Pengertian Kredit Macet dan Dampaknya Buat Debitur

Jakarta, IDN Times - Jika kamu berurusan dengan bank, mungkin pernah mendengar kredit macet atau non-performing loan (NPL). Ini adalah kondisi ketika debitur tidak mampu membayar cicilan atau utang tepat waktu.
Dikutip BFI Finance, kondisi tersebut bisa disebabkan oleh banyak hal, misalnya debitur kehilangan penghasilan utamanya, mangkir secara terencana dalam melakukan pembayaran, dan lain-lain.
Apabila kamu mengalami kredit macet dan tidak segera menyelesaikannya, itu akan memperburuk riwayat atau skor kredit. Itu akan membuat kamu kesulitan mendapat persetujuan pengajuan utang.
Kredit macet juga bakal berefek negatif pada performa perusahaan di sektor lembaga keuangan seperti perusahaan pembiayaan dan bank.
Ketika persentase NPL tidak dijaga dan berada di luar batas yang direkomendasikan, itu akan berefek kepada reputasi perusahaan tersebut saat akan melakukan pendanaan kepada pihak eksternal dan memperbesar Biaya Cadangan Penghapusan Piutang.
1. Klasifikasi kredit lancar hingga macet
Kelancaran kredit terbagi ke dalam beberapa klasifikasi. Berdasarkan POJK Nomor 35 Tahun 2018 Pasal 92, kelancaran atau kolektabilitas suatu kredit dapat dibagi menjadi lima klasifikasi yaitu:
- Klasifikasi Lancar
Debitur membayar cicilan yang termasuk pembayaran pokok dan/atau bunga dengan tepat waktu, tidak lebih dari 10 hari kalender.
- Klasifikasi Dalam Perhatian Khusus (DPK)
Debitur yang cicilannya termasuk pembayaran pokok dan/atau bunga, mengalami keterlambatan pembayaran di atas 10 hari tetapi tidak lebih dari 90.
- Klasifikasi Kurang Lancar
Debitur yang cicilannya termasuk pembayaran pokok dan/atau bunga, mengalami keterlambatan pembayaran di atas 90 hari tetapi tidak lebih dari 120.
- Klasifikasi Diragukan
Debitur yang cicilannya termasuk pembayaran pokok dan/atau bunga, mengalami keterlambatan pembayaran di atas 120 hari tetapi tidak lebih dari 180.
- Klasifikasi Macet
Editor’s picks
Debitur yang cicilannya termasuk pembayaran pokok dan/atau bunga, mengalami keterlambatan pembayaran di atas 180 hari.
Baca Juga: Tips Antiboros Pakai Fitur Kontrol Kartu Kredit BCA
2. Penyebab kredit macet
Ada beberapa penyebab kredit macet, terutama perencanaan keuangan yang kurang baik oleh debitur. Terkadang, debitur mengalami kondisi di luar kendalinya atau kurang dapat mengelola keuangan secara baik sehingga berpotensi menimbulkan kredit macet.
Untuk itu, calon debitur sebaiknya dapat menganalisa kebutuhan dalam meminjam yang disesuaikan dengan kemampuan membayar. Jangan memaksakan diri meminjam dengan plafon terlalu besar, sementara kebutuhan sesungguhnya hanya beberapa persen dari yang diajukan.
Penyebab kedua adalah utang untuk kebutuhan konsumtif, yakni untuk memenuhi gengsi semata yang sebenarnya tidak termasuk ke dalam prioritas keuangan.
Kebutuhan setiap individu memang berbeda-beda. Hanya saja, ada baiknya berutang atau meminjam uang untuk tujuan yang produktif seperti investasi atau keperluan modal usaha. Melalui utang produktif, debitur memiliki kemungkinan mendapatkan profit dari kegiatan bisnisnya yang dapat digunakan untuk membayar utang.
3. Dampak kredit macet
Tentu saja, ketika kredit kamu macet bukan tidak ada risikonya. Dampak yang dapat ditimbulkan misalnya kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan lain. Sebab, mereka akan selalu mengecek riwayat kredit calon debitur untuk mengetahui layak untuk dibiayai atau tidak.
Jika calon debitur memiliki kolektabilitas kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), mungkin masih berkesempatan mendapatkan pinjaman. Namun, itu pun harus terpenuhi dengan syarat tertentu.
Semakin besar kredit macet atau non-performing loan (NPL) juga akan memengaruhi performa perusahaan. Bagi perusahaan pembiayaan atau startup yang bergerak pada pinjaman online contohnya, NPL sebesar lima persen sudah tergolong cukup besar.
Jika persentase tersebut tidak terjaga atau bahkan melebihi dari angka tersebut, perusahaan akan kesulitan dalam mendapatkan pendanaan dari kreditur seperti bank atau pihak lainnya.
Sebagai bentuk kedisiplinan, lembaga keuangan akan mengenakan denda bagi debitur yang telat membayar cicilan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. Selain itu, beberapa lembaga keuangan juga akan mengenakan bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga awal pengajuan pembiayaan, jika terdapat keterlambatan pembayaran angsuran.
Selain kesulitan mendapatkan pinjaman, dampak kredit macet lainnya, debitur akan kesulitan mengajukan KPR ke bank. Dengan nominal KPR yang terbilang cukup tinggi dan memiliki tenor yang panjang, calon debitur dengan riwayat kredit yang kurang baik, punya kemungkinan gagal bayar lebih besar dibandingkan dengan mereka dengan catatan kredit lancar.
Baca Juga: Jokowi Godok Kredit KUR UMKM Tanpa Agunan, Ini Penjelasannya