4 Kiat Investasi di Pasar Modal dari OJK, Yuk Simak!

Jangan pakai uang panas untuk investasi

Jakarta, IDN Times - Jumlah investor pasar modal Indonesia terus tumbuh. Jumlahnya sudah mencapai 9,45 juta investor hingga pertengahan Agustus 2022, meningkat 8 kali lipat dalam 5 tahun terakhir.

Selain itu, hampir 60 persen dari jumlah investor pasar modal adalah millenial dan Gen Z yang berusia di bawah 30 tahun.

Menarik bukan? Nah, bagi kamu yang ingin mulai investasi di pasar modal, simak kiat-kiat ini, yuk!

Baca Juga: Investor Kripto Tembus 15,1 Juta, Jauh Lampaui Pasar Modal

1. Ada manfaat dan risiko

4 Kiat Investasi di Pasar Modal dari OJK, Yuk Simak!ilustrasi trading (IDN Times/Aditya Pratama)

Di pasar modal, ada banyak instrumen investasi, lho! Jadi tak hanya saham, ada juga reksa dana, securities crowdfunding (SCF), dan sebagainya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, mengingatkan, setiap berinvestasi di pasar modal ada manfaat dan risikonya.

Setiap instrumen investasi di pasar modal pun memiliki manfaat dan instrumen yang berbeda. Misalnya, setiap saham yang kamu beli, memiliki tingkat risiko yang berbeda-beda. Begitu juga jenis reksa dana, memiliki risiko yang berbeda-beda, mulai dari rendah, menengah, hingga tinggi.

Baca Juga: Agen Penjual Efek Reksa Dana: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

2. Tak ada janji keuntungan pasti

4 Kiat Investasi di Pasar Modal dari OJK, Yuk Simak!Ilustrasi IHSG (IDN Times/Arief Rahmat)

Perlu diingat, setiap investasi tak memberikan keuntungan yang pasti.

Jadi, kamu jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan pasti, tinggi, dan cepat, ya!

Baca Juga: Mau Investasi? Cari Tahu Dulu 3 Tanda Kalau Kamu Sudah Siap!

3. Periksa legalitas produk investasi

4 Kiat Investasi di Pasar Modal dari OJK, Yuk Simak!Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelum membeli produk investasi, periksa dulu aspek legalitasnya.

Pastikan produk dan pihak yang menawarkan investasi mempunyai izin dari OJK. Bagaimana mengetahuinya? Kamu bisa menghubungi OJK 157.

Baca Juga: OJK Tak Awasi Judi Online, Ini Alasannya

4. Jangan gunakan uang panas

4 Kiat Investasi di Pasar Modal dari OJK, Yuk Simak!ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Pastikan investasi dilakukan dari uang yang menganggur alias uang dingin yang tidak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Uang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari kerap disebut sebagai uang panas dalam dunia investasi.

Dikarenakan investasi tak menjanjikan keuntungan pasti, maka gunakanlah uang dingin agar kebutuhan sehari-hari tetap terpenuhi meski nilai instrumen investasi yang kamu miliki sedang turun.

Nah, OJK juga mengimbau agar masyarakat tak menggunakan uang pinjaman untuk berinvestasi, karena akan memperbesar risiko.

Baca Juga: Tren Investasi Kuat, BCA Lebarkan Sayap ke Bisnis Wealth Management

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya