3 Kegiatan Perusahaan Pembiayaan, Pasok Modal Kerja hingga Investasi

Kegiatan usahanya diatur OJK

Jakarta, IDN Times - Apakah kamu tahu apa itu perusahaan financing atau pembiayaan. Perusahaan pembiayaan termasuk dalam sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikutip dari Buku 5 Lembaga Pembiayaan Seri Literasi Keuangan OJK, Selasa (13/12/2022), perusahaan pembiayaan memiliki tiga kegiatan usaha yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Untuk mengenal lebih lanjut, yuk simak ulasan mengenai tiga kegiatan perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Siap-siap! OJK Bakal Atur Perdagangan Kripto

1. Pembiayaan investasi

3 Kegiatan Perusahaan Pembiayaan, Pasok Modal Kerja hingga InvestasiIlustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kegiatan pertama adalah pembiayaan investasi, yakni perusahaan memberikan pembiayaan untuk barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang diberikan kepada debitur.

Sebagai contoh, pembiayaan yang diberikan pada barang-barang seperti traktor, bus, mesin, gedung, dan jembatan. Jasa yang dapat dibiayai melalui jenis kegiatan ini contohnya jasa arsitek dan notaris.

Adapun debitur dari kegiatan usaha ini wajib badan usaha/perorangan yang memiliki usaha produktif serta ide pengembangan usaha produktif. Pembiayaan diberikan dengan jangka waktu lebih dari 2 tahun. Khusus factoring maksimal 10 tahun.

Baca Juga: Pembiayaan Tambahan: Pengertian, Tipe, dan Cara Mengajukan

2. Pembiayaan modal kerja

3 Kegiatan Perusahaan Pembiayaan, Pasok Modal Kerja hingga InvestasiIlustrasi Modal. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pembiayaan modal kerja ialah kegiatan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur. Pembiayaan jenis ini merupakan pembiayaan dengan jangka waktu maksimal 2 tahun.

Misalnya, pembiayaan yang diberikan untuk membayar utang pedagang kepada pemasok barang/jasa. Pembiayaan ini juga bisa digunakan untuk membayar bonus karyawan.

Debitur dari pembiayaan jenis ini wajib berbentuk wajib badan usaha/perorangan yang memiliki usaha produktif serta ide pengembangan usaha produktif.

Baca Juga: Eksposur Aset Jasa Keuangan RI Tembus Rp29 Ribu Triliun!  

3. Pembiayaan multiguna

3 Kegiatan Perusahaan Pembiayaan, Pasok Modal Kerja hingga Investasiilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jenis kegiatan ini bertujuan untuk pengadaan barang atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/ konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas produktif) dalam jangka waktu yang diperjanjikan.

Sebagai contoh, pengadaan sepeda motor, mobil, komputer, biaya kuliah, biaya operasi di rumah sakit, dan Ongkos Naik Haji (ONH).

Berdasarkan catatan OJK, pembiayaan multiguna adalah pembiayaan yang paling banyak diminati karena dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan konsumsi.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya