6 Perbedaan Saham dan Reksa Dana, Pahami Dulu sebelum Berinvestasi!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Saham dan reksa dana adalah instrumen investasi yang cukup populer di kalangan masyarakat. Keduanya juga merupakan instrumen yang cukup digemari oleh kalangan milenial.
Meski saham dan reksa dana sudah banyak diketahui orang, namun banyak juga yang belum memahami perbedaannya. Nah sebelum berinvestasi dengan salah satu dari kedua instrumen tersebut, pahami dulu yuk perbedaannya!
Baca Juga: 5 Tips Memilih Perusahaan Sekuritas yang Baik untuk Investasi
1. Pengelola dana
Nah pengelola dana saham dan reksa dana ini jauh berbeda. Dikutip dari situs resmi Danareksa, Selasa (29/6/2021) untuk saham, pengelolaan dananya dikelola langsung oleh investor. Artinya, jika kamu ingin berinvestasi saham, maka kamu yang akan mengelola dana kamu secara mandiri. Namun, kamu juga bisa meminta saran atau nasihat dari pialang untuk bermain saham ini.
Dikarenakan pengelolaan dananya dilakukan sendiri, investor saham ini harus menyiapkan waktu untuk memantau pergerakan saham. Mengapa? Karena investor harus tahu kapan waktu yang tepat untuk membeli atau menjual saham, sehingga bisa meraup untuk yang optimal.
Sementara itu, untuk reksa dana pengelolaan dananya dilakukan oleh manajer investasi (MI). Investor hanya perlu menunggu bagaimana MI mengelola portofolio sahamnya dengan bijaksana.
Baca Juga: 3 Tips Investasi Reksa Dana buat Investor Pemula
2. Profil risiko
Seluruh keputusan berinvestasi saham ada di tangan sang investor. Oleh sebab itu, risikonya lebih tinggi ketimbang reksa dana yang dikelola oleh MI. Nah, investor saham ini harus punya pemahaman tinggi dan teliti dalam menganalisis kondisi pasar agar tidak rugi. Sementara itu, risiko reksa dana lebih rendah karena dikelola oleh MI yang berpengalaman.
3. Return
Editor’s picks
Investasi saham bisa memberikan hasil atau keuntungan yang lebih besar dibandingkan reksa dana, dengan catatan investor saham itu memiliki pemahaman dalam berinvestasi. Selain itu, untuk berinvestasi saham tidak mengeluarkan biaya tambahan untuk agen pengelola. Investor pada umumnya hanya dikenakan biaya 0,1-0,3 persen dari platform online trading yang digunakan.
Sementara itu, biaya untuk berinvestasi reksadana lebih tinggi. Pasalnya, investor akan dikenakan biaya untuk membayar MI. Selain itu, investor juga akan dikenakan potongan setiap menarik dana.
4. Setoran awal
Untuk berinvestasi saham, kamu harus membuka rekening dana investor (RDI) atau juga biasa disebut rekening dana nasabah (RDN). Nah, untuk membuka RDI itu diperlukan setoran awal. Minimum nominal setoran awal itu beragam, tergantung ketentuan perusahaan sekuritas. Ada yang dimulai dari ratusan ribu rupiah, Rp1 juta, Rp3 juta, Rp5 juta, atau Rp10 juta.
Nah, setoran awal untuk reksa dana ini juga cukup terjangkau. Pada umumnya, setoran awal reksadana dimulai dari Rp100 ribu. Namun, ada juga sekuritas yang menawarkan minimum investasi mulai dari Rp50 ribu.
Baca Juga: 5 Investasi yang Bisa Kamu Lakukan Selagi Masih Muda, Gak Hanya Emas
5. Pajak
Saham adalah instrumen investasi yang dikenakan pajak. Menurut Danareksa, investor dikenakan pajak final sebesar 0,1 persen dari nilai penjualan saham yang sudah termasuk dalam biaya penjualan. Selain itu, investor juga akan dikenakan pajak final sebesar 10 persen jika mendapat dividen dari perusahaan.
Sedangkan, reksa dana bukanlah objek pajak, alias bebas pajak. Namun, investor wajib melaporkan investasinya di reksadana dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
6. Proses pencairan dana
Untuk mencairkan dana, investor saham bisa melakukannya langsung tanpa membutuhkan pihak ketiga. Dana bisa langsung dicairkan ke rekening investor tanpa membutuhkan waktu yang lama.
Sedangkan, proses pencairan dana dari reksa dana membutuhkan waktu, karena harus melibatkan MI atau agen pengelola. Proses pencairannya akan memakan waktu sekitar 5 hari kerja.