5 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Beli Asuransi Melahirkan

Siapkan dari jauh-jauh hari ya

Jakarta, IDN Times - Begitu banyak perusahaan asuransi yang menyediakan produk asuransi melahirkan, atau bisa juga disebut asuransi kehamilan/asuransi persalinan. Produk tersebut menanggung seluruh biaya dari proses kehamilan sampai persalinan.

Saat ini memang banyak produk asuransi kesehatan baik swasta maupun BPJS Kesehatan telah menanggung biaya pemeriksaan kehamilan dan persalinan. Namun, ketentuannya berbeda-beda. Ada produk asuransi kesehatan yang hanya menanggung biaya persalinan secara normal. Sehingga, perlu biaya tambahan atau harus membeli produk asuransi melahirkan sebagai polis tambahan atau rider pada asuransi kesehatan.

Dilansir situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (23/1/2023), asuransi melahirkan memberikan proteksi dan pertanggungan biaya fokus pada tindakan medis terkait kehamilan, seperti pemeriksaan kehamilan, biaya persalinan, hingga tanggungan tarif medis saat keguguran.

Tak hanya itu, asuransi melahirkan juga menanggung biaya perawatan sebelum melahirkan dan pasca melahirkan. Dengan memiliki asuransi melahirkan, maka biaya yang dikeluarkan sebelum dan pasca persalinan akan lebih ringan, dan calon ibu juga bisa mendapatkan fasilitas persalinan terbaik.

Meski begitu, asuransi melahirkan juga memiliki risiko. Oleh sebab itu, ada lima hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli produk asuransi melahirkan.

Baca Juga: Galau Pilih Asuransi Jiwa atau Asuransi Kesehatan? Ini Jawabannya

1. Sesuaikan produk yang dipilih dengan kebutuhan

5 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Beli Asuransi Melahirkanilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Risiko pertama yang ada pada produk asuransi adalah penolakan klaim oleh perusahaan asuransi, karena ada klausul pengecualian pada polis asuransi. Oleh sebab itu, saat memilih produk asuransi melahirkan, perlu menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan.

Sebagai contoh, calon ibu berencana pergi ke luar negeri. Sebaiknya, cari polis asuransi melahirkan yang memberikan perlindungan hingga jangkauan internasional agar biaya perawatan atau persalinan di luar negeri dapat ditanggung asuransi.

Baca Juga: 12 Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia, Tentukan Pilihanmu!

2. Pastikan asuransi yang dipilih bisa memberikan pertanggungan biaya rawat jalan sebelum dan setelah persalinan

5 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Beli Asuransi Melahirkanilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Tak hanya proses persalinan yang penting, proses perawatan dan konsultasi sebelum atau sesudah persalinan juga sangat penting.

Untuk itu, carilah produk asuransi melahirkan yang bisa menanggung biaya rawat jalan hingga konsultasi sebelum dan setelah persalinan.

3. Polis asuransi sesuai dengan biaya persalinan

5 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Beli Asuransi MelahirkanIlustrasi hamil (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat membaya polis asuransi, periksalah biaya premi yang ditawarkan sebanding dengan biaya persalinan dan juga kondisi keuangan.

Maka dari itu, calon ibu wajib membaca polis dengan teliti, dan juga mempertanyakan poin-poin yang kurang dimengerti sebelum menyetujui untuk membeli produk asuransi tersebut.

Baca Juga: Tips Memilih Perusahaan Asuransi, Apa Saja Pertimbangannya? 

4. Pilih asuransi dengan jaringan rumah sakit yang luas

5 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Beli Asuransi MelahirkanIlustrasi layanan kesehatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski sudah menentukan rumah sakit yang dipilih untuk konsultasi dan proses persalinan, calon ibu juga harus memastikan asuransi yang dipilih punya jaringan rumah sakit (RS) yang luas. Sebab, jika ada kondisi darurat, nasabah bisa datang ke RS terdekat yang bermitra dengan perusahaan asuransi yang dipilih.

Pastikan juga calon ibu mendapatkan akses pelayanan terbaik. Sehingga, calon ibu bisa merasakan manfaat perlindungan yang baik dari produk asuransi melahirkan yang dipilih.

5. Periksa ketentuan waktu tunggu atau waiting period

5 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Beli Asuransi MelahirkanIlustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat membeli produk asuransi melahirkan, biasanya nasabah tak bisa langsung melakukan klaim. Ada masa tunggu atau waiting period yang bervariasi. Umumnya, produk asuransi menerapkan masa tunggu kurang dari 12 bulan.

Misalnya kamu membeli polis asuransi pada bulan Januari dengan masa tunggu 9 bulan, artinya kamu baru bisa melakukan klaim pada bulan September. Untuk itu, penting sekali mempersiapkan produk asuransi melahirkan dari jauh hari.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya