11 Perusahaan Asuransi Diawasi Khusus OJK, AAJI Buka Suara

Perusahaan asuransi diharapkan lebih disiplin

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyoroti pengawasan khusus yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pengawasan khusus terhadap 11 perusahaan asuransi.

Meski OJK tak menyebutkan nama 11 perusahaan tersebut, menurut Kepala Departemen Investasi AAJI, Iwan Pasila ada beberapa kemungkinan besar mengapa perusahaan-perusahaan itu mendapatkan pengawasan khusus.

"Pasti berkaitan dengan kesehatan keuangan, komposisi RBC (Risk Based Capital), kemudian mungkin dalam bentuk pengelolaan investasi," kata Iwan kepada IDN Times, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga: Tips Memilih Perusahaan Asuransi, Apa Saja Pertimbangannya? 

1. Pengawasan khusus dinilai jadi pelaksanaan upaya penyehatan industri asuransi

11 Perusahaan Asuransi Diawasi Khusus OJK, AAJI Buka SuaraIlustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Iwan mengatakan, AAJI melihat pengawasan khusus tersebut sebagai pelaksanaan upaya penyehatan industri asuransi, terutama asuransi jiwa.

"Memang dari sisi asosiasi kita menyambut baik transparansi ini. Karena ini kan salah satu bagian untuk 'menyehatkan industri'. Di mana memang perusahaan-perusahaan yang sedang dalam pengawasan tentu ada sesuatu yang kurang pas. Apakah dari sisi regulasi, dari sisi finansial yang perlu dimonitor," tutur Iwan.

Baca Juga: Melihat Peluang dan Tantangan Industri Asuransi Syariah di Indonesia

2. Perusahaan asuransi diharapkan lebih disiplin

11 Perusahaan Asuransi Diawasi Khusus OJK, AAJI Buka Suarailustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, dia mengatakan pengawasan khusus itu diharapkan mendorong perusahaan asuransi jadi lebih disiplin.

"Ini akan mendorong displin perilaku usaha yang sehat," ucap Iwan.

Dia mencontohkan dari pengelolaan investasi. Pengawasan ini akan membuat perusahaan lebih berhati-hati, terutama dalam pemilihan instrumen investasi.

“Ini banyak perusahaan asuransi jiwa sekarang ini rata-rata mereka sudah ada kebijakan investasi yang disusun. Memang proses investasi ini kalau disusun dengan baik, harusnya bisa memitigasi fluktuasi nilai. Karena kita juga waktu menentukan mau berinvestasi di mana, harusnya melihat karakteristik liability kita,” ujar Iwan.

Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Beli Asuransi Melahirkan

3. Ada empat asuransi jiwa bermasalah yang rugikan nasabah

11 Perusahaan Asuransi Diawasi Khusus OJK, AAJI Buka SuaraAsuransi Jiwasraya. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Seperti yang diketahui, saat ini ada empat asuransi jiwa bermasalah yang menelan banyak korban. Empat perusahaan asuransi tersebut adalah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK), Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, dan Asuransi Jiwasraya.

Saat ini, penyelesaian kasus di empat perusahaan asuransi itu tengah berlangsung. Adapun untuk kasus PT WAL yang sudah dicabut izin usahanya oleh OJK pada Desember lalu, dan saat ini OJK memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS LB.

Untuk memperkuat industri asuransi, OJK membenahi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi antara lain dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi, dan mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022).

OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices, antara lain dalam hal penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi.

OJK juga berencana mengeluarkan ketentuan mengenai ketentuan kesehatan keuangan perusahaan asuransi, termasuk pengetatan kegiatan investasi oleh perusahaan asuransi.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya