13.885 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta, Kemenkeu Buka Suara

Kemenkeu pastikan kawal pegawai Kemenkeu lapor LHKPN

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 13.885 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), belum melaporkan kekayaannya di laman elhkpn.kpk.go.id sampai dengan periode tahun 2022. Bahkan jumlah itu setara 43,13 persen dari seluruh pegawai Kemenkeu, namun tenggat waktu pelaporan hingga 31 Maret 2023.

Sehingga masih ada sisa waktu bagi pegawai Kemenkeu untuk segera melaporkan hartanya.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Sarankan Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun

1. Kemenkeu pastikan pegawai patuh laporkan harta

13.885 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta, Kemenkeu Buka SuaraStaf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, seluruh pegawai di lingkungan Kemenkeu RI setiap tahunnya patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu terbukti melalui rekap tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN yang dimiliki Kemenkeu sejak tahun 2018 hingga tahun 2021, di mana 34.191 pegawai yang menjadi wajib lapor LHKPN dinyatakan telah seratus persen melaporkan LHKPN.

Ia menegaskan bahwa proses pelaporan dari para pegawai itu hingga kini masih terus berlangsung, hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2023. 

“Dipastikan bahwa setiap tahunnya seluruh pegawai Kementrian Keuangan yang tercatat sebagai wajib lapor, dengan patuh menyampaikan laporan LHKPNnya,” ujar Yustinus Prastowo, Senin (27/2/2023).

Baca Juga: Kerap Pamer, Sri Mulyani: Bubarkan Klub Moge Belasting Rijder DJP! 

2. Masih ada waktu hingga 31 Maret

13.885 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta, Kemenkeu Buka SuaraIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Akan tetapi sebagai bentuk kepatuhan, pihaknya melalui Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Biro Sumber Daya Manusia dan Unit Kepatuhan Internal (SDM dan UKI) telah meminta seluruh pegawai yang tercatat sebagai wajib lapor untuk melaporkan LHKPN sebelum tanggal 28 Februari setiap tahunnya.

"Jadi perlu dijelaskan bahwa 43 persen pegawai yang menjadi wajib lapor itu, bukan tidak melaporkan LHKPN-nya. Tetapi masih belum melaporkan dan dipastikan laporannya masih berproses, bahkan di internal sendiri setiap tahunnya para wajib lapor diminta untuk melaporkan LHKPNnya lebih awal sebelum batas waktu pelaporan berkahir,” jelasnya.

Baca Juga: Pimpinan KPK: Analisis LHKPN Rafael Diserahkan ke Kemenkeu pada 2020

3. Aplikasi ALPHA jaga kepatuhan pegawai laporkan harta

13.885 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta, Kemenkeu Buka SuaraIlustrasi Harta Kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu dirinya juga mengungkapkan, saat ini Kemenkeu RI telah menyediakan fasilitas berupa Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) yang disediakan untuk menjaga kepatuhan dari para pegawainya dalam melakukan pelaporan harta kekayaan setiap tahunnya tepat waktu, sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

“Tentunya terkait pelaporan LHKPN ini mendapat perhatian yang serius di internal Kemenkeu, sehingga untuk menjaga tingkat kepatuhan dalam pelaporan setiap tahunnya. Telah disediakan aplikasi pelaporan yang membatu para wajib lapor di lingkungan pegawa Kemenkeu RI,” tandasnya.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya