4 Jenis Data Pribadi Perbankan, yuk Dijaga!

Mulai dari PIN ATM hingga nomor CVV wajib dijaga

Jakarta, IDN Times - Data pribadi perbankan adalah data yang tak boleh diketahui orang lain. Data ini wajib dijaga masing-masing nasabah untuk memastikan keamanan rekening bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae membeberkan empat jenis data pribadi perbankan yang wajib dijaga setiap nasabah.

Baca Juga: Lakukan 3 Cara Ini agar Terhindar dari Penipuan Situs Bank Palsu

1. Username dan password aplikasi perbankan

4 Jenis Data Pribadi Perbankan, yuk Dijaga!(IDN Times/Aditya Pratama)

Setiap aplikasi perbankan mewajibkan nasabah memiliki username dan password untuk mengaksesnya. Nah, kedua data ini juga termasuk data pribadi perbankan yang tak boleh diketahui orang lain.

"Data pribadi ini sangat penting untuk dijaga. Terutama untuk menjaga keamanan rekening bank, agar uang di rekening tidak hilang dan data pribadi tidak disalahgunakan untuk kejahatan," kata Dian dikutip dari Instagram @ojkindonesia, Rabu (5/10/2022).

2. Pin ATM dan pin internet/mobile banking

4 Jenis Data Pribadi Perbankan, yuk Dijaga!Ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk melakukan transaksi melalui ATM atau internet/mobile banking nasabah wajib memasukkan PIN yang sudah didaftarkan.

Nah, PIN ini juga wajib dijaga agar rekening bank kamu tak dibobol oleh para penjahat.

Baca Juga: 5 Tanda Kamu Sedang dalam Target Penipuan Online, Waspada!

3. Kode OTP

4 Jenis Data Pribadi Perbankan, yuk Dijaga!Ilustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Biasanya, setiap pertama kali menggunakan aplikasi perbankan, nasabah akan dikirimkan one-time password (OTP) untuk melakukan verifikasi. Nah, kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat maupun sambungan telepon ke nomor pribadi nasabah, atau melalui e-mail juga tak boleh disebarluaskan.

"Kode OTP ini biasa terdiri dari enam angka yang dikirimkan ke nomor nasabah," ujar Dian.

4. Nomor CVV pada kartu debit atau kredit

4 Jenis Data Pribadi Perbankan, yuk Dijaga!ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada kartu debit atau kredit biasanya disematkan nomor (Card Verification Value). Nomor CVV terletak di sisi belakang kartu, yang terdiri atas tiga nomor.

Nah, pada kartu kredit atau debit, CVV ini digunakan untuk melakukan transaksi online secara langsung. Jadi, jika diketahui orang lain, imbasnya rekening kamu bisa langsung terbobol.

"Data pribadi ini harus dijaga dan tidak diberitahu ke siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas bank. Sobat OJK, petugas bank yang asli tidak akan meminta data pribadi seperti ini," tutur Dian.

Baca Juga: 6 Cara Melaporkan Penipuan Online, Tingkatkan Kewaspadaan!

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya