5 Tips Menghindari Penipuan Lelang Pemerintah

Jangan tertipu modus penipuan lelang atas nama KPKNL ya!

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), rutin melakukan lelang atas barang-barang yang merupakan kekayaan negara, termasuk barang rampasan atau sitaan yang menjadi hak negara.

Di sisi lain, ternyata banyak penipuan yang mengatasnamakan lelang resmi DJKN atau KPNL tersebut. Modus penipuan kerap dilancarkan oleh pelaku melalui telepon, pesan WhatsApp, Facebook, Instagram, dan sebagainya.

Dikutip dari situs resmi DJKN, penipuan terjadi karena banyak peluang yang berasal dari keinginan masyarakat yang ingin memiliki berbagai macam barang dengan harga yang jauh lebih murah dari harga seharusnya. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum benar-benar memahami apa itu lelang dan bagaimana prosedur lelang.

Untuk itu, ada beberapa cara agar tidak jatuh ke dalam jeratan penipuan lelang yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL.

Baca Juga: Lelang Aset Kasus Jiwasraya, Ada Range Rover hingga Kapal Pinisi

1. Kenali akun sumber informasi lelang

5 Tips Menghindari Penipuan Lelang PemerintahIlustrasi internet (IDN Times/Arief Rahmat)

Jika kamu mendapat penawaran lelang yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL, periksalah akun yang memberikan tawaran tersebut. Perlu diketahui, DJKN hanya menyampaikan informasi lelang melalui Pengumuman Lelang.

Nah, di Pengumuman Lelang tidak ada ada jaminan seseorang akan memperoleh barang yang ditawarakan atau memenangkan lelang. Oleh sebab itu, jika ada pihak yang menawarkan lelang resmi KPKNL atau DJKN dengan iming-iming menang lelang, kemungkinan besar tawaran itu adalah penipuan.

Penting diketahui juga, setiap akun resmi media sosial DJKN ataupun KPKNL tidak hanya berisi informasi tentang lelang, karena tugas dan fungsi DJKN dan KPKNL bukan hanya lelang. Jadi, jika ada akun yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL namun konten di dalamnya hanya penawaran barang lelang, patut diwaspadai.

2. Teliti barang yang dilelang

5 Tips Menghindari Penipuan Lelang PemerintahIlustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Pada umumnya, pelaku penipuan lelang menawarkan barang berupa kendaraan dan alat elektronik dalam kondisi baru atau bekas pakai dengan kondisi menyerupai baru. Padahal, pada umumnya barang yang dilelang KPKNL adalah barang bekas pakai yang masih memiliki nilai ekonomis.

Cara termudah untuk mengkonfirmasi informasi lelang ialah dengan membaca pengumuman lelang secara lengkap. Di dalam pengumuman lelang, akan dimuat identitas penjual, barang yang akan dilelang, tempat dan waktu pelaksanaan lelang, hingga informasi-informasi lain yang diperlukan.

Kamu juga bisa melihat kondisi barang yang akan dilelang secara langsung terlebih dahulu sebelum mengikuti pelelangan. Penting juga memeriksa legalitas barang yang ditawarkan, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa/konflik pascalelang.

Baca Juga: Penipuan Lelang Mobil Murah di Bali Semakin Marak

3. Jangan tergiur dengan iming-iming harga murah

5 Tips Menghindari Penipuan Lelang PemerintahIlustrasi Diskon (IDN Times/Aditya Pratama)

Tawaran harga murah adalah umpan pertama pelaku lelang untuk menjaring korban. Padahal, perlu kamu pahami bahwa sebenarnya harga lelang tidak selalu murah, tapi sesuai dengan kondisi pasar yang ada. Saat lelang, diberlakukan ilmu ekonomi, di mana permintaan meningkat maka harga akan naik.

Maka dari itu, jika ada orang yang menawarkan barang lelang dengan harga sangat murah dan jauh dari harga pasar, sangat layak untuk dicurigai.

Di dalam lelang juga ada syarat nilai limit, yang berarti harga minimum barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual. Maka dari itu, barang yang hendak dilelang hanya akan dicantumkan nilai limit, bukan harga akhir lelang.

Harga lelang itu sendiri terbentuk dari penawaran para peserta lelang pada saat lelang dilaksanakan, alias harga yang terbentuk dari proses tawar-menawar saat pelaksanaan lelang. Semakin banyak peserta yang menawar, maka harga barang yang dilelang semakin tinggi.

4. Teliti rekening tujuan sebelum mentransfer dana

5 Tips Menghindari Penipuan Lelang PemerintahIlustrasi Bank Digital. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebenarnya, mudah untuk mengetahui penipuan lelang dengan mengidentifikasi rekening tujuan untuk mentransfer dana. Biasanya, jika barang lelang harus dibayar ke rekening atas nama perorangan, maka lelang itu bukanlah lelang yang dilaksanakan langsung oleh KPKNL.

Mengapa demikian? Berdasarkan ketentuan, KPKNL diwajibkan menggunakan rekening atas nama instansi.

Namun, selama ini pelaku penipuan kerap melanjarkan modus dengan meminta korban untuk mengirimkan sejumlah dana sebagai tanda jadi/DP (down payment) lelang.

Nah, perlu kamu pahami bahwa dalam prosedur lelang yang benar, tidak ada yang disebut dengan tanda jadi/DP. Peserta lelang hanya perlu menyetorkan uang jaminan ke rekening penampungan atas nama instansi (KPKNL) sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat untuk menjadi peserta lelang. Uang jaminan itu juga akan dikembalikan 100 persen kepada peserta lelang yang tidak memenangkan lelang tersebut.

Baca Juga: Disita Satgas BLBI, Aset Tommy Soeharto Bakal Dilelang Bulan Depan

5. Pahami prosedur lelang

5 Tips Menghindari Penipuan Lelang Pemerintah

Cara terjitu menghindari penipuan lelang yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL adalah memahami prosedur lelang.

Untuk bisa mengikuti lelang, kamu harus memiliki akun lelang.go.id dengan klik menu sign in/Daftar pada sudut kanan atas situs tersebut, kemudian klik Daftar. Pastikan kamu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) sebelum mengikuti lelang.

Saat mendaftar, kamu harus mengisi data diri, sebagai berikut:

  • Nama Lengkap: diisi dengan nama lengkap Anda sesuai dengan identitas diri (KTP), nama lengkap yang sudah Anda isi tidak dapat diubah.
  • Alamat e-Mail
  • Nomor handphone: diisi dengan data nomor handphone kamu sendiri
  • Password: masukkan password kamu dan pastikan kamu tidak lupa, lalu ulangi memasukkan password
  • Klik Daftar
  • Buka email yang telah Anda daftarkan sebelumnya, klik link aktivasi yang dikirimkan sistem lelang
  • Jika aktivasi berhasil, kamu akan mendapatkan email pemberitahuan bahwa akunmu telah aktif.

Setelah memiliki akun, kamu bisa mengikuti lelang. Nah, ada lelang yang digelar secara online oleh KPKNL. Berikut langkah-langkah mengikuti lelang online:

  • Sign in ke akun Lelang.go.id milikmu
  • Klik objek lelang yang ingin kamu beli
  • Klik Ikut Lelang
  • Centang status keikutsertaan "Saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri" atau "Saya mengikuti lelang ini atas kuasa dari badan hukum" dan lengkapi dokumen sesuai yang disyaratkan dalam pengumuman lelang
  • Centang pernyataan "Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang ini"
  • Klik Ikut Lelang Ini
  • Setor uang jaminan lelang sesuai jumlah yang sudah ditentukan
  • Klik Lihat Petunjuk Pembayaran untuk mengetahui informasi detail terkait cara pembayaran
  • Pegawai KPKNL akan memverifikasi atas penyetoran uang jaminan lelang tersebut terlebih dahulu agar Anda dapat mengajukan penawaran lelang.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya