Bank Mandiri Resmi 'Cabut' dari Aceh Mulai Hari Ini

Bank konvensional wajib menutup operasi di Aceh

Jakarta, IDN Times - Bank Mandiri resmi menutup operasional tiga kantor cabang terakhirnya di Provinsi Aceh. Penutupan ini sejalan dengan implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 tahun 2018 yang efektif pada 4 Januari 2022 mendatang.

Ketiga cabang terakhir yang menghentikan operasinya hari ini adalah kantor cabang yang berlokasi di Banda Aceh, Lhokseumawe dan Langsa.

Baca Juga: BSI Cetak Laba Rp1,48 Triliun di Semester I-2021

1. Bank Mandiri tutup 52 kantor cabang di Aceh

Bank Mandiri Resmi 'Cabut' dari Aceh Mulai Hari IniGedung Bank Mandiri (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Secara keseluruhan, ada 52 kantor cabang Bank Mandiri yang ditutup di Aceh. Penutupan cabang-cabang telah dilakukan secara bertahap sejak awal proses sosialisasi Qanun LKS.

Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri, Aquarius Rudianto mengatakan perusahaan akan membentuk kantor fungsional di 3 lokasi yaitu Banda Aceh, Lhokseumawe dan Langsa gar dapat memenuhi kebutuhan dan pelayanan nasabah terkait penerapan Qanun LKS tersebut.

"Keberadaan kantor fungsional ini diharapkan dapat membantu melayani transisi penyelesaian hak dan kewajiban para nasabah Bank Mandiri,” kata Aquarius dikutip dari keterangan resminya, Jumat (30/7/2021).

2. Sebanyak 35 cabang Bank Mandiri dikonversi jadi BSI

Bank Mandiri Resmi 'Cabut' dari Aceh Mulai Hari IniBank Syariah Indonesia (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Selain itu, Bank Mandiri juga telah menyerahkan sejumlah aset perseroan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai representasi Mandiri Group di Provinsi Aceh.  mengkonversi 35 cabang ke dalam jaringan kantor BSI dan mengalihkan rekening Dana Pihak Ketiga (DPK) maupun kredit ke BSI.

“Atas penghentian operasional cabang terakhir ini, kami ingin mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Aceh atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada Bank Mandiri. Kami optimis Provinsi Aceh dapat terus tumbuh dan berkembang menjadi provinsi yang makmur dan sejahtera,” kata Aquarius.

Baca Juga: Ada PPKM Darurat, Proses Migrasi Nasabah BSI Jadi Terlambat

3. Tentang Qanun LKS

Bank Mandiri Resmi 'Cabut' dari Aceh Mulai Hari IniIlustrasi Finansial Syariah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Qanun LKS telah diteken pada 4 Januari 2019. Dengan Qanun LKS, lembaga keuangan baik perbankan maupun non-bank yang beroperasi di Aceh harus menjalankan prinsip syariah. Oleh sebab itu, bank yang tidak memiliki unit usaha syariah harus menutup operasinya di Aceh.

Lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan ketentuan Qanun LKS paling lama 3 tahun sejak diundangkan.

Qanun LKS bertujuan untuk mewujudkan perekonomian Aceh yang Islami, menjadi penggerak dan pendorong pertumbuhan perekonomian Aceh, menghimpun dan/atau memberikan dukungan pendanaan serta menjalankan fungsi lembaga keuangan berdasarkan prinsip syariah.

Lalu, Qanun LKS juga bertujuan untuk menjalankan fungsi sosial lainnya termasuk memanfaatkan harta agama untuk kemaslahatan umat berdasarkan prinsip syariah. Kemudian, mendorong peningkatan pendapatan asli Aceh, meningkatkan akses pendanaan dan usaha bagi masyarakat, membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat, dan membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai informasi, selain Bank Mandiri, bank-bank konvensional lainnya juga menutup operasional di Aceh seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Panin.

Baca Juga: Kenali 8 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional Ini

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya