • Efektivitas manajemen internal PPATK menjadi meningkat.

4. Fungsi PPATK dalam mencegah dan memberantas TPPU

PPATK: Sejarah, Tugas, Fungsi, Visi dan MisiPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan Platform Pertukaran Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. (dok. PPATK)

Di bawah ini beberapa fungsi PPATK dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, diantaranya sebagai berikut:

  • PPATK berwenang untuk meminta dan mendapatkan informasi serta data dari lembaga swasta maupun instansi pemerintah yang memiliki hak mengelola data informasi
  • PPATK berwenang untuk meminta serta mendapatkan segala bentuk informasi dari lembaga pemerintah maupun swasta yang melaksanakan pedoman identifikasi transaksi keuangan yang mencurigakan
  • PPATK berwenang untuk mengkoordinasikan tindakan pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi atau lembaga terkait, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang usaha mencegah tindak pidana pencucian uang
  • PPATK mewakili pemerintah Indonesia dalam organisasi dan pertemuan internasional yang didalamnya membahas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
  • PPATK menyelenggarakan program pendidikan serta pelatihan anti pencucian uang
  • PPATK menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat untuk pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Demikianlah informasi mengenai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan mengetahui fungsi, tugas, serta visi dan misi dari PPATK. Hati-hati dan terus waspada dalam transaksi keuangan yang mencurigakan, ya.

Baca Juga: Ratusan Korban Robot Trading Minta PPATK Telusuri Aset Atta Halilintar

Topik:

  • Rizna Hidayah
  • Anata Siregar
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya