Mekanisme Tapera, Bisa Dicairkan dengan Syarat Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat dicairkan dalam beberapa situasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Pemerintah juga memperbaharui sejumlah ketentuan melalui PP 21/2024.
Apa saja ketentuan berakhirnya masa kepesertaan Tapera sehingga dana bisa dicairkan? Simak ulasannya!
Baca Juga: Gaji Karyawan Dipotong buat Tapera, Efektifkah Bantu MBR Punya Rumah?
1. Ketentuan masa kepesertaan Tapera berakhir
Menurut Pasal 23 dari PP 25/2020, kepesertaan dalam Tapera berakhir karena beberapa alasan:
- Pertama, bagi pekerja, kepesertaannya berakhir ketika telah pensiun.
- Kedua, bagi pekerja mandiri, kepesertaannya berakhir saat mencapai usia 58 tahun.
- Alasan lainnya meliputi kematian peserta atau jika peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
2. Peserta memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1), peserta yang kepesertaannya berakhir memiliki hak untuk memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya.
“Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir,” bunyi ayat (2).
Pengembalian simpanan dan hasil pemupukan dana Tapera dilakukan berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta, dikalikan dengan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
Editor’s picks
Selanjutnya, simpanan dan hasil pemupukan tersebut akan dibayarkan oleh BP Tapera melalui bank kustodian. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, syarat, dan pembayaran pengembalian simpanan diatur dengan Peraturan BP Tapera.
3. Peserta yang sudah pensiun kerja bisa menjadi peserta mandiri
Pasal 25 menjelaskan, peserta yang kepesertaannya berakhir karena pensiun atau mencapai usia 58 tahun dapat kembali menjadi peserta yang merupakan pekerja mandiri selama masih memenuhi persyaratan.
Pekerja mandiri yang dimaksud adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Namun, kepesertaan peserta tersebut akan berakhir jika peserta meninggal dunia atau mengundurkan diri sambil mengklaim pengembalian simpanan.
Baca Juga: Pengusaha Keberatan Harus Ikut Bayar Iuran Tapera
4. Status kepesertaan Tapera juga bisa dinonaktifkan
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22, jika seorang peserta tidak membayar simpanan, maka status kepesertaannya dalam Tabungan Perumahan Rakyat akan dinyatakan nonaktif.
Namun, status kepesertaan tersebut dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan. Meskipun status kepesertaannya nonaktif, rekening kepesertaannya akan tetap tercatat di BP Tapera.
“Status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan,” demikian penjelasan Pasal 22.
Baca Juga: Tapera Jadi Trending Topic, Pernah Ditolak Wapres Boediono